TANGERANG, WT – Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Jumat malam, 18 April 2025, sekira pukul 19.00 WIB. Kejadian berlangsung di Jalan Mangga VII No. 60, RT 02 RW 24, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Menindaklanjuti laporan dari warga, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Pemeriksaan terhadap sejumlah rekaman CCTV dilakukan untuk mengidentifikasi para pelaku. Berbekal bukti visual yang diperoleh, tim bergerak cepat ke sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menyatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka yang masing-masing berinisial RT (17 tahun) dan AY (21 tahun). Keduanya memiliki peran aktif dalam menjalankan aksi pencurian.
“Kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu gagang kunci leter T, dua kunci tempel, dua unit handphone, tiga unit sepeda motor, dan pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi,” ujar Kompol Rabiin.
Meski dua pelaku berhasil ditangkap, dua tersangka lainnya berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. Saat ini, keduanya masih dalam pengejaran tim Polsek Jatiuwung.
“Kami terus lakukan pengembangan dan upaya pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” tandasnya. (KEY)
Discussion about this post