TANGERANG, WT – Meskipun Bupati Tangerang telah mengeluarkan surat edaran terkait penutupan sementara tempat hiburan malam, karaoke, dan layanan pijat selama Ramadan, sejumlah pengelola usaha hiburan di Kecamatan Pagedangan dan Kelapa Dua tetap nekat beroperasi.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum pada Bulan Ramadan 1446 H/2025. Melalui surat edaran tersebut, para pemilik dan pengelola usaha kuliner diizinkan beroperasi mulai pukul 15.00 WIB hingga 04.00 WIB sepanjang bulan Ramadan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa tempat hiburan seperti Black Owl, Monkey King, D’Tone Afgan, 80 Proof Ultra, serta beberapa tempat pijat di wilayah Kelapa Dua dan Pagedangan masih terlihat beroperasi seperti biasa.
“Saya sudah mengecek langsung ke lokasi, dan memang tempat-tempat hiburan tersebut masih buka,” ungkap salah satu warga Kelapa Dua, Ilham pada Rabu, (12/3/2025) malam.
Ilham meminta para pengusaha hiburan malam di wilayahnya untuk mematuhi aturan dengan menghentikan sementara aktivitas mereka selama bulan suci Ramadan.
“Kami berharap pihak pengelola bisa menghormati aturan yang telah dikeluarkan pemerintah. Selain itu, kami juga meminta Satpol PP untuk bertindak tegas dengan menindak tempat-tempat hiburan yang tetap beroperasi dan melanggar ketentuan selama Ramadan,” tegasnya.
Surat edaran yang dikeluarkan Bupati Tangerang bertujuan untuk menjaga kesucian bulan Ramadan dengan menciptakan lingkungan yang kondusif dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Namun, dengan masih beroperasinya sejumlah tempat hiburan, hal ini menjadi perhatian masyarakat yang menginginkan ketertiban dan penegakan aturan lebih tegas dari aparat terkait.
Masyarakat pun berharap adanya tindakan konkret dari pihak berwenang untuk memastikan seluruh tempat hiburan yang melanggar aturan dapat diberikan sanksi yang sesuai agar kebijakan ini dapat diterapkan secara menyeluruh. (RIK)
Discussion about this post