• Tentang Kami
  • Contact
Minggu, 31 Mei 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kabupaten Tangerang

Abaikan Larangan, Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Kelapa Dua dan Pagedangan Tetap Buka di Bulan Ramadan

Oleh: Rizki
Kamis, 13 Maret 2025 / 13:55 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG, WT – Meskipun Bupati Tangerang telah mengeluarkan surat edaran terkait penutupan sementara tempat hiburan malam, karaoke, dan layanan pijat selama Ramadan, sejumlah pengelola usaha hiburan di Kecamatan Pagedangan dan Kelapa Dua tetap nekat beroperasi.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum pada Bulan Ramadan 1446 H/2025. Melalui surat edaran tersebut, para pemilik dan pengelola usaha kuliner diizinkan beroperasi mulai pukul 15.00 WIB hingga 04.00 WIB sepanjang bulan Ramadan.

READ ALSO

Sebar Puluhan Kambing, Paramount Land Siapkan Besek Ramah Lingkungan untuk Distribusi Daging Hewan Kurban

Cetak Rekor! Pemkot Tangerang Raih Opini WTP 19 Kali Berturut-turut dari BPK Banten

Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa tempat hiburan seperti Black Owl, Monkey King, D’Tone Afgan, 80 Proof Ultra, serta beberapa tempat pijat di wilayah Kelapa Dua dan Pagedangan masih terlihat beroperasi seperti biasa.

“Saya sudah mengecek langsung ke lokasi, dan memang tempat-tempat hiburan tersebut masih buka,” ungkap salah satu warga Kelapa Dua, Ilham pada Rabu, (12/3/2025) malam.

Ilham meminta para pengusaha hiburan malam di wilayahnya untuk mematuhi aturan dengan menghentikan sementara aktivitas mereka selama bulan suci Ramadan.

“Kami berharap pihak pengelola bisa menghormati aturan yang telah dikeluarkan pemerintah. Selain itu, kami juga meminta Satpol PP untuk bertindak tegas dengan menindak tempat-tempat hiburan yang tetap beroperasi dan melanggar ketentuan selama Ramadan,” tegasnya.

Surat edaran yang dikeluarkan Bupati Tangerang bertujuan untuk menjaga kesucian bulan Ramadan dengan menciptakan lingkungan yang kondusif dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Namun, dengan masih beroperasinya sejumlah tempat hiburan, hal ini menjadi perhatian masyarakat yang menginginkan ketertiban dan penegakan aturan lebih tegas dari aparat terkait.

Masyarakat pun berharap adanya tindakan konkret dari pihak berwenang untuk memastikan seluruh tempat hiburan yang melanggar aturan dapat diberikan sanksi yang sesuai agar kebijakan ini dapat diterapkan secara menyeluruh. (RIK)

Tags: Kecamatan Kelapa DuaKecamatan PagedanganLanggar Surat Edaran Larangan RamadanPemkab TangerangTempat Hiburan Malam Beroperasi di Ramadan

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Lamb of Nanggroe: Kuliner Khas Aceh, Hidangan Rempah Kambing di Roemah Koffie

Next Post

Takluk dari Malut United, Persita Turun Peringkat Klasemen

Related Posts

Sebar Puluhan Kambing, Paramount Land Siapkan Besek Ramah Lingkungan untuk Distribusi Daging Hewan Kurban
Kabupaten Tangerang

Sebar Puluhan Kambing, Paramount Land Siapkan Besek Ramah Lingkungan untuk Distribusi Daging Hewan Kurban

Oleh: Rizki
Kamis, 28 Mei 2026 / 20:09 WIB
Cetak Rekor! Pemkot Tangerang Raih Opini WTP 19 Kali Berturut-turut dari BPK Banten
Kota Tangerang

Cetak Rekor! Pemkot Tangerang Raih Opini WTP 19 Kali Berturut-turut dari BPK Banten

Oleh: Rizki
Selasa, 26 Mei 2026 / 23:40 WIB
Momentum Iduladha 2026, PT IKPP Tangerang Mill Distribusikan Puluhan Hewan Kurban untuk Warga
Kabupaten Tangerang

Momentum Iduladha 2026, PT IKPP Tangerang Mill Distribusikan Puluhan Hewan Kurban untuk Warga

Oleh: Rizki
Selasa, 26 Mei 2026 / 23:37 WIB
Libur Iduladha 1447 H, Layanan Samsat Cikokol Tutup Sementara 27-28 Mei 2026
Kota Tangerang

Libur Iduladha 1447 H, Layanan Samsat Cikokol Tutup Sementara 27-28 Mei 2026

Oleh: Rizki
Selasa, 26 Mei 2026 / 23:30 WIB
Salat Idul Adha, Jamaah Masjid Raya Al Azhom Dibatasi
Kota Tangerang

Festival Al Azhom Bakal Digelar Selama 15 Hari

Oleh: Rizki
Jumat, 22 Mei 2026 / 22:27 WIB
Ribuan Jemaah Padati Masjid Al Hidayah pada Subling Akbar III Kota Tangerang
Kota Tangerang

Isu Pocong Jadi-jadian Resahkan Warga, Wali Kota Tangerang: Jangan Takut, Tetap Berpikir Rasional!

Oleh: Rizki
Kamis, 21 Mei 2026 / 22:14 WIB
Next Post
Takluk dari Malut United, Persita Turun Peringkat Klasemen

Takluk dari Malut United, Persita Turun Peringkat Klasemen

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Borneo FC Tunjuk Mauro Jeronimo, Gantikan Fabio Lefundes sebagai Pelatih Baru Musim 2026/2027

Borneo FC Tunjuk Mauro Jeronimo, Gantikan Fabio Lefundes sebagai Pelatih Baru Musim 2026/2027

Kamis, 28 Mei 2026 / 20:46 WIB
Sinar Mas Land Tebar 482 Hewan Kurban dan Gaungkan Kurban Tanpa Sampah Plastik

Sinar Mas Land Tebar 482 Hewan Kurban dan Gaungkan Kurban Tanpa Sampah Plastik

Kamis, 28 Mei 2026 / 20:15 WIB
Satresnarkoba Polresta Tangerang Amankan Empat Pengedar Narkotika Sintetis dengan Modus Unik

Satresnarkoba Polresta Tangerang Amankan Empat Pengedar Narkotika Sintetis dengan Modus Unik

Kamis, 28 Mei 2026 / 20:12 WIB
Sebar Puluhan Kambing, Paramount Land Siapkan Besek Ramah Lingkungan untuk Distribusi Daging Hewan Kurban

Sebar Puluhan Kambing, Paramount Land Siapkan Besek Ramah Lingkungan untuk Distribusi Daging Hewan Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 / 20:09 WIB
PP 28/2024 Dibaca Setengah

PP 28/2024 Dibaca Setengah

Kamis, 28 Mei 2026 / 11:16 WIB
Persib Siap Tebus Kekalahan, Targetkan Kemenangan atas Persik Kediri

Juara BRI Super League 2025/26, Persib Bandung Tunjuk Igor Tolic Gantikan Bojan Hodak

Selasa, 26 Mei 2026 / 23:54 WIB
Persita Belajar dari Kekalahan di Biak, Carlos Pena: Harus Tampil 100 Persen

Evaluasi BRI Super League 2025/26: Carlos Pena Soroti Rapuhnya Lini Depan Persita

Selasa, 26 Mei 2026 / 23:46 WIB
Cetak Rekor! Pemkot Tangerang Raih Opini WTP 19 Kali Berturut-turut dari BPK Banten

Cetak Rekor! Pemkot Tangerang Raih Opini WTP 19 Kali Berturut-turut dari BPK Banten

Selasa, 26 Mei 2026 / 23:40 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang