• Tentang Kami
  • Contact
Sabtu, 1 Agustus 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kota Tangsel

Sengketa Lahan di Cirendeu Raya: PT Gunung Anugerah Sukses Tegaskan Keabsahan Kepemilikan

Oleh: Rizki
Kamis, 3 Oktober 2024 / 16:56 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TANGSEL, WT – PT Gunung Anugerah Sukses, melalui kuasa hukumnya Req Endar Wijanarko & Partners, memberikan penjelasan terkait status lahan di kawasan Cirendeu Raya.

Menurut penjelasan Req Endar, perusahaan memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00558 tahun 2014 dengan luas 14.140 m². SHGB tersebut berasal dari Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 399 tahun 1977, yang diperoleh keluarga pemilik perusahaan melalui transaksi jual beli berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 1973. Hingga kini, SHGB tersebut masih berlaku dan diakui secara sah oleh negara tanpa ada putusan pengadilan yang membatalkannya.

READ ALSO

CSR Paramount Petals: Pengobatan Gratis hingga Kebun PKK untuk Ketahanan Pangan

Warung Liar Marak bak Pasar, GANESPA Desak Gubernur Banten Tertibkan Situ Ciledug

Lebih lanjut, Req Endar menjelaskan dasar kepemilikan tanah ini berasal dari AJB yang terdaftar dan tercatat baik di kelurahan maupun kecamatan. Sertifikat SHGB yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga didasarkan pada bukti transaksi tersebut. Selama menguasai tanah tersebut, PT Gunung Anugerah Sukses selalu membayar pajak sesuai kewajiban, tanpa pernah terlambat apalagi menunggak.

Pada awalnya, PT Gunung Anugerah Sukses menguasai lahan tersebut dengan memasang pagar tembok di sisi Jalan Cirendeu Raya dan pagar berduri di sisi lainnya, serta menempatkan penjaga bernama almarhum Suratman.

Namun, pada tahun 1997, ketika pagar dibongkar untuk proyek pelebaran jalan, ahli waris memasuki tanah tersebut, memasang plang, dan mendirikan bangunan tanpa izin dari perusahaan. Tanah tersebut kemudian mulai disewakan oleh ahli waris kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemilik yang sah.

Perusahaan sempat melaporkan tindakan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh ahli waris pada tahun 1997, dan berdasarkan putusan inkracht Nomor 06/Pid.S/1998/PN.TNG, ahli waris terbukti bersalah melakukan penyerobotan tanah. Namun, ahli waris kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK), dengan mengajukan bukti girik dan Surat Keterangan Lurah yang menyatakan bahwa tanah seluas 2.600 m² belum dicoret dari buku tanah desa. Dalam Putusan PK Nomor 18PK/Pid/2001, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan para terpidana dengan alasan adanya sengketa perdata yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Meskipun demikian, menurut Req Endar, putusan PK tersebut tidak menyatakan keabsahan kepemilikan perdata atas tanah yang diklaim ahli waris. Sertifikat SHGB milik PT Gunung Anugerah Sukses masih sah dan berlaku hingga saat ini. Perusahaan juga sudah membuka ruang diskusi dengan pihak ahli waris untuk mencapai kesepakatan, namun tidak pernah tercapai titik temu karena ahli waris terbagi dalam beberapa kelompok yang berbeda pendapat.

Pada tahun 2023, kuasa hukum ahli waris sempat mengajukan gugatan perdata yang kemudian ditolak oleh majelis hakim. Mereka kembali mengajukan gugatan kedua, namun kemudian mencabutnya.

“Karena SHGB kami masih sah dan berlaku, kami akan menggunakan hak perdata kami untuk menguasai kembali tanah tersebut melalui cara-cara yang dibenarkan oleh hukum,” tutup Req Endar. (ARD)

Tags: PT Gunung Anugerah SuksesSengketa Lahan di TangselSengketa Tanah di Kota Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Disambut Hangat, Presiden Jokowi Apresiasi Pesona Alam dan Keramahan Warga Kabupaten Alor

Next Post

Solusi Berkelanjutan Pengelolaan Sampah Terpadu di Tangerang Selatan dengan TPS 3R

Related Posts

CSR Paramount Petals: Pengobatan Gratis hingga Kebun PKK untuk Ketahanan Pangan
Kabupaten Tangerang

CSR Paramount Petals: Pengobatan Gratis hingga Kebun PKK untuk Ketahanan Pangan

Oleh: Rizki
Kamis, 30 Juli 2026 / 19:07 WIB
Warung Liar Marak bak Pasar, GANESPA Desak Gubernur Banten Tertibkan Situ Ciledug
Kota Tangsel

Warung Liar Marak bak Pasar, GANESPA Desak Gubernur Banten Tertibkan Situ Ciledug

Oleh: Rizki
Rabu, 29 Juli 2026 / 20:42 WIB
ARYADUTA Lippo Village dan LPMK Bencongan Indah Bekali Warga Keterampilan Kuliner
Kabupaten Tangerang

ARYADUTA Lippo Village dan LPMK Bencongan Indah Bekali Warga Keterampilan Kuliner

Oleh: Rizki
Selasa, 28 Juli 2026 / 10:37 WIB
Marching Band Competition 2026 di Paramount Petals Jadi Ajang Unjuk Bakat Generasi Muda
Kabupaten Tangerang

Marching Band Competition 2026 di Paramount Petals Jadi Ajang Unjuk Bakat Generasi Muda

Oleh: Rizki
Minggu, 26 Juli 2026 / 20:02 WIB
Tingkatkan Kesadaran Lingkungan, Musicycle Ajak Pelajar Tangsel Bersepeda dan Tanam Pohon
Kota Tangsel

Tingkatkan Kesadaran Lingkungan, Musicycle Ajak Pelajar Tangsel Bersepeda dan Tanam Pohon

Oleh: Rizki
Sabtu, 25 Juli 2026 / 21:07 WIB
Mencekam! Pelaku Curanmor Bersenjata Api Nekat Tembak Satpam di Citra Raya
Kabupaten Tangerang

Mencekam! Pelaku Curanmor Bersenjata Api Nekat Tembak Satpam di Citra Raya

Oleh: Rizki
Jumat, 24 Juli 2026 / 20:22 WIB
Next Post
Solusi Berkelanjutan Pengelolaan Sampah Terpadu di Tangerang Selatan dengan TPS 3R

Solusi Berkelanjutan Pengelolaan Sampah Terpadu di Tangerang Selatan dengan TPS 3R

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Laptop Ringan untuk Profesional Muda: Kenapa Memilih ASUS Vivobook S14 OLED?

Laptop Ringan untuk Profesional Muda: Kenapa Memilih ASUS Vivobook S14 OLED?

Jumat, 31 Juli 2026 / 18:39 WIB
Mantan Pemain Timnas U-23 Korea Selatan Resmi Gabung Dewa United

Mantan Pemain Timnas U-23 Korea Selatan Resmi Gabung Dewa United

Kamis, 30 Juli 2026 / 22:19 WIB
Resmi Tambah Amunisi Asing, Bhayangkara FC Boyong Winger Tajam Asal Brasil Allano Lima

Resmi Tambah Amunisi Asing, Bhayangkara FC Boyong Winger Tajam Asal Brasil Allano Lima

Kamis, 30 Juli 2026 / 22:01 WIB
BAZNAS dan Alfamart Resmikan Jembatan Sedekah Konsumen, 500 KK Kini Nikmati Akses Lebih Aman

BAZNAS dan Alfamart Resmikan Jembatan Sedekah Konsumen, 500 KK Kini Nikmati Akses Lebih Aman

Kamis, 30 Juli 2026 / 21:54 WIB
Doa KH Zulfa Mustofa Iringi Presiden Prabowo di Akad Massal 62.000 Rumah Subsidi

Doa KH Zulfa Mustofa Iringi Presiden Prabowo di Akad Massal 62.000 Rumah Subsidi

Kamis, 30 Juli 2026 / 21:35 WIB
Eka Hospital, Sinar Mas Land, dan Hyundai Hadirkan MCU Mobile Berbasis AI di GIIAS 2026

Eka Hospital, Sinar Mas Land, dan Hyundai Hadirkan MCU Mobile Berbasis AI di GIIAS 2026

Kamis, 30 Juli 2026 / 20:39 WIB
Kadin Digital Institute Resmikan Training Center, Siapkan Industri Banten Hadapi Era Digital dan Ancaman Siber

Kadin Digital Institute Resmikan Training Center, Siapkan Industri Banten Hadapi Era Digital dan Ancaman Siber

Kamis, 30 Juli 2026 / 19:12 WIB
CSR Paramount Petals: Pengobatan Gratis hingga Kebun PKK untuk Ketahanan Pangan

CSR Paramount Petals: Pengobatan Gratis hingga Kebun PKK untuk Ketahanan Pangan

Kamis, 30 Juli 2026 / 19:07 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang