• Tentang Kami
  • Contact
Senin, 1 Juni 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kota Tangsel

Sengketa Lahan di Cirendeu Raya: PT Gunung Anugerah Sukses Tegaskan Keabsahan Kepemilikan

Oleh: Rizki
Kamis, 3 Oktober 2024 / 16:56 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TANGSEL, WT – PT Gunung Anugerah Sukses, melalui kuasa hukumnya Req Endar Wijanarko & Partners, memberikan penjelasan terkait status lahan di kawasan Cirendeu Raya.

Menurut penjelasan Req Endar, perusahaan memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00558 tahun 2014 dengan luas 14.140 m². SHGB tersebut berasal dari Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 399 tahun 1977, yang diperoleh keluarga pemilik perusahaan melalui transaksi jual beli berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 1973. Hingga kini, SHGB tersebut masih berlaku dan diakui secara sah oleh negara tanpa ada putusan pengadilan yang membatalkannya.

READ ALSO

Sebar Puluhan Kambing, Paramount Land Siapkan Besek Ramah Lingkungan untuk Distribusi Daging Hewan Kurban

Cetak Rekor! Pemkot Tangerang Raih Opini WTP 19 Kali Berturut-turut dari BPK Banten

Lebih lanjut, Req Endar menjelaskan dasar kepemilikan tanah ini berasal dari AJB yang terdaftar dan tercatat baik di kelurahan maupun kecamatan. Sertifikat SHGB yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga didasarkan pada bukti transaksi tersebut. Selama menguasai tanah tersebut, PT Gunung Anugerah Sukses selalu membayar pajak sesuai kewajiban, tanpa pernah terlambat apalagi menunggak.

Pada awalnya, PT Gunung Anugerah Sukses menguasai lahan tersebut dengan memasang pagar tembok di sisi Jalan Cirendeu Raya dan pagar berduri di sisi lainnya, serta menempatkan penjaga bernama almarhum Suratman.

Namun, pada tahun 1997, ketika pagar dibongkar untuk proyek pelebaran jalan, ahli waris memasuki tanah tersebut, memasang plang, dan mendirikan bangunan tanpa izin dari perusahaan. Tanah tersebut kemudian mulai disewakan oleh ahli waris kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemilik yang sah.

Perusahaan sempat melaporkan tindakan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh ahli waris pada tahun 1997, dan berdasarkan putusan inkracht Nomor 06/Pid.S/1998/PN.TNG, ahli waris terbukti bersalah melakukan penyerobotan tanah. Namun, ahli waris kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK), dengan mengajukan bukti girik dan Surat Keterangan Lurah yang menyatakan bahwa tanah seluas 2.600 m² belum dicoret dari buku tanah desa. Dalam Putusan PK Nomor 18PK/Pid/2001, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan para terpidana dengan alasan adanya sengketa perdata yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Meskipun demikian, menurut Req Endar, putusan PK tersebut tidak menyatakan keabsahan kepemilikan perdata atas tanah yang diklaim ahli waris. Sertifikat SHGB milik PT Gunung Anugerah Sukses masih sah dan berlaku hingga saat ini. Perusahaan juga sudah membuka ruang diskusi dengan pihak ahli waris untuk mencapai kesepakatan, namun tidak pernah tercapai titik temu karena ahli waris terbagi dalam beberapa kelompok yang berbeda pendapat.

Pada tahun 2023, kuasa hukum ahli waris sempat mengajukan gugatan perdata yang kemudian ditolak oleh majelis hakim. Mereka kembali mengajukan gugatan kedua, namun kemudian mencabutnya.

“Karena SHGB kami masih sah dan berlaku, kami akan menggunakan hak perdata kami untuk menguasai kembali tanah tersebut melalui cara-cara yang dibenarkan oleh hukum,” tutup Req Endar. (ARD)

Tags: PT Gunung Anugerah SuksesSengketa Lahan di TangselSengketa Tanah di Kota Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Disambut Hangat, Presiden Jokowi Apresiasi Pesona Alam dan Keramahan Warga Kabupaten Alor

Next Post

Solusi Berkelanjutan Pengelolaan Sampah Terpadu di Tangerang Selatan dengan TPS 3R

Related Posts

Sebar Puluhan Kambing, Paramount Land Siapkan Besek Ramah Lingkungan untuk Distribusi Daging Hewan Kurban
Kabupaten Tangerang

Sebar Puluhan Kambing, Paramount Land Siapkan Besek Ramah Lingkungan untuk Distribusi Daging Hewan Kurban

Oleh: Rizki
Kamis, 28 Mei 2026 / 20:09 WIB
Cetak Rekor! Pemkot Tangerang Raih Opini WTP 19 Kali Berturut-turut dari BPK Banten
Kota Tangerang

Cetak Rekor! Pemkot Tangerang Raih Opini WTP 19 Kali Berturut-turut dari BPK Banten

Oleh: Rizki
Selasa, 26 Mei 2026 / 23:40 WIB
Momentum Iduladha 2026, PT IKPP Tangerang Mill Distribusikan Puluhan Hewan Kurban untuk Warga
Kabupaten Tangerang

Momentum Iduladha 2026, PT IKPP Tangerang Mill Distribusikan Puluhan Hewan Kurban untuk Warga

Oleh: Rizki
Selasa, 26 Mei 2026 / 23:37 WIB
Libur Iduladha 1447 H, Layanan Samsat Cikokol Tutup Sementara 27-28 Mei 2026
Kota Tangerang

Libur Iduladha 1447 H, Layanan Samsat Cikokol Tutup Sementara 27-28 Mei 2026

Oleh: Rizki
Selasa, 26 Mei 2026 / 23:30 WIB
Salat Idul Adha, Jamaah Masjid Raya Al Azhom Dibatasi
Kota Tangerang

Festival Al Azhom Bakal Digelar Selama 15 Hari

Oleh: Rizki
Jumat, 22 Mei 2026 / 22:27 WIB
Ribuan Jemaah Padati Masjid Al Hidayah pada Subling Akbar III Kota Tangerang
Kota Tangerang

Isu Pocong Jadi-jadian Resahkan Warga, Wali Kota Tangerang: Jangan Takut, Tetap Berpikir Rasional!

Oleh: Rizki
Kamis, 21 Mei 2026 / 22:14 WIB
Next Post
Solusi Berkelanjutan Pengelolaan Sampah Terpadu di Tangerang Selatan dengan TPS 3R

Solusi Berkelanjutan Pengelolaan Sampah Terpadu di Tangerang Selatan dengan TPS 3R

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Kolaborasi Unik BYD Atto 1 dan Dominate® Tampil Memukau di Brightspot City 2026

Kolaborasi Unik BYD Atto 1 dan Dominate® Tampil Memukau di Brightspot City 2026

Minggu, 31 Mei 2026 / 15:18 WIB
Raih Satu Poin, Timnas Indonesia Bermain Imbang Melawan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Rumor Transfer Liga 2026/2027: Gelandang Serang Timnas Dikaitkan dengan Bali United

Minggu, 31 Mei 2026 / 15:07 WIB
ARYADUTA Lippo Village Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan dengan Masyarakat

ARYADUTA Lippo Village Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan dengan Masyarakat

Minggu, 31 Mei 2026 / 14:53 WIB
Promo Stay 2 Payless, Menginap 2 Malam Hanya Rp520 Ribu di Starlet Hotel Serpong

Promo Stay 2 Payless, Menginap 2 Malam Hanya Rp520 Ribu di Starlet Hotel Serpong

Minggu, 31 Mei 2026 / 14:47 WIB
Liburan Long Weekend Makin Seru, Atria Gading Serpong Hadirkan Promo Staycation Plus Kelas Pemadam Kebakaran Anak

Liburan Long Weekend Makin Seru, Atria Gading Serpong Hadirkan Promo Staycation Plus Kelas Pemadam Kebakaran Anak

Minggu, 31 Mei 2026 / 14:40 WIB
Gandeng Peserta SNBT 2026, Universitas Mercu Buana Buka Peluang Kuliah Gratis Lewat Program Beasiswa

Gandeng Peserta SNBT 2026, Universitas Mercu Buana Buka Peluang Kuliah Gratis Lewat Program Beasiswa

Minggu, 31 Mei 2026 / 14:24 WIB
Kurangi Gadget Melalui Olahraga, Paramount Petals Sukses Gelar Push Bike Competition 2026

Kurangi Gadget Melalui Olahraga, Paramount Petals Sukses Gelar Push Bike Competition 2026

Minggu, 31 Mei 2026 / 14:15 WIB
Ini Spesifikasi Lengkap vivo Y05, Rajanya Baterai Jumbo di Kelasnya

Ini Spesifikasi Lengkap vivo Y05, Rajanya Baterai Jumbo di Kelasnya

Minggu, 31 Mei 2026 / 14:10 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang