• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 23 Oktober 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

NWCH: Aparat Penegak Hukum Harus Menjalankan Peran dan Fungsi Utamanya

Hal itu disampaikan Kresna saat menanggapi peran Kejaksaan yang lebih dominan pada tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Oleh: wartatangerang.com
Sabtu, 1 Juni 2024 / 13:31 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Direktur Eksekutif Nahdliyin for World Civilization and Humanity (NWCH), Kresna Mahzum, mengungkapkan bahwa para aparat penegak hukum harus menjalankan peran dan fungsi utamanya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Kresna saat menanggapi peran Kejaksaan yang lebih dominan pada tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.

READ ALSO

Pesan Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar di Hari Santri 2026

Atasi Krisis Air Bersih, ALVApipe dan MOVE Bangun Jaringan Pipanisasi Sepanjang 10,9 KM

“Saling sikut antara lembaga penegak hukum yang kembali terjadi belakangan ini lebih disebabkan ketidaksadaran para penegak hukum yang telah melewati ambang fungsi lembaga. Batas-batas kewenangan semakin tidak jelas karena adanya innapropriate regulations atau peraturan yang tidak semestinya,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis 30 Mei 2024.

Kresna mengatakan, peraturan yang tidak semestinya itu dapat menimbulkan konflik horizontal antar penegak hukum.

“Dari sinilah masalah baru akan muncul, yakni gesekan kepentingan, juga saling cari aman dari jerat hukum,” kata Pakar Hubungan Internasional itu.

Kresna menyampaikan, asas diferensiasi fungsional menempatkan setiap penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai dengan peran dan kedudukan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP).

Dalam KUHAP dan UU Kejaksaan, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit memberikan kewenangan penyelidikan kepada Jaksa.

Di dalam pasal 1 ayat 4 KUHAP disebutkan bahwa ‘penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan’.

Sementara terkait kewenangan Jaksa sebagai penyidik, dalam pasal 1 ayat 1 KUHAP disebutkan bahwa ‘penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan’.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai pasal tersebut, Jaksa diklasifikasikan sebagai pejabat pegawai negeri sipil. Namun dalam proses penyidikan, Jaksa harus tetap berkoordinasi dengan Polri sebagai salah satu bentuk pengawasan.

Jika tidak ada mekanisme kontrol dalam proses penyidikan yang dilakukan Jaksa, maka berpotensi ada kesewenang-wenangan dalam penanganan kasusnya, terutama terkait cukup atau tidaknya unsur pidananya.

Sebab, selain sebagai penyidik, Jaksa juga nantinya akan sekaligus menjalankan fungsinya sebagai penuntut umum.

Kemudian, berdasarkan pasal 1 ayat 5 KUHAP disebutkan bahwa ‘penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini’.

Jika merujuk pada pasal KUHAP tersebut, maka keabsahan proses penyidikan yang dilakukan Jaksa masih perlu dipertanyakan, karena kewenangan dan status Jaksa sebagai penyelidik masih belum jelas dan tidak ada landasan hukumnya.

“Dalam UU tersebut, Penyidik merupakan pejabat polisi RI atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang oleh UU. Sedangkan penyelidik adalah pejabat polisi negara RI, Jaksa diberi kewenangan untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan,” ujar Kresna.

Di sisi lain, Kresna mengungkapkan, munculnya ketegangan antara Jampidsus Kejagung RI dengan Polri belakangan ini menunjukkan bahwa nuansa politiknya lebih kental dan dominan.

“Sebagai contoh ketika terjadi perseturuan antara KPK vs Kepolisian, penyelesaiannya berada di Istana,” ungkapnya.

Tags: IndonesiaKejaksaanKepolisianNahdliyin for World Civilization and HumanityNasionalNWCHPolisi

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Presiden Jokowi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2024 di Dumai

Next Post

Presiden Tegaskan Komitmen Indonesia pada Kemandirian Ekonomi dalam Peringatan Harlah Pancasila 2024

Related Posts

Pesan Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar di Hari Santri 2026
Nasional

Pesan Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar di Hari Santri 2026

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 22 Oktober 2026 / 12:18 WIB
Atasi Krisis Air Bersih, ALVApipe dan MOVE Bangun Jaringan Pipanisasi Sepanjang 10,9 KM
Nasional

Atasi Krisis Air Bersih, ALVApipe dan MOVE Bangun Jaringan Pipanisasi Sepanjang 10,9 KM

Oleh: Rizki
Kamis, 22 Oktober 2026 / 08:19 WIB
Arah Baru Komunikasi Bakom RI Lebih Terbuka, Dialogis dan Kolaboratif
Nasional

Arah Baru Komunikasi Bakom RI Lebih Terbuka, Dialogis dan Kolaboratif

Oleh: wartatangerang.com
Senin, 19 Oktober 2026 / 07:50 WIB
Koordinator Publik Peduli Demokrasi Apresiasi Gaya Komunikasi Sufmi Dasco Ahmad
Nasional

Koordinator Publik Peduli Demokrasi Apresiasi Gaya Komunikasi Sufmi Dasco Ahmad

Oleh: Rizki
Selasa, 6 Oktober 2026 / 22:56 WIB
Lokasi Nobar Myanmar vs Timnas Indonesia di Tangerang: Catat Alamatnya!
Nasional

Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Tempat Nobar di Tangerang Raya

Oleh: Rizki
Minggu, 4 Oktober 2026 / 21:45 WIB
Dorong Investasi Hijau Rp3,3 Triliun, Enlit Asia dan Electricity Connect 2026 Perkuat Ketahanan Energi ASEAN
Nasional

Dorong Investasi Hijau Rp3,3 Triliun, Enlit Asia dan Electricity Connect 2026 Perkuat Ketahanan Energi ASEAN

Oleh: Rizki
Kamis, 1 Oktober 2026 / 08:33 WIB
Next Post
Presiden Tegaskan Komitmen Indonesia pada Kemandirian Ekonomi dalam Peringatan Harlah Pancasila 2024

Presiden Tegaskan Komitmen Indonesia pada Kemandirian Ekonomi dalam Peringatan Harlah Pancasila 2024

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Gol Dramatis Menit Akhir Dimitar Mitkov Bawa Madura United Tumbangkan Persib 1-0

Gol Dramatis Menit Akhir Dimitar Mitkov Bawa Madura United Tumbangkan Persib 1-0

Kamis, 22 Oktober 2026 / 21:17 WIB
Kisah Inspiratif Kampung Jimpitan Batuceper: Modal Rp500 Sehari Jadi Percontohan Nasional

Kisah Inspiratif Kampung Jimpitan Batuceper: Modal Rp500 Sehari Jadi Percontohan Nasional

Kamis, 22 Oktober 2026 / 19:39 WIB
Pesan Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar di Hari Santri 2026

Pesan Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar di Hari Santri 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 / 12:18 WIB
Big Match Tersaji Hari Ini, Cek Jadwal Lengkap Pekan BRI Super League Musim 2026/2027

Big Match Tersaji Hari Ini, Cek Jadwal Lengkap Pekan BRI Super League Musim 2026/2027

Kamis, 22 Oktober 2026 / 11:36 WIB
Atasi Krisis Air Bersih, ALVApipe dan MOVE Bangun Jaringan Pipanisasi Sepanjang 10,9 KM

Atasi Krisis Air Bersih, ALVApipe dan MOVE Bangun Jaringan Pipanisasi Sepanjang 10,9 KM

Kamis, 22 Oktober 2026 / 08:19 WIB
Dewa United Banten Tekuk Persijap 2-0, Nick Kuipers dan Pedro Augusto Jadi Penentu

Dewa United Banten Tekuk Persijap 2-0, Nick Kuipers dan Pedro Augusto Jadi Penentu

Selasa, 20 Oktober 2026 / 21:13 WIB
Bukan Sekadar Administrasi, PBG Jadi Kunci Bangunan Aman dan Sesuai Standar

Bukan Sekadar Administrasi, PBG Jadi Kunci Bangunan Aman dan Sesuai Standar

Selasa, 20 Oktober 2026 / 20:42 WIB
Muprov VII Kadin Banten, Amal Jayabaya Siap Lanjutkan Kepemimpinan Periode 2026–2031

Muprov VII Kadin Banten, Amal Jayabaya Siap Lanjutkan Kepemimpinan Periode 2026–2031

Selasa, 20 Oktober 2026 / 17:03 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang