TANGERANG, WT – Masyarakat yang berencana membangun rumah, rumah toko (ruko), maupun gedung usaha di Kota Tangerang diimbau untuk memastikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan persyaratan teknis bangunan terpenuhi sebelum memulai pekerjaan konstruksi.
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang, Decky Priambodo, menegaskan bahwa PBG bukan sekadar dokumen administratif. Persetujuan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan rencana pembangunan memenuhi ketentuan teknis, keselamatan, serta tata bangunan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Decky saat diwawancarai reporter Warta Tangerang di Gedung Pemerintah Kota Tangerang, Selasa (20/10/2026). Ia mengingatkan bahwa kualitas bangunan tidak cukup dinilai dari desain yang menarik maupun konstruksi yang terlihat kokoh, tetapi juga dari aspek keamanan dan kesesuaiannya dengan standar teknis.
Menurutnya, pemenuhan persyaratan bangunan perlu diperhatikan sejak tahap perencanaan, terutama untuk bangunan bertingkat dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha. Perencanaan yang tepat dapat membantu mengantisipasi potensi kesalahan konstruksi yang berisiko menimbulkan kerugian lebih besar apabila baru diketahui setelah bangunan berdiri.
Melalui proses pemenuhan persyaratan PBG, rencana bangunan dapat ditinjau dari berbagai aspek, antara lain arsitektur, struktur, serta sistem mekanikal, elektrikal, dan plumbing sesuai kebutuhan. Pemeriksaan tersebut penting untuk mendukung keselamatan penghuni maupun pengguna bangunan.
Decky juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap proses pengurusan PBG sebagai penghambat pembangunan. Sebaliknya, pemenuhan persyaratan sejak awal membantu pemilik memastikan rencana bangunan sesuai ketentuan sekaligus mengurangi risiko kendala teknis di kemudian hari.
Pengurusan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Karena itu, masyarakat perlu menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan, memastikan kejelasan status tanah, serta melengkapi rencana teknis sesuai fungsi dan karakteristik bangunan yang akan didirikan.
Ketentuan mengenai PBG perlu diperhatikan untuk berbagai jenis bangunan, mulai dari rumah tinggal, ruko, perkantoran, hingga fasilitas pendidikan dan kesehatan, sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kebutuhan pembangunan maupun skala bangunan tidak boleh membuat aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan diabaikan.
Pemkot Tangerang berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mengurus PBG sebelum pekerjaan konstruksi dimulai. Kepatuhan tersebut tidak hanya membantu melindungi pemilik dan pengguna bangunan, tetapi juga mendukung terciptanya lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan terencana.
Pada akhirnya, bangunan yang memenuhi persyaratan teknis memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat. Rumah yang aman memberikan ketenangan bagi keluarga, sedangkan ruko dan gedung usaha yang direncanakan dengan baik turut menunjang keselamatan pekerja, pelanggan, serta masyarakat di sekitarnya. (SAM)
















Discussion about this post