TANGERANG, WT – Ribuan kendaraan dinas milik Pemkab Tangerang roda dua maupun roda empat diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jadi antara data yang tercatat di dokumen dengan fisiknya harus sesuai dan pemegang dari pada kendaraan tersebut memiliki tanggung jawab untuk menjaga seluruh kelengkapan yang tercatat, selain itu juga kami mengecek berbagai kendaraan pinjam pakai sesuai dokumen yang ada, kata Kepala Bidang Aset Pada BPKAD Kabupaten Tangerang, Abdullah Rijal pada Selasa, (27/2/2024).
Rijal mengungkapkan, terdapat sekitar 4.990 unit kendaraan yang tercatat pada 2024. Pemeriksaan tersebut juga dilakukan berdasarkan rekomendasi BPKAD kepada BPK untuk memberikan data bahwa kendaraan operasional tersebut telah sesuai berdasarkan unit, penggunaan serta kepemilikannya.
“Sebelum rekomendasi Apel kendaraan ini di tahun 2024 kita juga pernah melakukan apel kendaraan, salah satu nya itu yang menjadikan dasar BPK untuk melaksanakan Apel Kendaraan hari ini, tentunya untuk melengkapi data dan dokumen yang pernah kita sampaikan kepada BPK,” jelasnya.
Tim BPK Perwakilan Provinsi Banten, Tirman Darusman mengatakan, sistem pengecekan yang dilakukan yaitu secara bergiliran antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selama pengecekan berlangsung BPK tidak menemukan kendala karena setiap pengurus barang bisa melakukan pengecekan dengan baik dan benar.
“Yang dilakukan pengecekan adalah keberadaan dari seluruh kendaraan tersebut, baik yang ada di masing-masing OPD atau yang di bawa oleh pemegang kendaraan. Kita akan melakukan pengecekan berkala yang dilakukan antar OPD misalnya OPD 1 mengecek OPD 2 dan sebaliknya, apakah betul kendaraan tersebut ada fisiknya kemudian kita cek juga kebenaran dari nomor polisi serta nomor perangkat,” tandasnya. (RIK)
























Discussion about this post