WARTA TANGERANG – YN (45) warga MekarJaya, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang dibekuk Satreskrim Polres Pandeglang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (8/9/2022) dirumahnya yang beralamat di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi saat dikonfirmasi pada Selasa (13/9/2022).
Fajar menjelaskan awal mula kejadian berawal dari guru korban yang membesuk korban di rumahnya.
“Awalnya guru sekolah korban berkunjung ke rumah korban dan diketahui jika korban tengah hamil karena perbuatan pelaku. Kemudian guru tersebut melaporkan ke orang tua korban yang ditindaklanjuti dengan melaporkannya ke Polres Pandeglang,” tegas Fajar.
Saat dilakukan pemeriksaan diketahui korban berusia 16 tahun ini telah dicabuli selama kurang lebih dua tahun.
“Pelaku sudah kurang lebih 10 kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang dikenalnya 2 tahun lebih. Pelaku biasanya melakukan aksinya di rumah korban,” jelas Fajar.
Korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku sehingga bersedia mengikuti kemauan pelaku. Saat ini pelaku diamankan di Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Korban dengan pelaku pacaran sudah dua tahun dan dijanjikan akan dinikahi,” ucap Fajar.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta. (SOL)



















Discussion about this post