• Tentang Kami
  • Contact
Senin, 2 Februari 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

Pemuda di Serang Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Sebabnya

Oleh: Rizki
Senin, 22 Agustus 2022 / 19:42 WIB
Ilustrasi Judi Online. (NET)

Ilustrasi Judi Online. (NET)

Share on FacebookShare on Twitter

WARTA TANGERANG – Satrekrim Polresta Serang Kota berhasil ungkap kasus tindak pidana perjudian berupa judi togel online jenis Hongkong pada Sabtu, (20/8/2022).

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma memerintahkan kepada Kanit Reskrim Ipda Budi Mulyana untuk menangkap pelaku AL (29) warga Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang.

READ ALSO

Pejabat Dilingkup Pemprov Banten Dirotasi, Berikut Nama-namanya

Pimpin Rakor Penanganan Banjir, Andra Soni: Normalisasi Sungai Jadi Prioritas

“AL diamankan oleh petugas di tempat tinggalnya setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku telah menerima uang pesanan nomor togel dari pemesan dan telah merekapnya dalam buku rekapan judi online jenis togel, ” kata David pada Senin, (22/8/2022).

Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap IL (27) warga Linkungan Domba, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang karena diketahui bahwa yang bersangkutan telah memasang atau memesan nomor togel kepada pelaku AL.

“IL diketahui telah memasang atau memesan kepada AL melalui chat WhatsApp,” ucap David.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 1 bundel buku rekapan nomor pesanan togel, uang tunai sebanyak Rp.259.000.

“Selain itu, juga satu unit handpone merek Xiaomi warna cream dengan nomor WhatsAap 08135885339, 1 unit handpone merek Redmi warna biru metalik nomor WhatsAap 081385747789 serta 2 lembar kertas bertuliskan angka togel,” ujar David.

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp.25.000.000. (SOL)

Tags: Judi OnlinePolresta SerangWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

APBD 2023 Kota Tangerang Naik Rp. 34,8 Miliar

Next Post

BAZNAS Dipercaya Kelola Sedekah Konsumen Alfa Group

Related Posts

Pejabat Dilingkup Pemprov Banten Dirotasi, Berikut Nama-namanya
Banten

Pejabat Dilingkup Pemprov Banten Dirotasi, Berikut Nama-namanya

Oleh: Rizki
Senin, 26 Januari 2026 / 22:28 WIB
Pimpin Rakor Penanganan Banjir, Andra Soni: Normalisasi Sungai Jadi Prioritas
Banten

Pimpin Rakor Penanganan Banjir, Andra Soni: Normalisasi Sungai Jadi Prioritas

Oleh: Rizki
Senin, 26 Januari 2026 / 22:22 WIB
Sambangi Pasar Ciruas, Andra Soni: Harga Daging Ayam Masih Tinggi
Banten

Sambangi Pasar Ciruas, Andra Soni: Harga Daging Ayam Masih Tinggi

Oleh: Rizki
Selasa, 16 Desember 2025 / 22:35 WIB
Kemenag RI Bersama BWI Optimalkan Imbal Hasil Wakaf Uang ASN untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat
Banten

Kemenag RI Bersama BWI Optimalkan Imbal Hasil Wakaf Uang ASN untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat

Oleh: wartatangerang.com
Sabtu, 13 Desember 2025 / 15:47 WIB
IKPP Tangerang Dukung Gerakan Menanam Pohon Banten Lestari, Ribuan Bibit Disalurkan
Banten

IKPP Tangerang Dukung Gerakan Menanam Pohon Banten Lestari, Ribuan Bibit Disalurkan

Oleh: Rizki
Kamis, 11 Desember 2025 / 22:21 WIB
Pemprov Banten Pastikan Pasokan Pangan Aman Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Banten

Pemprov Banten Pastikan Pasokan Pangan Aman Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Oleh: Rizki
Kamis, 11 Desember 2025 / 02:42 WIB
Next Post
BAZNAS Dipercaya Kelola Sedekah Konsumen Alfa Group

BAZNAS Dipercaya Kelola Sedekah Konsumen Alfa Group

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Tiga Bulan Menganggur, Buruh PT SLI Balaraja Harap Pabrik Segera Dibuka Kembali

Tiga Bulan Menganggur, Buruh PT SLI Balaraja Harap Pabrik Segera Dibuka Kembali

Senin, 2 Februari 2026 / 09:43 WIB
Wawalkot Pilar Ucapkan Selamat ke Dewa United Promosi ke Liga 1, Apa Kabar Persitangsel?

Rivera Buka Gol, Kafiatur Balas! Persebaya vs Dewa United Berbagi Poin

Minggu, 1 Februari 2026 / 21:22 WIB
Wawalkot Pilar Ucapkan Selamat ke Dewa United Promosi ke Liga 1, Apa Kabar Persitangsel?

Dewa United Banten Tantang Persebaya di GBT, Riekerink Waspadai Momentum Bajul Ijo

Minggu, 1 Februari 2026 / 13:42 WIB
Pengunjung Serbu Rame – Rame Belah Duren di Tangcity Mall

Pengunjung Serbu Rame – Rame Belah Duren di Tangcity Mall

Minggu, 1 Februari 2026 / 12:54 WIB
Peringati Harlah NU ke-103, Bupati Tangerang Soroti Peran NU di Masyarakat

Peringati Harlah NU ke-103, Bupati Tangerang Soroti Peran NU di Masyarakat

Minggu, 1 Februari 2026 / 12:37 WIB
Dukung Program Pemkab Tangerang, Paramount Petals Dorong Penurunan Stunting Sepanjang 2025

Dukung Program Pemkab Tangerang, Paramount Petals Dorong Penurunan Stunting Sepanjang 2025

Minggu, 1 Februari 2026 / 11:52 WIB
Rampung Fisik, Akses Tol Jakarta–Tangerang KM 25 Masuk Tahap ULF–ULO

Rampung Fisik, Akses Tol Jakarta–Tangerang KM 25 Masuk Tahap ULF–ULO

Minggu, 1 Februari 2026 / 11:46 WIB
OPPO A6t Series Resmi Hadir di Indonesia, Baterai Jumbo dan Harga Mulai Rp1,9 Jutaan

OPPO A6t Series Resmi Hadir di Indonesia, Baterai Jumbo dan Harga Mulai Rp1,9 Jutaan

Jumat, 30 Januari 2026 / 23:10 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang