• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 17 April 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

Ketahuan Suntik Gas LPG Bersubsidi, Warga Serang Diringkus Polda Banten

Oleh: Rizki
Jumat, 15 Juli 2022 / 19:20 WIB
Pelaku suntik gas saat di Mapolda Banten. (SOL)

Pelaku suntik gas saat di Mapolda Banten. (SOL)

Share on FacebookShare on Twitter

WARTA TANGERANG – Polda Banten mengungkap dugaan tindak Pidana Penyalah gunaan pengangkutan dan niaga LPG yang disubsidi oleh pemerintah dengan cara memindahkan gas elpiji ukuran 3 Kg yang disubsidi pemerintah ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg non subsidi di Desa Argawanan, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

Perbuatan tersebut dilakukan dua orang tersangka, dimana Penyidik telah melakukan penangkapan salah satu tersangka yaitu MU (43) dan TK yang berstatus buron.

READ ALSO

Bangun Lapangan hingga Sanitasi, Kolaborasi Grup Astra Perkuat Ekosistem Pendidikan di Banten

Sambut Lebaran, Indah Kiat Tangerang Salurkan Sembako ke Warga Kabupaten Tangerang dan Tangsel

Kanit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Trisno Tahanuji menjelaskan peran dari kedua tersangka saat melakukan aksinya memiliki perannya masing-masing. MU berperan sebagai operator yang memindahkan gas Elpiji 3 Kg ke tabung gas 12 Kg kemudian TK berperan sebagai Pemodal membeli tabung gas 3 Kg dari pangkalan atau warung dan memasarkan tabung gas 12 KG hasil dari pemindahan elpiji 3 Kg yang dilakukan MU.

“Dari hasil penyidikan modus operasi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara membeli gas elpiji 3 kg subsidi kemudian memindahkan gas tersebut menggunakan alat suntik gas ke tabung gas elpiji Non subsidi 12 Kilogram. Pelaku meletakan gas 3 kg diatas gas 12 Kg kemudian disambungkan dengan alat suntik gas, agar tidak terjadi ledakan pada saat penyuntikan pelaku menggunakan es batu untuk menurunkan suhu serta mempercepat proses pemindahannya,” kata Trisno.

Trisno menambahkan, tersangka membeli gas 3 Kg dari warung atau pangkalan kemudian mengisi tabung gas 12 Kg dan mendapatkan keuntungan Rp.1.241.000 per hari.

“Tersangka TK melakukan pembelian gas 3 Kg dari warung atau pangkalan seharga Rp18.000,- per tabung dan untuk mengisi tabung gas LPG ukuran 12 Kg pelaku menggunakan 4 tabung gas LPG 3 Kg yang di subsidi pemerintah kemudian gas 12 Kg dijual dengan harga sebesar Rp. 145.00 per tabung,” terangnya.

“Sehingga dari hasil penjualan tabung gas LPG ukuran 12 Kg pertabungnya mendapatkan keuntungan sebesar Rp.73.000 dan keuntungan tersebut Tersangka MU mendapatkan keuntungan pertabung gas LPG 12 Kg sebesar Rp.25.000 dan tersangka TK mendapatkan pembagian keuntungan per tabung gas 12 Kg sebesar Rp.48.000 dan dalam sehari kedua tersangka menghasilkan 16 sampai 17 tabung gas LPG ukuran 12 Kg dari hasil pemindahan isi LPG dari tabung gas LPG 3kg ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg. Hasil analisis penyidik tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp.1.241.000 per hari,” tandas Trisno. (SOL)

Tags: Gas SubsidiPolda BantenSuntik GasWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Ada Tiga Raperda Digodok DPRD Kota Tangerang

Next Post

Tekan Kematian Ibu dan Bayi, Bupati Zaki Terbitkan Perbup

Related Posts

Bangun Lapangan hingga Sanitasi, Kolaborasi Grup Astra Perkuat Ekosistem Pendidikan di Banten
Banten

Bangun Lapangan hingga Sanitasi, Kolaborasi Grup Astra Perkuat Ekosistem Pendidikan di Banten

Oleh: Rizki
Kamis, 2 April 2026 / 14:16 WIB
Sambut Lebaran, Indah Kiat Tangerang Salurkan Sembako ke Warga Kabupaten Tangerang dan Tangsel
Banten

Sambut Lebaran, Indah Kiat Tangerang Salurkan Sembako ke Warga Kabupaten Tangerang dan Tangsel

Oleh: Rizki
Jumat, 6 Maret 2026 / 21:49 WIB
Gubernur Banten Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien PBI-JK Nonaktif
Banten

Gubernur Banten Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien PBI-JK Nonaktif

Oleh: Rizki
Rabu, 11 Februari 2026 / 12:48 WIB
Kakanwil BPN Banten Harison Mocodompis Raih Anugerah Golden Leader 2026 dari JMSI
Banten

Kakanwil BPN Banten Harison Mocodompis Raih Anugerah Golden Leader 2026 dari JMSI

Oleh: Rizki
Senin, 9 Februari 2026 / 09:11 WIB
Milad ke-6 JMSI, Pengda Banten Santuni Yatim dan Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cisadane
Banten

Milad ke-6 JMSI, Pengda Banten Santuni Yatim dan Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cisadane

Oleh: Rizki
Kamis, 5 Februari 2026 / 14:49 WIB
Pejabat Dilingkup Pemprov Banten Dirotasi, Berikut Nama-namanya
Banten

Pejabat Dilingkup Pemprov Banten Dirotasi, Berikut Nama-namanya

Oleh: Rizki
Senin, 26 Januari 2026 / 22:28 WIB
Next Post
Tekan Kematian Ibu dan Bayi, Bupati Zaki Terbitkan Perbup

Tekan Kematian Ibu dan Bayi, Bupati Zaki Terbitkan Perbup

Discussion about this post












WARTA TERKINI

KPK Didesak Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

LSAK Kritik Pelaporan Jubir KPK, Tegaskan Faizal Assegaf Bukan Saksi Ahli

Jumat, 17 April 2026 / 20:22 WIB
Rayakan Hari Jadi dan Momen Kartini, RSU Kota Tangerang Selatan Kumpulkan Puluhan Kantong Darah

Rayakan Hari Jadi dan Momen Kartini, RSU Kota Tangerang Selatan Kumpulkan Puluhan Kantong Darah

Jumat, 17 April 2026 / 13:05 WIB
Wawalkot Pilar Ucapkan Selamat ke Dewa United Promosi ke Liga 1, Apa Kabar Persitangsel?

Andalkan Kolektivitas Tim, Dewa United Banten Optimis Hadapi Gempuran Persib Bandung

Kamis, 16 April 2026 / 22:40 WIB
Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/26 Pekan Perdana, Sabtu 9 Agustus

Jadwal Lengkap Pertandingan BRI Super League Pekan ke-28

Kamis, 16 April 2026 / 22:29 WIB
Targetkan 600 Mahasiswa, Pemkab Tangerang Buka Pendaftaran Beasiswa Tangerang Gemilang 2026

Targetkan 600 Mahasiswa, Pemkab Tangerang Buka Pendaftaran Beasiswa Tangerang Gemilang 2026

Kamis, 16 April 2026 / 22:14 WIB
Pusat Belanja Baru di Gading Serpong, Hampton Square Tawarkan F&B dan Lifestyle Kekinian

Bisnis Kuliner dan Lifestyle di Hampton Square Kian Berkembang, Ini Kata Tenant

Kamis, 16 April 2026 / 21:50 WIB
Distrik Komersial Pasadena Central Semakin Berkembang, Kini Hadir Pasadena Square South

Distrik Komersial Pasadena Central Semakin Berkembang, Kini Hadir Pasadena Square South

Kamis, 16 April 2026 / 18:15 WIB
Sensasi Pedas di Gudeg Mercon Bu Prih Hampton Square Gading Serpong

Sensasi Pedas di Gudeg Mercon Bu Prih Hampton Square Gading Serpong

Kamis, 16 April 2026 / 18:10 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang