• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 17 April 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Opini

Polemik Rendang Babi Ditinjau dari Perspektif Hukum 

Oleh: Rizki
Selasa, 28 Juni 2022 / 21:47 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

WARTA TANGERANG – Akhir pekan lalu tepat Sabtu 25 Juni 2022, Penulis berkesempatan menikmati kuliner khas padang di acara bertajuk “Kampung Kuliner Minang” di salah satu pusat perbelanjaan di Serpong Utara, Tangsel. Beberapa stand hadir menyajikan aneka makanan olahan dan masakan khas Minang.

Rendang selalu menjadi favorit. Penulis sempat membaca berita CNN pada tahun 2018 yang merilis daftar 50 makanan terfavorite sedunia dan menempatkan rendang di urutan pertama.

READ ALSO

Saat Penjelasan Resmi Kalah Cepat dari Tafsir Publik

KPK versus Kejaksaan: Pemberantasan Korupsi atau Perebutan Panggung?

Beberapa minggu lalu sempat “viral” pemberitaan tentang rendang babi, ada kedai makanan di daerah Kelapa Gading Jakarta Utara menyajikan rendang dan gulai dengan bahan dasar daging babi.

Muncullah pro dan kontra mulai dari masyarakat Minangkabau sampai Majelis Ulama Indonesia terhadap kejadian ini.

Bagaimana perspektif hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan menjual rendang dan gulai berbahan dasar daging babi ( untuk selanjutnya penulis sebut rendang dan gulai babi).

Rendang dan gulai babi merupakan produk yang haram di konsumsi menurut Undang-Undang jaminan produk halal.

Pada dasarnya rendang dan gulai babi adalah suatu produk makanan yang berbahan dasar hewan yang di haramkan untuk di konsumsi menurut syariat Islam yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (“UUJPH”). Rendang dan gulai babi merupakan produk haram di konsumsi menurut UUJPH.

Hal tersebut diatur dalam pasal 18 UUJPH yang berbunyi:

(1) Bahan yang berasal dari hewan yang di haramkan sebagaimana di maksud pasal 17 ayat (3) meliputi:

a. bangkai;

b. darah;

c. babi; dan/atau

d. hewan yang di sembelih tidak sesuai dengan syariat

(2) Bahan yang berasal dari hewan yang di haramkan selain sebagaimana di maksud pada ayat (1) di tetapkan oleh menteri berdasarkan fatwa MUI.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, maka dengan di gunakannya daging babi sebagai bahan untuk membuat rendang dan gulai, maka Makanan tersebut pun menjadi haram untuk dikonsumsi.

Kewajiban Pelaku Usaha Mencantumkan Keterangan Tidak Halal Pada Produk Non-Halal. Selanjutnya pelaku usaha di wajibkan untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produk non-halal.

Pasal 26 ayat (1) UUJPH mengatur pelaku usaha yang mem produksi produk yang berasal dari bahan yang di haramkan dikecualikan dari mengajukan permohonan sertifikat halal. Ketentuan mengenai logo haram atau non-halal tidak diatur dalam UUJPH beserta peraturan pelaksanaannya.

Adapun yang diatur adalah kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang dibuat dari bahan yang diharamkan pada Pasal 26 ayat (2) UUJPH.

Keterangan tidak halal dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan, dengan warna yang berbeda pada komposisi bahan, yang dicantumkan pada:

a. kemasan produk;

b. bagian tertentu dari produk; dan/atau.

c. tempat tertentu pada produk.

Keterangan tidak halal tersebut yang berupa gambar, tulisan, dan/ atau nama bahan harus dicantumkan oleh pelaku usaha dengan warna yang berbeda pada komposisi bahan. Keterangan tidak halal harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak.

Berdasarkan ketentuan di atas pelaku usaha Nasi Padang yang berbahan dasar daging babi tersebut wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undang sebagaimana yang telah diuraikan diatas.

Sanksi terhadap pelaku Usaha yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal pada produk non halal

Bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang dibuat dari bahan yang diharamkan akan dikenai sanksi administratif, berupa teguran, lisan, peringatan tertulis, atau denda administratif. Sanksi tersebut diatur dalam pasal 27 ayat (2) UU JPH jo. Pasal 150 ayat (1) dan (2) PP 39/2021.

Namun, fakta pada kasus Nasi Padang yang menjual rendang dan gulai berbahan dasar daging babi ini terlihat bahwa pelaku usaha mencantumkan keterangan tidak halal berupa dan/atau tulisan “A non- halal Padang food” dan “Rendang Babi” serta “Gulai Babi” pada produk dan menu makanannya.

Sehingga berdasarkan fakta di atas penulis mengambil kesimpulan pelaku usaha Masakan Padang berbahan dasar daging babi tersebut tidak dapat dikenai sanksi hukum.

Penulis:

Praktisi Hukum

Rasyid Hidayat, SH

Tags: Polemikpraktisi HukumRendang BabiWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Ini Motif Pembunuhan Penghuni Kos-kosan di Tangsel

Next Post

Presiden Jokowi Menuju Kyiv, Ukraina

Related Posts

Saat Penjelasan Resmi Kalah Cepat dari Tafsir Publik
Opini

Saat Penjelasan Resmi Kalah Cepat dari Tafsir Publik

Oleh: Rizki
Kamis, 12 Februari 2026 / 21:24 WIB
KPK versus Kejaksaan: Pemberantasan Korupsi atau Perebutan Panggung?
Opini

KPK versus Kejaksaan: Pemberantasan Korupsi atau Perebutan Panggung?

Oleh: Rizki
Kamis, 25 Desember 2025 / 09:55 WIB
Informasi Lengkap tentang KLH dan Dinas Lingkungan Hidup di Indonesia
Opini

Informasi Lengkap tentang KLH dan Dinas Lingkungan Hidup di Indonesia

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 18 Desember 2025 / 02:53 WIB
Integritas Bukan Diwariskan Lewat Kata, Tetapi dengan Keteladanan
Opini

Integritas Bukan Diwariskan Lewat Kata, Tetapi dengan Keteladanan

Oleh: Rizki
Jumat, 12 Desember 2025 / 16:35 WIB
Hari Santri Tonggak Perjuangan di Indonesia
Opini

Hari Santri Tonggak Perjuangan di Indonesia

Oleh: Rizki
Rabu, 22 Oktober 2025 / 13:30 WIB
Ziarah Makam Tokoh Pendahulu di Kali Pasir Warnai Tradisi Maulid Nabi di Kota Tangerang
Kota Tangerang

Ziarah Makam Tokoh Pendahulu di Kali Pasir Warnai Tradisi Maulid Nabi di Kota Tangerang

Oleh: Rizki
Kamis, 4 September 2025 / 20:54 WIB
Next Post
Presiden Jokowi Menuju Kyiv, Ukraina

Presiden Jokowi Menuju Kyiv, Ukraina

Discussion about this post












WARTA TERKINI

Rayakan Hari Jadi dan Momen Kartini, RSU Kota Tangerang Selatan Kumpulkan Puluhan Kantong Darah

Rayakan Hari Jadi dan Momen Kartini, RSU Kota Tangerang Selatan Kumpulkan Puluhan Kantong Darah

Jumat, 17 April 2026 / 13:05 WIB
Wawalkot Pilar Ucapkan Selamat ke Dewa United Promosi ke Liga 1, Apa Kabar Persitangsel?

Andalkan Kolektivitas Tim, Dewa United Banten Optimis Hadapi Gempuran Persib Bandung

Kamis, 16 April 2026 / 22:40 WIB
Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/26 Pekan Perdana, Sabtu 9 Agustus

Jadwal Lengkap Pertandingan BRI Super League Pekan ke-28

Kamis, 16 April 2026 / 22:29 WIB
Targetkan 600 Mahasiswa, Pemkab Tangerang Buka Pendaftaran Beasiswa Tangerang Gemilang 2026

Targetkan 600 Mahasiswa, Pemkab Tangerang Buka Pendaftaran Beasiswa Tangerang Gemilang 2026

Kamis, 16 April 2026 / 22:14 WIB
Pusat Belanja Baru di Gading Serpong, Hampton Square Tawarkan F&B dan Lifestyle Kekinian

Bisnis Kuliner dan Lifestyle di Hampton Square Kian Berkembang, Ini Kata Tenant

Kamis, 16 April 2026 / 21:50 WIB
Distrik Komersial Pasadena Central Semakin Berkembang, Kini Hadir Pasadena Square South

Distrik Komersial Pasadena Central Semakin Berkembang, Kini Hadir Pasadena Square South

Kamis, 16 April 2026 / 18:15 WIB
Sensasi Pedas di Gudeg Mercon Bu Prih Hampton Square Gading Serpong

Sensasi Pedas di Gudeg Mercon Bu Prih Hampton Square Gading Serpong

Kamis, 16 April 2026 / 18:10 WIB
Pembentukan Pansus DPR RI Terkait Haji 2024 Dinilai Kental dengan Kepentingan Politik

JMM Dukung Pengetatan Imigrasi Cegah Jamaah Haji-Umrah Non-Prosedural

Kamis, 16 April 2026 / 10:05 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang