• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 23 Oktober 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

Kirim TKI Ilegal, Pria di Serang Dicokok Polisi

Oleh: Rizki
Rabu, 22 Juni 2022 / 18:33 WIB
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat memberikan keterangan resmi ungkap kasus TKI Ilegal. (IST)

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat memberikan keterangan resmi ungkap kasus TKI Ilegal. (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

WARTA TANGERANG – Polres Serang bongkar kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dan mengamankan satu pelaku berinisial NN (43).

Pria asal Linduk, Pontang, Kabupaten Serang ini diciduk berdasarkan informasi pada Sabtu, (18/6/2022) akan ada mobil yang akan memberangkatkan calon pekerja ilegal Indonesian ke luar negeri.

READ ALSO

Muprov VII Kadin Banten, Amal Jayabaya Siap Lanjutkan Kepemimpinan Periode 2026–2031

Semarak HUT ke-26 Provinsi Banten, 80 Tim Terbaik Tampil di Grand Final Festival Baris

“Jadi NN ini mengirimkan warga kita keluar negeri ke Arab Saudi untuk dipekerjakan,” ucap Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria saat konferensi pers di Mapolres Serang, Rabu (22/6/2022).

“Kami langsung menindkalanjutinya, dan kami memberhentikan sebuah mobil Toyota Ayla dengan Plat nomor A 1274, ditemukan 1 orang atas nama RM Warga Cikesal yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi,” tambahnya.

Kemudian hasil penangkapan itu, diamankan 1 orang tersangka NN. Ia berperan aktif untuk menampung calon pekerja migran Indonesia itu.

“Hasil dari pemeriksaan keterangan NN tidak bekerja sendiri, ada AS berperan koordinator yang akan memberangkatkan, ada AR dan PT. Mereka DPO (Daftar Pencarian Orang),” katanya.

Kemudian, polisi menemukan 7 orang korban lainnya yang ditampung di rumah NN tersebut. Dari 7 ornag itu ternyata mereka berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“AR perannya mencari calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan di Bima. PT seorang perempun yang akan menampung di Bekasi. Jadi, sambungnya, mereka visanya wisata bukan untuk bekerja,” katanya.

Untuk barang bukti, sambungnya, 1 unit Toyota Ayla, 1 HP, 4 buku paspor, 1 buku tabungan, uang Rp1 juta dan tiket pesawat.

Atas perbuatannya, tersangka NN dijerat dengan Pasal 2, 4 dan Pasal 10 UU RI Nomor 21/2007, tentang tindak pidana perdagangan orang. Selain itu, juga dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 86 UU Nomor 18/2007 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia serta UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kita kenakan juga pasal perlindungan anak dikarenakan dari ketujuh tenaga kerja migran Indonesia ini ada yang usianya dibawah 17 tahun,” tandasnya. (SOL)

Tags: Polres SerangTKI IlegalWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Kecelakaan Lalu Lintas Di Ciputat, Mobil Ringsek dan Empat Luka-luka

Next Post

BAZNAS Sekolahkan Anak Petugas Kebersihan Hingga Yatim Piatu Ke Luar Negeri

Related Posts

Muprov VII Kadin Banten, Amal Jayabaya Siap Lanjutkan Kepemimpinan Periode 2026–2031
Banten

Muprov VII Kadin Banten, Amal Jayabaya Siap Lanjutkan Kepemimpinan Periode 2026–2031

Oleh: Rizki
Selasa, 20 Oktober 2026 / 17:03 WIB
Semarak HUT ke-26 Provinsi Banten, 80 Tim Terbaik Tampil di Grand Final Festival Baris
Banten

Semarak HUT ke-26 Provinsi Banten, 80 Tim Terbaik Tampil di Grand Final Festival Baris

Oleh: Rizki
Selasa, 20 Oktober 2026 / 16:59 WIB
KRL Rangkasbitung-Merak Disiapkan, Jalur Ganda dan Elektrifikasi Mulai Dikaji
Banten

KRL Rangkasbitung-Merak Disiapkan, Jalur Ganda dan Elektrifikasi Mulai Dikaji

Oleh: Rizki
Jumat, 2 Oktober 2026 / 22:52 WIB
STAI Syekh Manshur Pandeglang Dorong Transformasi Pendidikan Islam Lewat Bedah Buku
Banten

STAI Syekh Manshur Pandeglang Dorong Transformasi Pendidikan Islam Lewat Bedah Buku

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 22 September 2026 / 23:22 WIB
KEK ETKI Banten di BSD Tembus Investasi Rp1,9 Triliun, Serap 1.773 Tenaga Kerja
Banten

KEK ETKI Banten di BSD Tembus Investasi Rp1,9 Triliun, Serap 1.773 Tenaga Kerja

Oleh: Rizki
Selasa, 15 September 2026 / 12:05 WIB
Lima Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, BAZNAS Bantu Kebutuhan Keluarga
Banten

Lima Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, BAZNAS Bantu Kebutuhan Keluarga

Oleh: Rizki
Selasa, 15 September 2026 / 11:49 WIB
Next Post
BAZNAS Sekolahkan Anak Petugas Kebersihan Hingga Yatim Piatu Ke Luar Negeri

BAZNAS Sekolahkan Anak Petugas Kebersihan Hingga Yatim Piatu Ke Luar Negeri

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Gol Dramatis Menit Akhir Dimitar Mitkov Bawa Madura United Tumbangkan Persib 1-0

Gol Dramatis Menit Akhir Dimitar Mitkov Bawa Madura United Tumbangkan Persib 1-0

Kamis, 22 Oktober 2026 / 21:17 WIB
Kisah Inspiratif Kampung Jimpitan Batuceper: Modal Rp500 Sehari Jadi Percontohan Nasional

Kisah Inspiratif Kampung Jimpitan Batuceper: Modal Rp500 Sehari Jadi Percontohan Nasional

Kamis, 22 Oktober 2026 / 19:39 WIB
Pesan Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar di Hari Santri 2026

Pesan Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar di Hari Santri 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 / 12:18 WIB
Big Match Tersaji Hari Ini, Cek Jadwal Lengkap Pekan BRI Super League Musim 2026/2027

Big Match Tersaji Hari Ini, Cek Jadwal Lengkap Pekan BRI Super League Musim 2026/2027

Kamis, 22 Oktober 2026 / 11:36 WIB
Atasi Krisis Air Bersih, ALVApipe dan MOVE Bangun Jaringan Pipanisasi Sepanjang 10,9 KM

Atasi Krisis Air Bersih, ALVApipe dan MOVE Bangun Jaringan Pipanisasi Sepanjang 10,9 KM

Kamis, 22 Oktober 2026 / 08:19 WIB
Dewa United Banten Tekuk Persijap 2-0, Nick Kuipers dan Pedro Augusto Jadi Penentu

Dewa United Banten Tekuk Persijap 2-0, Nick Kuipers dan Pedro Augusto Jadi Penentu

Selasa, 20 Oktober 2026 / 21:13 WIB
Bukan Sekadar Administrasi, PBG Jadi Kunci Bangunan Aman dan Sesuai Standar

Bukan Sekadar Administrasi, PBG Jadi Kunci Bangunan Aman dan Sesuai Standar

Selasa, 20 Oktober 2026 / 20:42 WIB
Muprov VII Kadin Banten, Amal Jayabaya Siap Lanjutkan Kepemimpinan Periode 2026–2031

Muprov VII Kadin Banten, Amal Jayabaya Siap Lanjutkan Kepemimpinan Periode 2026–2031

Selasa, 20 Oktober 2026 / 17:03 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang