• Tentang Kami
  • Contact
Sabtu, 25 Juli 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kabupaten Tangerang

Ini Aturan Baru ASN Kabupaten Tangerang Selama PPKM Level III

Oleh: Rizki
Kamis, 10 Februari 2022 / 22:57 WIB
Puspemkb Tangerang. (RIK)

Puspemkb Tangerang. (RIK)

Share on FacebookShare on Twitter

PWARTA TANGERANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang mengeluarkan aturan terbaru terkait sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama PPKM pada masa pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) bernomor 800/428-BKPSDM tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN selama PPKM pada Masa Pandemi COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

READ ALSO

Mencekam! Pelaku Curanmor Bersenjata Api Nekat Tembak Satpam di Citra Raya

Dampak Kemarau Panjang: 6 Kecamatan di Tangerang Ajukan Bantuan Air Bersih, BPBD Siagakan Armada

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengatakan, peraturan tersebut sebagai tindaklanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Ini juga menindaklanjuti surat edaran Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Pandemi COVID-19,” ujar Hendar, Kamis, (10/2/2022).

Sehubungan hal tersebut, sistem kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Tangerang dengan penerapan PPKM level 3 bagi perangkat daerah seperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD tetap melaksanakan tugas kedinasan 100 persen bekerja di kantor atau Work from Office (WFO).

“Saya berharap bagi ASN yang berstatus WFO, tetap menaati protokol kesehatan dengan menjaga jarak, mengenakan masker, dan lebih memperhatikan lagi kebersihan tangan,” ucapnya.

Adapun bagi PD di luar instansi yang sudah disebutkan, dianjurkan hanya melaksanakan tugas kedinasan (bekerja) 50 persen dari kantor.

“ASN yang melakukan WFO, maksimal berjumlah 50 persen, dari total seluruh pegawai Pemkab Tangerang. Secara teknis hal ini diatur oleh setiap Kepala PD di masing-masing unit kerja. Surat edaran tersebut juga berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2022,” terang Hendar. (RIK)

 

Tags: Aturan ASN Selama PPKMBerita TangerangPemkab TangerangPPKM Level IIIWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Mulai Agustus KPU Tangsel Mulai Buka Pendaftaran Partai Politik untuk Pemilu Serentak

Next Post

Soal Penataan Lapak Pasar Lama, PT. TNG Minta PKL Ikut Aturan 

Related Posts

Mencekam! Pelaku Curanmor Bersenjata Api Nekat Tembak Satpam di Citra Raya
Kabupaten Tangerang

Mencekam! Pelaku Curanmor Bersenjata Api Nekat Tembak Satpam di Citra Raya

Oleh: Rizki
Jumat, 24 Juli 2026 / 20:22 WIB
Dampak Kemarau Panjang: 6 Kecamatan di Tangerang Ajukan Bantuan Air Bersih, BPBD Siagakan Armada
Kabupaten Tangerang

Dampak Kemarau Panjang: 6 Kecamatan di Tangerang Ajukan Bantuan Air Bersih, BPBD Siagakan Armada

Oleh: Rizki
Jumat, 24 Juli 2026 / 20:14 WIB
Puluhan Tim Ramaikan Lomba Dayung Perahu Naga Festival Cisadane 2026,
Kota Tangerang

Puluhan Tim Ramaikan Lomba Dayung Perahu Naga Festival Cisadane 2026,

Oleh: Rizki
Jumat, 24 Juli 2026 / 19:06 WIB
Festival Cisadane 2026 Dibuka Spektakuler, Suguhkan Atraksi Budaya di Atas Sungai Cisadane
Kota Tangerang

Festival Cisadane 2026 Dibuka Spektakuler, Suguhkan Atraksi Budaya di Atas Sungai Cisadane

Oleh: Rizki
Kamis, 23 Juli 2026 / 09:02 WIB
Masuki Tahap Uji, Selangkah Lagi Akses Tol Langsung KM 25 Beroperasi
Kabupaten Tangerang

Masuki Tahap Uji, Selangkah Lagi Akses Tol Langsung KM 25 Beroperasi

Oleh: Rizki
Selasa, 21 Juli 2026 / 08:28 WIB
Antisipasi Dampak Asap TPA Jatiwaringin, Indah Kiat Tangerang Salurkan 35 Ribu Masker
Kabupaten Tangerang

Antisipasi Dampak Asap TPA Jatiwaringin, Indah Kiat Tangerang Salurkan 35 Ribu Masker

Oleh: Rizki
Rabu, 8 Juli 2026 / 22:13 WIB
Next Post
Soal Penataan Lapak Pasar Lama, PT. TNG Minta PKL Ikut Aturan 

Soal Penataan Lapak Pasar Lama, PT. TNG Minta PKL Ikut Aturan 

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Mencekam! Pelaku Curanmor Bersenjata Api Nekat Tembak Satpam di Citra Raya

Mencekam! Pelaku Curanmor Bersenjata Api Nekat Tembak Satpam di Citra Raya

Jumat, 24 Juli 2026 / 20:22 WIB
Dampak Kemarau Panjang: 6 Kecamatan di Tangerang Ajukan Bantuan Air Bersih, BPBD Siagakan Armada

Dampak Kemarau Panjang: 6 Kecamatan di Tangerang Ajukan Bantuan Air Bersih, BPBD Siagakan Armada

Jumat, 24 Juli 2026 / 20:14 WIB
Puluhan Tim Ramaikan Lomba Dayung Perahu Naga Festival Cisadane 2026,

Puluhan Tim Ramaikan Lomba Dayung Perahu Naga Festival Cisadane 2026,

Jumat, 24 Juli 2026 / 19:06 WIB
Musim Ini Persib Diisi 11 Pemain Asing

Musim Ini Persib Diisi 11 Pemain Asing

Jumat, 24 Juli 2026 / 19:00 WIB
Alfamidi Bagikan Lebih dari 160 Ribu Telur untuk Tekan Stunting di 15 Provinsi

Alfamidi Bagikan Lebih dari 160 Ribu Telur untuk Tekan Stunting di 15 Provinsi

Jumat, 24 Juli 2026 / 18:31 WIB
AZKO Bintaro Xchange Mall 2 Hadirkan Promo Eksklusif, Belanja Mulai Rp1 Juta Bisa Bawa Pulang Vacuum Cleaner

AZKO Bintaro Xchange Mall 2 Hadirkan Promo Eksklusif, Belanja Mulai Rp1 Juta Bisa Bawa Pulang Vacuum Cleaner

Kamis, 23 Juli 2026 / 21:35 WIB
Nikmati Staycation Bertema PAW Patrol di Herloom Hotel BSD, Mulai Rp1,4 Jutaan

Nikmati Staycation Bertema PAW Patrol di Herloom Hotel BSD, Mulai Rp1,4 Jutaan

Kamis, 23 Juli 2026 / 19:06 WIB
Festival Cisadane 2026 Dibuka Spektakuler, Suguhkan Atraksi Budaya di Atas Sungai Cisadane

Festival Cisadane 2026 Dibuka Spektakuler, Suguhkan Atraksi Budaya di Atas Sungai Cisadane

Kamis, 23 Juli 2026 / 09:02 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang