• Tentang Kami
  • Contact
Senin, 8 Juni 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kabupaten Tangerang

Ini Aturan Baru ASN Kabupaten Tangerang Selama PPKM Level III

Oleh: Rizki
Kamis, 10 Februari 2022 / 22:57 WIB
Puspemkb Tangerang. (RIK)

Puspemkb Tangerang. (RIK)

Share on FacebookShare on Twitter

PWARTA TANGERANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang mengeluarkan aturan terbaru terkait sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama PPKM pada masa pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) bernomor 800/428-BKPSDM tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN selama PPKM pada Masa Pandemi COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

READ ALSO

Polresta Tangerang Ungkap Tewasnya Penjual Cilok di Cikupa, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Mengupas Layanan Kinanthi Trans Sewa Bus Pariwisata di Tangerang

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengatakan, peraturan tersebut sebagai tindaklanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Ini juga menindaklanjuti surat edaran Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Pandemi COVID-19,” ujar Hendar, Kamis, (10/2/2022).

Sehubungan hal tersebut, sistem kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Tangerang dengan penerapan PPKM level 3 bagi perangkat daerah seperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD tetap melaksanakan tugas kedinasan 100 persen bekerja di kantor atau Work from Office (WFO).

“Saya berharap bagi ASN yang berstatus WFO, tetap menaati protokol kesehatan dengan menjaga jarak, mengenakan masker, dan lebih memperhatikan lagi kebersihan tangan,” ucapnya.

Adapun bagi PD di luar instansi yang sudah disebutkan, dianjurkan hanya melaksanakan tugas kedinasan (bekerja) 50 persen dari kantor.

“ASN yang melakukan WFO, maksimal berjumlah 50 persen, dari total seluruh pegawai Pemkab Tangerang. Secara teknis hal ini diatur oleh setiap Kepala PD di masing-masing unit kerja. Surat edaran tersebut juga berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2022,” terang Hendar. (RIK)

 

Tags: Aturan ASN Selama PPKMBerita TangerangPemkab TangerangPPKM Level IIIWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Mulai Agustus KPU Tangsel Mulai Buka Pendaftaran Partai Politik untuk Pemilu Serentak

Next Post

Soal Penataan Lapak Pasar Lama, PT. TNG Minta PKL Ikut Aturan 

Related Posts

Ditemukan 8 Luka Sabetan, Polisi Selidiki Kematian Pedagang Cilok di Cikupa
Kabupaten Tangerang

Polresta Tangerang Ungkap Tewasnya Penjual Cilok di Cikupa, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Oleh: Rizki
Minggu, 7 Juni 2026 / 12:14 WIB
Mengupas Layanan Kinanthi Trans Sewa Bus Pariwisata di Tangerang
Tangerang

Mengupas Layanan Kinanthi Trans Sewa Bus Pariwisata di Tangerang

Oleh: wartatangerang.com
Sabtu, 6 Juni 2026 / 16:02 WIB
12,7 Ton Sampah Diangkut dari Sungai Cisadane
Kota Tangerang

12,7 Ton Sampah Diangkut dari Sungai Cisadane

Oleh: Rizki
Jumat, 5 Juni 2026 / 20:09 WIB
Ditemukan 8 Luka Sabetan, Polisi Selidiki Kematian Pedagang Cilok di Cikupa
Kabupaten Tangerang

Ditemukan 8 Luka Sabetan, Polisi Selidiki Kematian Pedagang Cilok di Cikupa

Oleh: Rizki
Jumat, 5 Juni 2026 / 09:24 WIB
Tekan Biaya Operasional, TPST 3R Batan Indah Setu Kini Manfaatkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya dari PT IKPP Tangerang
Kota Tangsel

Tekan Biaya Operasional, TPST 3R Batan Indah Setu Kini Manfaatkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya dari PT IKPP Tangerang

Oleh: Rizki
Kamis, 4 Juni 2026 / 19:08 WIB
Ada Bercak Darah di Lantai, Penjual Cilok Ditemukan Tewas di Kontrakan
Kabupaten Tangerang

Ada Bercak Darah di Lantai, Penjual Cilok Ditemukan Tewas di Kontrakan

Oleh: Rizki
Selasa, 2 Juni 2026 / 21:30 WIB
Next Post
Soal Penataan Lapak Pasar Lama, PT. TNG Minta PKL Ikut Aturan 

Soal Penataan Lapak Pasar Lama, PT. TNG Minta PKL Ikut Aturan 

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Gol Penalti Evandra Hantarkan Timnas Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19

Gol Penalti Evandra Hantarkan Timnas Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19

Minggu, 7 Juni 2026 / 22:39 WIB
Rayakan Satu Dekade, ACE Banten Luncurkan Buku Manajemen Fasilitas dan Bedah Strategi K3 Era Industri 5.0

Rayakan Satu Dekade, ACE Banten Luncurkan Buku Manajemen Fasilitas dan Bedah Strategi K3 Era Industri 5.0

Minggu, 7 Juni 2026 / 21:28 WIB
Paramount Petals Segera Operasikan Akses Tol Langsung Jakarta-Tangerang KM 25

Paramount Petals Segera Operasikan Akses Tol Langsung Jakarta-Tangerang KM 25

Minggu, 7 Juni 2026 / 12:28 WIB
Ditemukan 8 Luka Sabetan, Polisi Selidiki Kematian Pedagang Cilok di Cikupa

Polresta Tangerang Ungkap Tewasnya Penjual Cilok di Cikupa, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Minggu, 7 Juni 2026 / 12:14 WIB
Punya 7 Lapangan Internasional, ARYADUTA Country Club Jadi Tuan Rumah Kejurnas Remaja Tenis

Punya 7 Lapangan Internasional, ARYADUTA Country Club Jadi Tuan Rumah Kejurnas Remaja Tenis

Sabtu, 6 Juni 2026 / 19:14 WIB
50 Tahun Berkarya, APP Group Melalui IKPP Tangerang Konsisten Dorong Efisiensi Energi

50 Tahun Berkarya, APP Group Melalui IKPP Tangerang Konsisten Dorong Efisiensi Energi

Sabtu, 6 Juni 2026 / 17:20 WIB
Mengupas Layanan Kinanthi Trans Sewa Bus Pariwisata di Tangerang

Mengupas Layanan Kinanthi Trans Sewa Bus Pariwisata di Tangerang

Sabtu, 6 Juni 2026 / 16:02 WIB
Timnas Indonesia Hajar Oman 3-0 di GBK: Hubner, Romeny, dan Oratmangoen Menggila!

Timnas Indonesia Hajar Oman 3-0 di GBK: Hubner, Romeny, dan Oratmangoen Menggila!

Jumat, 5 Juni 2026 / 22:19 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang