• Tentang Kami
  • Contact
Sabtu, 24 Oktober 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kabupaten Tangerang

Ini Aturan Baru ASN Kabupaten Tangerang Selama PPKM Level III

Oleh: Rizki
Kamis, 10 Februari 2022 / 22:57 WIB
Puspemkb Tangerang. (RIK)

Puspemkb Tangerang. (RIK)

Share on FacebookShare on Twitter

PWARTA TANGERANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang mengeluarkan aturan terbaru terkait sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama PPKM pada masa pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) bernomor 800/428-BKPSDM tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN selama PPKM pada Masa Pandemi COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

READ ALSO

Bikin Gampang Bayar Pajak! Ini Daftar Lengkap Titik Samsat Keliling & Gerai di Tangerang

Kisah Inspiratif Kampung Jimpitan Batuceper: Modal Rp500 Sehari Jadi Percontohan Nasional

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengatakan, peraturan tersebut sebagai tindaklanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Ini juga menindaklanjuti surat edaran Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Pandemi COVID-19,” ujar Hendar, Kamis, (10/2/2022).

Sehubungan hal tersebut, sistem kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Tangerang dengan penerapan PPKM level 3 bagi perangkat daerah seperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD tetap melaksanakan tugas kedinasan 100 persen bekerja di kantor atau Work from Office (WFO).

“Saya berharap bagi ASN yang berstatus WFO, tetap menaati protokol kesehatan dengan menjaga jarak, mengenakan masker, dan lebih memperhatikan lagi kebersihan tangan,” ucapnya.

Adapun bagi PD di luar instansi yang sudah disebutkan, dianjurkan hanya melaksanakan tugas kedinasan (bekerja) 50 persen dari kantor.

“ASN yang melakukan WFO, maksimal berjumlah 50 persen, dari total seluruh pegawai Pemkab Tangerang. Secara teknis hal ini diatur oleh setiap Kepala PD di masing-masing unit kerja. Surat edaran tersebut juga berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2022,” terang Hendar. (RIK)

 

Tags: Aturan ASN Selama PPKMBerita TangerangPemkab TangerangPPKM Level IIIWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Mulai Agustus KPU Tangsel Mulai Buka Pendaftaran Partai Politik untuk Pemilu Serentak

Next Post

Soal Penataan Lapak Pasar Lama, PT. TNG Minta PKL Ikut Aturan 

Related Posts

Bikin Gampang Bayar Pajak! Ini Daftar Lengkap Titik Samsat Keliling & Gerai di Tangerang
Kota Tangerang

Bikin Gampang Bayar Pajak! Ini Daftar Lengkap Titik Samsat Keliling & Gerai di Tangerang

Oleh: Rizki
Jumat, 23 Oktober 2026 / 15:53 WIB
Kisah Inspiratif Kampung Jimpitan Batuceper: Modal Rp500 Sehari Jadi Percontohan Nasional
Kota Tangerang

Kisah Inspiratif Kampung Jimpitan Batuceper: Modal Rp500 Sehari Jadi Percontohan Nasional

Oleh: Rizki
Kamis, 22 Oktober 2026 / 19:39 WIB
Bukan Sekadar Administrasi, PBG Jadi Kunci Bangunan Aman dan Sesuai Standar
Kota Tangerang

Bukan Sekadar Administrasi, PBG Jadi Kunci Bangunan Aman dan Sesuai Standar

Oleh: Rizki
Selasa, 20 Oktober 2026 / 20:42 WIB
Layang-Layang Hias Warnai Langit Paramount Petals
Kabupaten Tangerang

Layang-Layang Hias Warnai Langit Paramount Petals

Oleh: Rizki
Minggu, 18 Oktober 2026 / 09:12 WIB
HUT ke-394 Kabupaten Tangerang Usung Konsep Khidmat: Tanpa Pesta Artis, Kedepankan Spiritual dan Aksi Sosial
Kabupaten Tangerang

HUT ke-394 Kabupaten Tangerang Usung Konsep Khidmat: Tanpa Pesta Artis, Kedepankan Spiritual dan Aksi Sosial

Oleh: Rizki
Jumat, 16 Oktober 2026 / 23:12 WIB
Inspirasi Gaya Hidup Sehat di Tangerang, Aryaduta Country Club Hadirkan Sesi Yoga Berlatar Golden Hour
Kabupaten Tangerang

Inspirasi Gaya Hidup Sehat di Tangerang, Aryaduta Country Club Hadirkan Sesi Yoga Berlatar Golden Hour

Oleh: Rizki
Jumat, 16 Oktober 2026 / 09:58 WIB
Next Post
Soal Penataan Lapak Pasar Lama, PT. TNG Minta PKL Ikut Aturan 

Soal Penataan Lapak Pasar Lama, PT. TNG Minta PKL Ikut Aturan 

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Pemuda Ekonomi Syariah Dukung Momentum Konser Andrea Bocelli untuk Diplomasi Kebudayaan

Pemuda Ekonomi Syariah Dukung Momentum Konser Andrea Bocelli untuk Diplomasi Kebudayaan

Jumat, 23 Oktober 2026 / 21:52 WIB
Nikmati Malam Halloween Penuh Keseruan di Le Semar Hotel Karawaci

Nikmati Malam Halloween Penuh Keseruan di Le Semar Hotel Karawaci

Jumat, 23 Oktober 2026 / 16:07 WIB
Bikin Gampang Bayar Pajak! Ini Daftar Lengkap Titik Samsat Keliling & Gerai di Tangerang

Bikin Gampang Bayar Pajak! Ini Daftar Lengkap Titik Samsat Keliling & Gerai di Tangerang

Jumat, 23 Oktober 2026 / 15:53 WIB
Waketum ISNU Fadli Yasir Sambut Baik Konser Andrea Bocelli di Indonesia

Waketum ISNU Fadli Yasir Sambut Baik Konser Andrea Bocelli di Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 / 15:29 WIB
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, Pengamat Nilai Asta Cita Mulai Beri Dampak bagi Masyarakat

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, Pengamat Nilai Asta Cita Mulai Beri Dampak bagi Masyarakat

Jumat, 23 Oktober 2026 / 14:54 WIB
Gol Dramatis Menit Akhir Dimitar Mitkov Bawa Madura United Tumbangkan Persib 1-0

Gol Dramatis Menit Akhir Dimitar Mitkov Bawa Madura United Tumbangkan Persib 1-0

Kamis, 22 Oktober 2026 / 21:17 WIB
Kisah Inspiratif Kampung Jimpitan Batuceper: Modal Rp500 Sehari Jadi Percontohan Nasional

Kisah Inspiratif Kampung Jimpitan Batuceper: Modal Rp500 Sehari Jadi Percontohan Nasional

Kamis, 22 Oktober 2026 / 19:39 WIB
Pesan Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar di Hari Santri 2026

Pesan Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar di Hari Santri 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 / 12:18 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang