• Tentang Kami
  • Contact
Kamis, 30 April 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kota Tangsel

Kenakan Rompi Pink, Ketua KONI Tangsel Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Oleh: Rizki
Kamis, 10 Juni 2021 / 21:38 WIB
Ketua KONI Tangsel Rita Juwita pakai rompi pink di gedung Kejari Tangsel. (PHD)

Ketua KONI Tangsel Rita Juwita pakai rompi pink di gedung Kejari Tangsel. (PHD)

Share on FacebookShare on Twitter

TANGSEL – Ketua KONI Tangsel, Rita Juwita resmi ditetapkan tersangka kedua kasus dugaan korupsi dana hibah 2019 senilai Rp 7,8 miliar oleh Kejaksaan Negeri Tangsel, Kamis (10/6).

Dengan mengenakan rompi pink bertuliskan tahanan kejaksaan, Rita nampak tertunduk malu. Tak ada satu kalimat pun yang keluar dari mulut Rita. Rita dijadikan tersangka setelah Kejari menetapkan Bendahara Umum, Suharyo pada pekan lalu.

READ ALSO

Disdukcapil Kota Tangerang Jemput Bola ke Lapas, 109 Warga Binaan Rekam KTP-el

Tingkatkan Pendapatan Daerah, Sosialisasi Pajak Banten Menyasar Warga Kota Tangerang

“Tim penyidik melakukan pengembangan kasus ini, sehingga pada hari ini kita juga menetapkan satu tersangka lagi pada kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun 2019 inisialnya RJ, menjabat sebagai Ketua KONI Kota Tangerang Selatan. Ini adalah hasil pengembangan dari tersangka Suharyo,” kata Kejari Tangsel, Aliansyah di Gedung Kejari Tangsel, Serpong, Tangsel, Kamis (10/6/2021).

Setelah ditetapkan tersangka, Aliansyah menjelaskan, Rita akan ditahan di Lapas Wanita, Tangerang.

“Pada tersangka RJ ini kita lakukan penahanan hari ini selama 20 hari tahanan tingkat penyidikan, mulai hari ini sampai 20 hari ke depan. Ditahan di Lapas Wanita Tangerang,” paparnya.

Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh Rita yaitu pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang 3199 sebagaimana telah diubah juncto 55 ayat 1 ke1 KUHP, pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatan dana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

“Itu pasal yang diduga dilanggar. Ancaman sampai, minimal ya, kalau pasal 3 minimal 1 tahun, kalau pasal 2, 4 tahun,” tutur Alinsyah.

Aliasnyah menjelaskan, Rita ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pelanggaran yakni memanipulasi laporan pertanggungjawaban.

“Jadi modusnya sama, yakni memanipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Tangerang Selatan tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,1 miliar lebih berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh Inspekorat Kota Tangerang Selatan,” terangnya.

Aliansyah juga menegaskan, jika Rita dan Bendahara Umum Suharyo yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka memiliki keterkaitan dalam membuat dokumen tidak sesuai.

“Perannya sama mereka ini pertanggungjawaban, pertanggungjawaban dokumen itu memang diduga tidak sesuai. (Mereka) ada keterkaitan, saling keterkaitan,” pungkasnya. (PHD)

 

Tags: Berita TangerangKejari TangselKorupsi Dana Hibah KONI TangselKorupsi KONI Tangsel'Warta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Pembukaan Forum Daerah Bebas Plastik, Begini Masukan Bupati Zaki

Next Post

Pemerintah Kembali Datangkan 1,5 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca Melalui Skema Multilateral

Related Posts

Disdukcapil Kota Tangerang Jemput Bola ke Lapas, 109 Warga Binaan Rekam KTP-el
Kota Tangerang

Disdukcapil Kota Tangerang Jemput Bola ke Lapas, 109 Warga Binaan Rekam KTP-el

Oleh: Rizki
Senin, 27 April 2026 / 19:25 WIB
Tingkatkan Pendapatan Daerah, Sosialisasi Pajak Banten Menyasar Warga Kota Tangerang
Kota Tangerang

Tingkatkan Pendapatan Daerah, Sosialisasi Pajak Banten Menyasar Warga Kota Tangerang

Oleh: Rizki
Jumat, 24 April 2026 / 13:16 WIB
GASPOL! Langkah Strategis Wabup Tangerang Amankan Stok Bahan Pokok dan Stabilisasi Ekonomi
Kabupaten Tangerang

GASPOL! Langkah Strategis Wabup Tangerang Amankan Stok Bahan Pokok dan Stabilisasi Ekonomi

Oleh: Rizki
Kamis, 23 April 2026 / 17:13 WIB
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Kota Tangerang Keluarkan Benda Asing di Hidung Anak
Kota Tangerang

Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Kota Tangerang Keluarkan Benda Asing di Hidung Anak

Oleh: Rizki
Kamis, 23 April 2026 / 17:05 WIB
Banksasuci Foundation dan JMSI Banten Tanam 1.000 Pohon dan Tebar Ikan di Situ Cihuni
Kabupaten Tangerang

Banksasuci Foundation dan JMSI Banten Tanam 1.000 Pohon dan Tebar Ikan di Situ Cihuni

Oleh: Rizki
Rabu, 22 April 2026 / 14:04 WIB
Siap Nostalgia! Reuni Akbar SMPN 3 Tangerang Hadirkan Musik 80-90an hingga Doorprize
Kota Tangerang

Siap Nostalgia! Reuni Akbar SMPN 3 Tangerang Hadirkan Musik 80-90an hingga Doorprize

Oleh: Rizki
Selasa, 21 April 2026 / 11:46 WIB
Next Post
Pemerintah Kembali Datangkan 1,5 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca Melalui Skema Multilateral

Pemerintah Kembali Datangkan 1,5 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca Melalui Skema Multilateral

Discussion about this post












WARTA TERKINI

SANF Perkenalkan Audiobook untuk Penyandang Disabilitas

SANF Perkenalkan Audiobook untuk Penyandang Disabilitas

Rabu, 29 April 2026 / 21:29 WIB
Persita vs PSIM: Laga Penentuan di Papan Tengah Klasemen

Persita vs PSIM: Laga Penentuan di Papan Tengah Klasemen

Rabu, 29 April 2026 / 21:23 WIB
Duel Sengit di Serang, Dewa United Banten Amankan Tiga Poin Lewat Penalti

Duel Sengit di Serang, Dewa United Banten Amankan Tiga Poin Lewat Penalti

Rabu, 29 April 2026 / 21:17 WIB
Rayakan HUT Ke-40, Santika Indonesia Bertabur Hadiah

Glow & Stay Retreat, Promo Menginap Sekaligus Perawatan Diri di Santika Premiere Bintaro

Rabu, 29 April 2026 / 19:57 WIB
Gelar Pertemuan dengan Duta Besar Türkiye, UIN Syahid Buka Peluang MoU Perkuat Kerja Sama Internasional Antar Kedua Negara

Gelar Pertemuan dengan Duta Besar Türkiye, UIN Syahid Buka Peluang MoU Perkuat Kerja Sama Internasional Antar Kedua Negara

Rabu, 29 April 2026 / 14:00 WIB
Inovasi Kemasan Daur Ulang, ALVAboard Jawab Tantangan Pemanasan Global

Inovasi Kemasan Daur Ulang, ALVAboard Jawab Tantangan Pemanasan Global

Rabu, 29 April 2026 / 11:38 WIB
Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan

Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan

Selasa, 28 April 2026 / 12:27 WIB
Rayakan Hari Kartini, Hotel Santika Premiere Bintaro Sukses Gelar Mini Padel Tournament 2026

Rayakan Hari Kartini, Hotel Santika Premiere Bintaro Sukses Gelar Mini Padel Tournament 2026

Selasa, 28 April 2026 / 12:12 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang