• Tentang Kami
  • Contact
Rabu, 5 Agustus 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kota Tangsel

Kenakan Rompi Pink, Ketua KONI Tangsel Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Oleh: Rizki
Kamis, 10 Juni 2021 / 21:38 WIB
Ketua KONI Tangsel Rita Juwita pakai rompi pink di gedung Kejari Tangsel. (PHD)

Ketua KONI Tangsel Rita Juwita pakai rompi pink di gedung Kejari Tangsel. (PHD)

Share on FacebookShare on Twitter

TANGSEL – Ketua KONI Tangsel, Rita Juwita resmi ditetapkan tersangka kedua kasus dugaan korupsi dana hibah 2019 senilai Rp 7,8 miliar oleh Kejaksaan Negeri Tangsel, Kamis (10/6).

Dengan mengenakan rompi pink bertuliskan tahanan kejaksaan, Rita nampak tertunduk malu. Tak ada satu kalimat pun yang keluar dari mulut Rita. Rita dijadikan tersangka setelah Kejari menetapkan Bendahara Umum, Suharyo pada pekan lalu.

READ ALSO

PT IKPP Tangerang Dampingi 6 Wilayah Binaan Saat Verifikasi ProKlim Banten

Akses Lebih Mudah, Shuttle Bus dari Paramount Petals ke Jakarta Resmi Beroperasi

“Tim penyidik melakukan pengembangan kasus ini, sehingga pada hari ini kita juga menetapkan satu tersangka lagi pada kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun 2019 inisialnya RJ, menjabat sebagai Ketua KONI Kota Tangerang Selatan. Ini adalah hasil pengembangan dari tersangka Suharyo,” kata Kejari Tangsel, Aliansyah di Gedung Kejari Tangsel, Serpong, Tangsel, Kamis (10/6/2021).

Setelah ditetapkan tersangka, Aliansyah menjelaskan, Rita akan ditahan di Lapas Wanita, Tangerang.

“Pada tersangka RJ ini kita lakukan penahanan hari ini selama 20 hari tahanan tingkat penyidikan, mulai hari ini sampai 20 hari ke depan. Ditahan di Lapas Wanita Tangerang,” paparnya.

Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh Rita yaitu pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang 3199 sebagaimana telah diubah juncto 55 ayat 1 ke1 KUHP, pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatan dana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

“Itu pasal yang diduga dilanggar. Ancaman sampai, minimal ya, kalau pasal 3 minimal 1 tahun, kalau pasal 2, 4 tahun,” tutur Alinsyah.

Aliasnyah menjelaskan, Rita ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pelanggaran yakni memanipulasi laporan pertanggungjawaban.

“Jadi modusnya sama, yakni memanipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Tangerang Selatan tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,1 miliar lebih berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh Inspekorat Kota Tangerang Selatan,” terangnya.

Aliansyah juga menegaskan, jika Rita dan Bendahara Umum Suharyo yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka memiliki keterkaitan dalam membuat dokumen tidak sesuai.

“Perannya sama mereka ini pertanggungjawaban, pertanggungjawaban dokumen itu memang diduga tidak sesuai. (Mereka) ada keterkaitan, saling keterkaitan,” pungkasnya. (PHD)

 

Tags: Berita TangerangKejari TangselKorupsi Dana Hibah KONI TangselKorupsi KONI Tangsel'Warta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Pembukaan Forum Daerah Bebas Plastik, Begini Masukan Bupati Zaki

Next Post

Pemerintah Kembali Datangkan 1,5 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca Melalui Skema Multilateral

Related Posts

PT IKPP Tangerang Dampingi 6 Wilayah Binaan Saat Verifikasi ProKlim Banten
Kota Tangsel

PT IKPP Tangerang Dampingi 6 Wilayah Binaan Saat Verifikasi ProKlim Banten

Oleh: Rizki
Rabu, 5 Agustus 2026 / 15:38 WIB
Akses Lebih Mudah, Shuttle Bus dari Paramount Petals ke Jakarta Resmi Beroperasi
Kabupaten Tangerang

Akses Lebih Mudah, Shuttle Bus dari Paramount Petals ke Jakarta Resmi Beroperasi

Oleh: Rizki
Minggu, 2 Agustus 2026 / 12:30 WIB
Metropolis Town Square Resmi Buka Lapangan Padel Indoor Premium di Tangerang
Kota Tangerang

Metropolis Town Square Resmi Buka Lapangan Padel Indoor Premium di Tangerang

Oleh: Rizki
Minggu, 2 Agustus 2026 / 12:23 WIB
CSR Paramount Petals: Pengobatan Gratis hingga Kebun PKK untuk Ketahanan Pangan
Kabupaten Tangerang

CSR Paramount Petals: Pengobatan Gratis hingga Kebun PKK untuk Ketahanan Pangan

Oleh: Rizki
Kamis, 30 Juli 2026 / 19:07 WIB
Warung Liar Marak bak Pasar, GANESPA Desak Gubernur Banten Tertibkan Situ Ciledug
Kota Tangsel

Warung Liar Marak bak Pasar, GANESPA Desak Gubernur Banten Tertibkan Situ Ciledug

Oleh: Rizki
Rabu, 29 Juli 2026 / 20:42 WIB
ARYADUTA Lippo Village dan LPMK Bencongan Indah Bekali Warga Keterampilan Kuliner
Kabupaten Tangerang

ARYADUTA Lippo Village dan LPMK Bencongan Indah Bekali Warga Keterampilan Kuliner

Oleh: Rizki
Selasa, 28 Juli 2026 / 10:37 WIB
Next Post
Pemerintah Kembali Datangkan 1,5 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca Melalui Skema Multilateral

Pemerintah Kembali Datangkan 1,5 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca Melalui Skema Multilateral

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Tambah Daya Gedor Lini Serang, Dewa United Banten FC Boyong Winger Asal Brasil

Tambah Daya Gedor Lini Serang, Dewa United Banten FC Boyong Winger Asal Brasil

Rabu, 5 Agustus 2026 / 15:43 WIB
PT IKPP Tangerang Dampingi 6 Wilayah Binaan Saat Verifikasi ProKlim Banten

PT IKPP Tangerang Dampingi 6 Wilayah Binaan Saat Verifikasi ProKlim Banten

Rabu, 5 Agustus 2026 / 15:38 WIB
Diskusi DeepTalk Indonesia Soroti Reformasi Kejaksaan, Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Dikawal Hingga Tuntas

Diskusi DeepTalk Indonesia Soroti Reformasi Kejaksaan, Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Dikawal Hingga Tuntas

Selasa, 4 Agustus 2026 / 19:57 WIB
Aksi di Kejagung, PERINDRA Minta Penegakan Hukum Profesional dan Transparan

Aksi di Kejagung, PERINDRA Minta Penegakan Hukum Profesional dan Transparan

Senin, 3 Agustus 2026 / 19:32 WIB
Bangun Networking dan Kemitraan Strategis, Vega Hotel Gading Serpong Sukses Gelar Corporate Gathering 2026

Bangun Networking dan Kemitraan Strategis, Vega Hotel Gading Serpong Sukses Gelar Corporate Gathering 2026

Senin, 3 Agustus 2026 / 14:08 WIB
Wawalkot Pilar Ucapkan Selamat ke Dewa United Promosi ke Liga 1, Apa Kabar Persitangsel?

Hasil Uji Coba: Laskar Sambernyawa Libas Dewa United dengan Skor 3-1

Senin, 3 Agustus 2026 / 14:01 WIB
Atria Hotel Gading Serpong & Greebel Gelar Family Coloring Competition Meriahkan Hari Anak Nasional

Atria Hotel Gading Serpong & Greebel Gelar Family Coloring Competition Meriahkan Hari Anak Nasional

Senin, 3 Agustus 2026 / 13:32 WIB
Tangcity Mall Rayakan Ulang Tahun ke-15 “1n5pirations”, Ada Konser Rony Parulian hingga Voucher Belanja

Tangcity Mall Rayakan Ulang Tahun ke-15 “1n5pirations”, Ada Konser Rony Parulian hingga Voucher Belanja

Senin, 3 Agustus 2026 / 13:07 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang