• Tentang Kami
  • Contact
Rabu, 21 Mei 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Bareskrim Polri Tetapkan Ambroncius Nababan Sebagai Tersangka Rasisme

Oleh: Rizki
Selasa, 26 Januari 2021 / 21:34 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan penetapan tersangka itu setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Ambroncius sebagai saksi dan lima saksi ahli, diantaranya ahli pidana dan bahasa.

READ ALSO

Jemaah Haji Asal Kabupaten Tangerang Wafat saat Perjalanan Menuju Jeddah

Driver Ojol Gelar Aksi Nasional, Tuntut Regulasi dan Tarif Adil

Setelah itu, kata Argo, pihak kepolisian langsung melakukan gelar perkara pada hari ini yang dipimpin Karo Wasidik Bareskrim Polri, dan diikuti penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri dan Divkum Polri.

“Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulam gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka,” kata Argo saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).

Setelah dijadikan tersangka, Argo menyebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan. Hal itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Kemudian tadi setelah jadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan, dan sekitar jam 18.30 yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka,” ujar Argo.

Atas perbuatannya, Ambroncius disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.

“Ancaman di atas 5 tahun,” ucap Argo. (RLS)

Tags: Ambroncius NababanMabes PolriNatalius PigaiRasismeWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Kesal Ditegur Saat Petik Nangka, Nenek di Serang Tewas Ditangan Cucu 

Next Post

Berkonsep Fresh, Clean, dan Playful, Kale Green Resto Sediakan Makanan Organik

Related Posts

Jemaah Haji Asal Kabupaten Tangerang Wafat saat Perjalanan Menuju Jeddah
Nasional

Jemaah Haji Asal Kabupaten Tangerang Wafat saat Perjalanan Menuju Jeddah

Oleh: Rizki
Selasa, 20 Mei 2025 / 19:56 WIB
Driver Ojol Gelar Aksi Nasional, Tuntut Regulasi dan Tarif Adil
Nasional

Driver Ojol Gelar Aksi Nasional, Tuntut Regulasi dan Tarif Adil

Oleh: Rizki
Selasa, 20 Mei 2025 / 11:04 WIB
Pergi Bentar, Rekomendasi Wisata Indonesia Terlengkap
Nasional

Pergi Bentar, Rekomendasi Wisata Indonesia Terlengkap

Oleh: wartatangerang.com
Minggu, 11 Mei 2025 / 16:32 WIB
Jember Tourism, Wisata dan Keunikan Budaya di Kabupaten Jember
Nasional

Jember Tourism, Wisata dan Keunikan Budaya di Kabupaten Jember

Oleh: wartatangerang.com
Sabtu, 10 Mei 2025 / 14:35 WIB
JPPI Sikapi Video Viral Kabid SMP Dukung Salah Satu Paslon Presiden
Nasional

JPPI Kritik Keras Wacana Pendidikan Militeristik, Sebut Kemendikbudristek Gagal Jalankan Tugas

Oleh: Rizki
Jumat, 9 Mei 2025 / 18:40 WIB
Kabar OTT di Tangsel, KPK: Tidak Ada
Nasional

LSAK Apresiasi KPK Tetap Tindak Pejabat yang Korupsi di BUMN

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 8 Mei 2025 / 17:36 WIB
Next Post
Berkonsep Fresh, Clean, dan Playful, Kale Green Resto Sediakan Makanan Organik

Berkonsep Fresh, Clean, dan Playful, Kale Green Resto Sediakan Makanan Organik

Discussion about this post




WARTA TERKINI

XLSMART Gandeng Huawei dan ZTE untuk Perkuat Jaringan dan SDM Digital

XLSMART Gandeng Huawei dan ZTE untuk Perkuat Jaringan dan SDM Digital

Rabu, 21 Mei 2025 / 17:14 WIB
Polres Metro Tangerang Kota Bakal Punya Gedung Parkir 4 Lantai

Polres Metro Tangerang Kota Bakal Punya Gedung Parkir 4 Lantai

Rabu, 21 Mei 2025 / 17:12 WIB
Imran Nahumarury Masuk Nominasi Pelatih Terbaik Liga 1

Imran Nahumarury Masuk Nominasi Pelatih Terbaik Liga 1

Rabu, 21 Mei 2025 / 16:59 WIB
Pemkab Tangerang Mulai Seleksi Lima Kursi Kepala Dinas yang Kosong

Pemkab Tangerang Mulai Seleksi Lima Kursi Kepala Dinas yang Kosong

Rabu, 21 Mei 2025 / 16:53 WIB
Bupati Maesyal: Pendidik Berperan Penting Bentuk Generasi Berakhlak

Bupati Maesyal: Pendidik Berperan Penting Bentuk Generasi Berakhlak

Rabu, 21 Mei 2025 / 16:49 WIB
Pilihan Fudgy Brownies dengan Cita Rasa Premium dengan Harga Terjangkau Ada di Hanum Desert

Pilihan Fudgy Brownies dengan Cita Rasa Premium dengan Harga Terjangkau Ada di Hanum Desert

Rabu, 21 Mei 2025 / 16:46 WIB
Bethsaida Hospital Hadirkan Layanan Diagnosis Prenatal Terpadu untuk Calon Orang Tua

Bethsaida Hospital Hadirkan Layanan Diagnosis Prenatal Terpadu untuk Calon Orang Tua

Rabu, 21 Mei 2025 / 11:48 WIB
Takluk dari Borneo FC, Coach Fabio Lefundes Soroti Penyelesaian Akhir

Fabio Lefundes Optimistis Persita Tutup Musim dengan Hasil Positif

Rabu, 21 Mei 2025 / 11:39 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact
Seedbacklink

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang