• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 23 Oktober 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kota Tangsel

Dituding Cemarkan Nama Baik, Ruhamaben Laporkan Akun Facebook Gus Roni Darmadi

Oleh: Rizki
Senin, 7 Desember 2020 / 22:34 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TANGSEL – Calon Wakil Walikota Nomor Urut 2, Ruhamaben melaporkan akun Facebook atas nama Gus Roni Darmadi, ke Polres Tangerang Selatan, Senin (7/12/2020).

Ruhamaben dalam keterangan pers, menegaskan tidak terima atas tudingan dari Gus Roni Darmadi di halaman akun facebooknya, pada Minggu 5 Desember 2020 sekitar pukul 22.18 WIB, yang menyatakan bahwa dirinya terlibat kasus korupsi di perusahaan holding milik Pemkot Tangsel, yaitu PT. PITS.

READ ALSO

Bikin Gampang Bayar Pajak! Ini Daftar Lengkap Titik Samsat Keliling & Gerai di Tangerang

Kisah Inspiratif Kampung Jimpitan Batuceper: Modal Rp500 Sehari Jadi Percontohan Nasional

“Ini namanya fitnah dan tudingan itu tidak berdasar, karena itu saya dan kuasa hukum sepakat untuk melaporkan yang bersangkutan ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE,” ujar Ruhamaben kepada wartawan dalam keterangan persnya.

Dirinya menegaskan, demokrasi juga ada batasan yang harus dipatuhi tidak bisa bicara sembarangan tanpa fakta yang jelas.

“Yang pasti saya merasa dirugikan dengan adanya isu ini, apalagi seperti rekan-rekan media ketahui, saat ini saya bersama Ibu Azizah merupakan salah satu kontestan di ajang Pilkada Tangsel,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ruhamaben, Isnu Harjo Prahitno menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tangsel, dengan nomor laporan TBL/1303/K/XII/SPKT/Red.Tangsel, pada Senin, 7 Desember 2020 pukul 15.10 WIB.

“Atas perbuatannya, sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 45 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda 750 juta,” jelas Isnu.

Dalam pelaporan tersbut, lanjut Ibnu pihaknya menyertakan tiga buah bukti unggahan sodara Gus Roni Darmadi, yang sudah dicapture atau screenshot.

“Saya berharap dengan adanya pelaporan ini, kejadian ini tidak terulang di kemudian hari,” tegas Isnu seraya berkata bahwa hal ini akan menimbulkan efek jera, sehingga tidak ada lagi yang main-main dan asal tuduh orang tanpa bukti yang jelas alias hoax. (MPE)

Tags: Azizah-RuhamabenBerita TangerangBerita Tangerang SelatanPilkadaPilkada TangselRuhamabenWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Hanya Lima Jam, Summarecon Serpong Jual 107 Unit Rumah di Klaster Baroni

Next Post

Bareskrim Polri Musnahkan Lima Hektare Ladang Ganja di Sumut 

Related Posts

Bikin Gampang Bayar Pajak! Ini Daftar Lengkap Titik Samsat Keliling & Gerai di Tangerang
Kota Tangerang

Bikin Gampang Bayar Pajak! Ini Daftar Lengkap Titik Samsat Keliling & Gerai di Tangerang

Oleh: Rizki
Jumat, 23 Oktober 2026 / 15:53 WIB
Kisah Inspiratif Kampung Jimpitan Batuceper: Modal Rp500 Sehari Jadi Percontohan Nasional
Kota Tangerang

Kisah Inspiratif Kampung Jimpitan Batuceper: Modal Rp500 Sehari Jadi Percontohan Nasional

Oleh: Rizki
Kamis, 22 Oktober 2026 / 19:39 WIB
Bukan Sekadar Administrasi, PBG Jadi Kunci Bangunan Aman dan Sesuai Standar
Kota Tangerang

Bukan Sekadar Administrasi, PBG Jadi Kunci Bangunan Aman dan Sesuai Standar

Oleh: Rizki
Selasa, 20 Oktober 2026 / 20:42 WIB
Layang-Layang Hias Warnai Langit Paramount Petals
Kabupaten Tangerang

Layang-Layang Hias Warnai Langit Paramount Petals

Oleh: Rizki
Minggu, 18 Oktober 2026 / 09:12 WIB
HUT ke-394 Kabupaten Tangerang Usung Konsep Khidmat: Tanpa Pesta Artis, Kedepankan Spiritual dan Aksi Sosial
Kabupaten Tangerang

HUT ke-394 Kabupaten Tangerang Usung Konsep Khidmat: Tanpa Pesta Artis, Kedepankan Spiritual dan Aksi Sosial

Oleh: Rizki
Jumat, 16 Oktober 2026 / 23:12 WIB
Inspirasi Gaya Hidup Sehat di Tangerang, Aryaduta Country Club Hadirkan Sesi Yoga Berlatar Golden Hour
Kabupaten Tangerang

Inspirasi Gaya Hidup Sehat di Tangerang, Aryaduta Country Club Hadirkan Sesi Yoga Berlatar Golden Hour

Oleh: Rizki
Jumat, 16 Oktober 2026 / 09:58 WIB
Next Post
Bareskrim Polri Musnahkan Lima Hektare Ladang Ganja di Sumut 

Bareskrim Polri Musnahkan Lima Hektare Ladang Ganja di Sumut 

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Nikmati Malam Halloween Penuh Keseruan di Le Semar Hotel Karawaci

Nikmati Malam Halloween Penuh Keseruan di Le Semar Hotel Karawaci

Jumat, 23 Oktober 2026 / 16:07 WIB
Bikin Gampang Bayar Pajak! Ini Daftar Lengkap Titik Samsat Keliling & Gerai di Tangerang

Bikin Gampang Bayar Pajak! Ini Daftar Lengkap Titik Samsat Keliling & Gerai di Tangerang

Jumat, 23 Oktober 2026 / 15:53 WIB
Waketum ISNU Fadli Yasir Sambut Baik Konser Andrea Bocelli di Indonesia

Waketum ISNU Fadli Yasir Sambut Baik Konser Andrea Bocelli di Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 / 15:29 WIB
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, Pengamat Nilai Asta Cita Mulai Beri Dampak bagi Masyarakat

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, Pengamat Nilai Asta Cita Mulai Beri Dampak bagi Masyarakat

Jumat, 23 Oktober 2026 / 14:54 WIB
Gol Dramatis Menit Akhir Dimitar Mitkov Bawa Madura United Tumbangkan Persib 1-0

Gol Dramatis Menit Akhir Dimitar Mitkov Bawa Madura United Tumbangkan Persib 1-0

Kamis, 22 Oktober 2026 / 21:17 WIB
Kisah Inspiratif Kampung Jimpitan Batuceper: Modal Rp500 Sehari Jadi Percontohan Nasional

Kisah Inspiratif Kampung Jimpitan Batuceper: Modal Rp500 Sehari Jadi Percontohan Nasional

Kamis, 22 Oktober 2026 / 19:39 WIB
Pesan Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar di Hari Santri 2026

Pesan Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar di Hari Santri 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 / 12:18 WIB
Big Match Tersaji Hari Ini, Cek Jadwal Lengkap Pekan BRI Super League Musim 2026/2027

Big Match Tersaji Hari Ini, Cek Jadwal Lengkap Pekan BRI Super League Musim 2026/2027

Kamis, 22 Oktober 2026 / 11:36 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang