• Tentang Kami
  • Contact
Sabtu, 8 November 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kabupaten Tangerang

PSBB Kabupaten Tangerang Mulai Diberlakukan Besok, Pengawasan di Kelapa Dua Diperketat

Oleh: Rizki
Jumat, 17 April 2020 / 10:24 WIB
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar. (IST)

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar. (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG-Pemkab Tangerang telah mengeluarkan pedoman Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) yang akan mulai Sabtu, (18/4/2020) dan dilaksanakan selama 14 hari kedepan.

“Saya sudah tandatangani Peraturan Bupati sebagai pedoman PSBB percepatan penanganan covid-19 di Kabupaten Tangerang,” katanya, Jumat (17/4/20/20).

READ ALSO

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Program Unggulan Kabupaten Tangerang Berdampak Nyata untuk Masyarakat

Peraturan Bupati Tangerang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Bersekal Besar dalam Pencepatan Penanganan Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19 ) di Wilayah Kabupaten Tangerang, tertanggal 16 April 2020. Perbub PSBB ini mengatur 47 pasal untuk menjadi pedoman pelaksanaan PSBB.

“Peraturan Bupati ini dimaksud sebagai pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan pedomanpelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Kata Bupati Zaki, pelaksanaan PSBB Kabupaten Tangerang diberlakukan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang, dan lebih diperketat di beberapa kecamatan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh yang berdomisili dan/atau kegiatan di wilayah daerah.

“Selama pemberlakukan PSBB setiap orang wajib mematuhi dan ikut serta seluruh ketentuan dalam pelaksanaannya, melaksanakan hidup bersih dan sehat (PHBS) dan menggunakan masker di luar rumah,” terangnya.

Selain itu, Bupati Zaki menegaskan harus menjaga jarak antar sesama (physical distancing) jarak 1 hingga 2 meter, membatasi kegiatan diluar rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak atau urgen; tidak menjalankan kegiatan keagamaan/ibadah di rumah ibadah dan di tempat tertentu dan membiasakan untuk cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitzer) sebelum dan sesudah melaksanakan aktivitas.

Terkait jangka waktu pelaksanaan PSBB ditetapkan selama dengan keputusan Bupati, dan dapat diperpanjang selama 14 hari, dan dapat diperpanjang sejak ditemukan kasus terakhir ditetapkan dengan keputusan Bupati.

“Bentuk pembatasan PSBB yaitu pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang berdomisili dan atau berkegiatan di wilayah daerah,” ucapnya.

Bupati Zaki lanjutkan, untuk pelaksanaan PSBB berlaku di seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang, hanya saja ada beberapa kecamatan yang lebih diperketat pembatasan aktivitas luar rumah meliput Kecamatan Kelapa Dua, Curug, Pagedangan, Cisauk, Pasar Kemis, Cikupa, Jayanti, Tigaraksa, Kosambi dan Teluknaga.

“Perbub ini berlaku di seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang, hanya saja ada beberapa kecamatan yang lebih diperketat, walaupun Perbub ini berlaku di seluruh kecamatan di Kabupaten tangerang,” tegas Zaki.

Lanjutnya, Kita berharap seluruh gugus tugas, baik gugus tugas Kabupaten, gugus tugas Kecamatan dan Desa/Kelurhanan dan sampai RT/RW melaksanakan tugas memberikan informasi pelaksanaan PSBB.

“Saya berharap seluruh gugus tugas, elemen masyarakat baik RT/RW, tokoh masyarakat dan begitu juga alim ulama ikut disiplin dan membantu pemerintah sesuai anjuran protokol covid selama PSBB ini untuk 14 hari kedepan,” tandasnya. (RAY)

Tags: Ahmed Zaki IskandarBerita Kabupaten TangerangBerita TangerangVirus Corona

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Peduli Corona, IKAPTK Kota Tangsel Beri Bantuan ke Pemkot Tangsel

Next Post

Polres Tangsel Siapkan 12 Titik Check Point Selama Pemberlakukan PSBB

Related Posts

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Oleh: Rizki
Kamis, 6 November 2025 / 22:21 WIB
Program Unggulan Kabupaten Tangerang Berdampak Nyata untuk Masyarakat
Kabupaten Tangerang

Program Unggulan Kabupaten Tangerang Berdampak Nyata untuk Masyarakat

Oleh: Rizki
Senin, 3 November 2025 / 17:37 WIB
Peringati HUT ke-52, Korem 052 Wijayakrama Gelar Bakti Sosial di Yayasan Maktabul Aitam
Kabupaten Tangerang

Peringati HUT ke-52, Korem 052 Wijayakrama Gelar Bakti Sosial di Yayasan Maktabul Aitam

Oleh: Rizki
Jumat, 31 Oktober 2025 / 12:38 WIB
Aliansi Pemuda Cisauk Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba dan Lindungi Pelapor dari Intimidasi
Kabupaten Tangerang

Aliansi Pemuda Cisauk Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba dan Lindungi Pelapor dari Intimidasi

Oleh: Rizki
Kamis, 30 Oktober 2025 / 17:57 WIB
Sinar Mas Land Libatkan 75 Sekolah Binaan dalam Green Camp di BSD City
Kabupaten Tangerang

Sinar Mas Land Libatkan 75 Sekolah Binaan dalam Green Camp di BSD City

Oleh: Rizki
Selasa, 28 Oktober 2025 / 20:05 WIB
Resto Kampung Kecil Cabang ke-56 Resmi Dibuka di Paramount Petals
Kabupaten Tangerang

Resto Kampung Kecil Cabang ke-56 Resmi Dibuka di Paramount Petals

Oleh: Rizki
Senin, 27 Oktober 2025 / 20:36 WIB
Next Post
Polres Tangsel Siapkan 12 Titik Check Point Selama Pemberlakukan PSBB

Polres Tangsel Siapkan 12 Titik Check Point Selama Pemberlakukan PSBB

Discussion about this post



WARTA TERKINI

Taman Rasa, Sentra Kuliner Baru di Gading Serpong

Taman Rasa, Sentra Kuliner Baru di Gading Serpong

Jumat, 7 November 2025 / 19:43 WIB
Transformasi UIN Jakarta ke PTNBH: Pendapatan Non-UKT Naik 180 Persen

Transformasi UIN Jakarta ke PTNBH: Pendapatan Non-UKT Naik 180 Persen

Jumat, 7 November 2025 / 14:29 WIB
Edukatif dan Menghibur, Mal Ciputra Tangerang Hidupkan Kembali Dunia Dinosaurus

Edukatif dan Menghibur, Mal Ciputra Tangerang Hidupkan Kembali Dunia Dinosaurus

Jumat, 7 November 2025 / 08:25 WIB
Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Kamis, 6 November 2025 / 22:21 WIB
Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Kamis, 6 November 2025 / 22:16 WIB
300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota

300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota

Kamis, 6 November 2025 / 22:10 WIB
Gol Injury Time PSBS Biak Hentikan Tren 9 Laga Tak Terkalahkan Persita

Gol Injury Time PSBS Biak Hentikan Tren 9 Laga Tak Terkalahkan Persita

Kamis, 6 November 2025 / 22:03 WIB
Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Kamis, 6 November 2025 / 21:50 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang