• Tentang Kami
  • Contact
Senin, 20 Juli 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

Dinkes Kesulitan Sadarkan Perokok, Berhenti Merokok Kalau Sudah Sakit

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 18 Juni 2019 / 11:20 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang mengaku kesulitan menyadarkan perokok di Kabupaten Serang agar tidak merokok. Padahal merokok itu membahayakan kesehatan. Perokok itu kebanyakan sadar dan berhenti merokok ketika sudah sakit.

READ ALSO

220 Peserta Berlaga di MTQ Imam Masjid Banten 2026

Penjualan Tembus 80 Persen, Permata Mutiara Maja Akad Kredit Massal di Dua Klaster

“Perokok di Kabupaten Serang itu cukup banyak. Maka dari itu menghilangkan minat merokok itu pun cukup sulit,” kata  Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Kabupaten Serang, Heni Widhani saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (17/6).

Oleh karena itu, kata Heni, pihaknya membatasi perokok agar tidak merokok sembarangan. Mereka dilarang merokok di tempat-tempat yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tempat yang dilarang itu yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, tempat umum, dan tempat yang telah ditetapkan.

Pihaknya juga, kata dia, rutin memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahayanya merokok, sehingga mereka dapat mengetahui dampak yang ditimbulkan oleh rokok tersebut. “Makanya tugas kami mempromosikan tentang bahaya rokok ini, kita lakukan secara rutin, dan terus digencarkan agar masyarakat tahu, dengan harapan mereka tidak mau lagi merekok,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pihaknya juga bersama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang selaku penegak perda. Karena, pihaknya sering melihat sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) merokok di tempat yang dilarang  dalam Perda KTR tersebut.

“Kadang ada saja yang merokok, padahal itu tempat sudah dilarang, kita sering monitoring itu. Kita juga setiap tahunnya memberikan penghargaan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang benar-benar menerapkan perda tersebut,” paparnya.

Ia pun meminta kepada OPD untuk menyediakan tempat untuk perokok yang tempatnya terbuka. Sementara saat ini banyak tempat untuk merokok yang tertutup dan itu merupakan kesalahan. “Tempat khususnya jangan yang tertutup, kalau sekarang banyak yang salah, ruang rokok tertutup, harusnya seperti joglo, biar asap rokoknya keluar ke udara,” paparnya.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan perokok di Kabupaten Serang cukup banyak. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya puntung rokok yang ditemukan saat monitoring pascalebaran ke beberapa kecamatan di wilayah timur Kabupaten Serang. “Saat kami monitoring memang cukup banyak puntung rokok, entah  itu karena tidak tahu dari masyarakatnya yang ingin dilayani di kantor kecamatan, dan seharusnya memang ada tempat khusus untuk merokok,” katanya.

Menurut dia, pihaknya akan terus melakukan monitoring kepada OPD dan kecamatan yang ada di Kabupaten Serang. Hal itu dilakukan sebagai upaya dalam penegakan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang KTR.

“Yang jelas, kita terus lakukan sosialisasi, monitoring, evaluasi, dan berikan hukuman minimal itu pejabat maupun masyarakat sendiri dapat mengetahui keberadaan perda itu sendiri, karena khawatir untuk masyarakat belum banyak yang mengetahui perda itu,” ujarnya. (mam/tnt)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

PPDB 2019, Jangan Ada Titipan Pejabat

Next Post

Walikota Harus Lebih Tegas Lagi, Selesaikan Pungli di Banten Lama

Related Posts

220 Peserta Berlaga di MTQ Imam Masjid Banten 2026
Banten

220 Peserta Berlaga di MTQ Imam Masjid Banten 2026

Oleh: Rizki
Rabu, 8 Juli 2026 / 22:31 WIB
Penjualan Tembus 80 Persen, Permata Mutiara Maja Akad Kredit Massal di Dua Klaster
Banten

Penjualan Tembus 80 Persen, Permata Mutiara Maja Akad Kredit Massal di Dua Klaster

Oleh: Rizki
Selasa, 7 Juli 2026 / 19:19 WIB
Penuhi Tuntutan Driver Ojol, Pemprov Banten Siapkan Kebijakan Khusus dan Subsidi Sembako
Banten

Penuhi Tuntutan Driver Ojol, Pemprov Banten Siapkan Kebijakan Khusus dan Subsidi Sembako

Oleh: Rizki
Kamis, 2 Juli 2026 / 11:48 WIB
Terima Kunjungan Dandenpom Serang, Andra Soni Tegaskan Pemprov Banten Siap Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Banten

Terima Kunjungan Dandenpom Serang, Andra Soni Tegaskan Pemprov Banten Siap Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Oleh: Rizki
Jumat, 26 Juni 2026 / 22:42 WIB
Cemari Lingkungan, Pabrik Oli Bekas PT BPE di Panongan Disegel KLH
Banten

Cemari Lingkungan, Pabrik Oli Bekas PT BPE di Panongan Disegel KLH

Oleh: Rizki
Sabtu, 20 Juni 2026 / 21:22 WIB
Wartawan Tangerang Bentuk Environmental Journalist Network, Fokus Isu dan Aksi Lingkungan
Banten

Wartawan Tangerang Bentuk Environmental Journalist Network, Fokus Isu dan Aksi Lingkungan

Oleh: Rizki
Rabu, 10 Juni 2026 / 16:43 WIB
Next Post
Walikota Harus Lebih Tegas Lagi, Selesaikan Pungli di Banten Lama

Walikota Harus Lebih Tegas Lagi, Selesaikan Pungli di Banten Lama

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Alam Sutera Rilis RUMI @ Cluster Aruna untuk Keluarga Modern

Alam Sutera Rilis RUMI @ Cluster Aruna untuk Keluarga Modern

Kamis, 16 Juli 2026 / 23:39 WIB
Wujudkan Pernikahan Impian di Gading Serpong, Paket Hemat Fasilitas Lengkap dari Vega Hotel

Wujudkan Pernikahan Impian di Gading Serpong, Paket Hemat Fasilitas Lengkap dari Vega Hotel

Kamis, 16 Juli 2026 / 23:30 WIB
Harga Spesial! Liburan Sekolah di Hotel Santika Premiere Bintaro

Staycation Hemat di Bintaro? Cek Promo Mid-Year Escape dari Hotel Santika Premiere

Kamis, 16 Juli 2026 / 23:25 WIB
Striker Dewa Unied Banten Gabung Persebaya, Teken Kontrak Hingga 2028

Striker Dewa Unied Banten Gabung Persebaya, Teken Kontrak Hingga 2028

Sabtu, 11 Juli 2026 / 23:05 WIB
Persita Rekrut Alexandre Ramalingom, Penyerang Berpengalaman Eropa Jadi Amunisi Baru Pendekar Cisadane

Persita Rekrut Alexandre Ramalingom, Penyerang Berpengalaman Eropa Jadi Amunisi Baru Pendekar Cisadane

Sabtu, 11 Juli 2026 / 22:57 WIB
Persita Datangkan Wahyudi Hamisi, Tambahan Amunisi Berpengalaman untuk Super League 2026/2027

Persita Datangkan Wahyudi Hamisi, Tambahan Amunisi Berpengalaman untuk Super League 2026/2027

Sabtu, 11 Juli 2026 / 22:50 WIB
Destinasi Lifestyle dan Kuliner Terbaru, Paramount Gading Serpong Grand Opening Se-Hampton

Destinasi Lifestyle dan Kuliner Terbaru, Paramount Gading Serpong Grand Opening Se-Hampton

Sabtu, 11 Juli 2026 / 22:44 WIB
Atria Hotel Gading Serpong Hadirkan Firehouse Grill All You Can Eat, Sensasi Live Grill dengan City View

Atria Hotel Gading Serpong Hadirkan Firehouse Grill All You Can Eat, Sensasi Live Grill dengan City View

Sabtu, 11 Juli 2026 / 22:38 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang