• Tentang Kami
  • Contact
Rabu, 21 Oktober 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

Jam Kerja Pemprov Sampai 12.30

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 7 Mei 2019 / 11:22 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG-Jam 12.30 WIB, pegawai Pemprov Banten boleh pulang. Tapi, harus masuk pukul 06.00 WIB. Jam kerja ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor: 800/1527-BKD/2019 tentang Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Puasa. Khusus hari Jumat, jam pulang kerja pukul 13.00 WIB. Jam kerja Pemprov Banten ini berbanding terbalik dengan jam kerja di 8 kabupaten/kota di Banten. Semua pemerintahan kabupaten dan kota menerapkan jam kerja Senin hingga Kamis, masuk pukul 08.00 WIB, pulang pukul 15.00 WIB dan Jumat pukul 08.00-15.30 WIB.

READ ALSO

Muprov VII Kadin Banten, Amal Jayabaya Siap Lanjutkan Kepemimpinan Periode 2026–2031

Semarak HUT ke-26 Provinsi Banten, 80 Tim Terbaik Tampil di Grand Final Festival Baris

Perubahan jam kerja itu dilakukan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) setelah berkonsultasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Ino S. Rawita dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin terkait boleh-tidaknya membuat jam kerja baru. Menurut WH, karena tidak melanggar aturan, ia pun membuat surat edarannya. “Kalau aturannya boleh, hari ini (kemarin) saya buat surat edarannya,” kata WH saat memberikan sambutan pada acara pengajian di Masjid Raya Al-Bantani, KP3B, Kota Serang, Senin (6/5) yang dikutip dari rilis Pemprov Banten.

Keputusan perubahan jam kerja itu pun tak langsung diwujudkan oleh WH. Orang nomor satu di pemprov itu pun bertanya lagi pada seluruh pejabat yang hadir dalam rapat pimpinan untuk menyepakati pilihan jam kerja yang memungkinkan untuk diterapkan. Semua peserta rapim menyepakati. Jam kerja selama Ramadan, Senin-Kamis mulai pukul 06.00 WIB hingga 12.30 WIB, sedangkan Jumat mulai 06.00 WIB hingga 13.00 WIB.

“Jadi nanti habis salat subuh langsung siap-siap berangkat ke kantor. Jangan tidur lagi. Datang ke kantor jam 06.00 WIB, tadarusan, selesai tadarusan langsung kerja dan jam 12.30 WIB pulang. Ini mulai berlaku besok (hari ini). Kecuali untuk kantor pelayanan kepada masyarakat seperti samsat, rumah sakit dan sebagainya, tetap full time,” ujarnya. Menurut WH, perubahan jam kerja itu dilakukan agar para abdi negara tetap produktif bekerja meskipun sedang berpuasa.

Ia beralasan, akibat jam kerja yang mundur saat Ramadan, biasanya PNS mengisi selisih waktu dengan tidur, sehingga menurunnya produktifitas. Dengan memajukan jam kerja dan waktu pulang, diharapkan para pegawai dapat bekerja lebih fokus dan bisa tetap beraktivitas lain di lingkungannya masing-masing. “Kalau perlu sahur bersama di kantor. Jadi nanti di Indonesia cuma Banten yang bikin begini. Kalau mau tidur lagi setelah pulang kerja silakan, mau di kantor juga silakan. Yang penting semua ibadah selama bulan Ramadan berjalan dengan baik, ibadah puasanya, ibadah kerja, dan ibadah hablumminannasnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala BKD Banten Komarudin mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1440 Hijriyah, jumlah jam kerja efektif pada instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama minimal 32,50 jam per minggu. Sementara, ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada puasa kali ini diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-maisng dengan menyesuaikan situaai dan kondisi setempat.

“Jadi, pemda dipersilakan mengatur jumlah jam kerja dalam seminggu. Seandainya masuk jam 06.00 WIB bisa pulang jam 12.30 WIB dengan asumsi tanpa ada istirahat. Itu sudah memenuhi ketentuan edaran MenPAN-RB,” katanya saat ditemui di Kantor Bappeda Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (6/5). Lebih lanjut Komarudin mengungkapkan, jam kerja yang ditetapkan pemprov nantinya melebihi dari batas minimal yang ditetapkan Menpan. Selain itu, jam kerja baru ini tidak menambahkan jam istirahat karena ketika masuk jam istirahat ASN sudah memasuki jam pulang. “Makanya nanti kita letakkan juga mesin fingerprint di masjid, jadi ketika ASN (PNS) sudah selesai salat langsung bisa pulang, tanpa perlu ke kantor lagi. Perubahan jam kerja tersebut mulai efektif diberlakukan besok (hari ini) Selasa (7/5),” ujarnya. (tb/tnt)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

WH Minta Izin Murni Dicabut

Next Post

Pelajar di Tangsel Dilarang Konvoi Sahur On The Road

Related Posts

Muprov VII Kadin Banten, Amal Jayabaya Siap Lanjutkan Kepemimpinan Periode 2026–2031
Banten

Muprov VII Kadin Banten, Amal Jayabaya Siap Lanjutkan Kepemimpinan Periode 2026–2031

Oleh: Rizki
Selasa, 20 Oktober 2026 / 17:03 WIB
Semarak HUT ke-26 Provinsi Banten, 80 Tim Terbaik Tampil di Grand Final Festival Baris
Banten

Semarak HUT ke-26 Provinsi Banten, 80 Tim Terbaik Tampil di Grand Final Festival Baris

Oleh: Rizki
Selasa, 20 Oktober 2026 / 16:59 WIB
KRL Rangkasbitung-Merak Disiapkan, Jalur Ganda dan Elektrifikasi Mulai Dikaji
Banten

KRL Rangkasbitung-Merak Disiapkan, Jalur Ganda dan Elektrifikasi Mulai Dikaji

Oleh: Rizki
Jumat, 2 Oktober 2026 / 22:52 WIB
STAI Syekh Manshur Pandeglang Dorong Transformasi Pendidikan Islam Lewat Bedah Buku
Banten

STAI Syekh Manshur Pandeglang Dorong Transformasi Pendidikan Islam Lewat Bedah Buku

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 22 September 2026 / 23:22 WIB
KEK ETKI Banten di BSD Tembus Investasi Rp1,9 Triliun, Serap 1.773 Tenaga Kerja
Banten

KEK ETKI Banten di BSD Tembus Investasi Rp1,9 Triliun, Serap 1.773 Tenaga Kerja

Oleh: Rizki
Selasa, 15 September 2026 / 12:05 WIB
Lima Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, BAZNAS Bantu Kebutuhan Keluarga
Banten

Lima Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, BAZNAS Bantu Kebutuhan Keluarga

Oleh: Rizki
Selasa, 15 September 2026 / 11:49 WIB
Next Post
Pelajar di Tangsel Dilarang Konvoi Sahur On The Road

Pelajar di Tangsel Dilarang Konvoi Sahur On The Road

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Dewa United Banten Tekuk Persijap 2-0, Nick Kuipers dan Pedro Augusto Jadi Penentu

Dewa United Banten Tekuk Persijap 2-0, Nick Kuipers dan Pedro Augusto Jadi Penentu

Selasa, 20 Oktober 2026 / 21:13 WIB
Bukan Sekadar Administrasi, PBG Jadi Kunci Bangunan Aman dan Sesuai Standar

Bukan Sekadar Administrasi, PBG Jadi Kunci Bangunan Aman dan Sesuai Standar

Selasa, 20 Oktober 2026 / 20:42 WIB
Muprov VII Kadin Banten, Amal Jayabaya Siap Lanjutkan Kepemimpinan Periode 2026–2031

Muprov VII Kadin Banten, Amal Jayabaya Siap Lanjutkan Kepemimpinan Periode 2026–2031

Selasa, 20 Oktober 2026 / 17:03 WIB
Semarak HUT ke-26 Provinsi Banten, 80 Tim Terbaik Tampil di Grand Final Festival Baris

Semarak HUT ke-26 Provinsi Banten, 80 Tim Terbaik Tampil di Grand Final Festival Baris

Selasa, 20 Oktober 2026 / 16:59 WIB
Arah Baru Komunikasi Bakom RI Lebih Terbuka, Dialogis dan Kolaboratif

Arah Baru Komunikasi Bakom RI Lebih Terbuka, Dialogis dan Kolaboratif

Senin, 19 Oktober 2026 / 07:50 WIB
Carsthetic Night Market Vol. 2 Hampton Square Padukan Otomotif dan Gaya Hidup

Carsthetic Night Market Vol. 2 Hampton Square Padukan Otomotif dan Gaya Hidup

Minggu, 18 Oktober 2026 / 12:34 WIB
Derby Panas di Indomilk Arena, Persita Bidik Poin Penuh Lawan Persija

Pendekar Cisadane Tumbangkan Persija 3-2, Rekor Tak Terkalahkan Persita Berlanjut

Minggu, 18 Oktober 2026 / 09:43 WIB
Jean-Paul van Gastel Korban Pertama Kerasnya Persaingan BRI Super League

Jean-Paul van Gastel Korban Pertama Kerasnya Persaingan BRI Super League

Minggu, 18 Oktober 2026 / 09:35 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang