• Tentang Kami
  • Contact
Sabtu, 23 Mei 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang

Adi Ditilang Polisi, Ngamuk Merusak Motornya Sendiri

Oleh: wartatangerang.com
Sabtu, 9 Februari 2019 / 10:45 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Adi Saputra (21) begitu garangnya saat merusak sepeda motornya sendiri di depan pacarnya dan Bripka Oky, anggota Satlantas Polres Tangsel. Honda Scoopy itu, ia banting. Lalu penutup bodinya dibetot. Diinjak. Belum puas, ia menimpuk motornya dengan batu. Hancur sudah motor itu. Adi mengamuk lantaran ditilang polisi dan sepeda motornya hendak dibawa ke Mapolres Tangsel. Aksi Adi di Jalan Letnan Soetopo, depan Pasar Modern, BSD City Serpong, viral di media sosial. Kini Adi meringkuk di tahanan Polres Tangsel, bukan karena kasus pelanggaran lalu lintas.

Pria asal Lampung yang tinggal di Rawa Mekar Jaya, Serpong itu, awalnya melanggar lalu lintas. Melawan arus, tidak pakai helm, tidak punya SIM, dan STNK. Pelanggaran lain, menghancurkan barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di muka petugas yang berwenang dan atau merusak barang milik orang lain. Sesuai prosedur, Bripka Oky lantas memberikan surat tilang dan menahan motornya sebagai barang bukti.

READ ALSO

Festival Al Azhom Bakal Digelar Selama 15 Hari

Isu Pocong Jadi-jadian Resahkan Warga, Wali Kota Tangerang: Jangan Takut, Tetap Berpikir Rasional!

Selain melanggar UU Lalu Lintas, pria yang saban hari jualan kopi itu, juga melakukan tindak pidana. Total, polisi menjeratnya dengan 11 pasal. Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, Adi melanggar Pasal 281, 288 ayat (1), 280, 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas. “Mulai dari melawan arus, tidak pakai helm, tidak bawa STNK,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2).

Ferdy menambahkan, selain melanggara UU Lalu Lintas, Adi juga diancam dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP Jo Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana penadahan. Juga menghancurkan barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di muka petugas yang berwenang dan atau merusak barang milik orang lain dan diancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

“Adi diringkus anggota saya, Kamis (7/2) malam di rumah kosnya di Rawa Mekar Jaya, Serpong. Penangkapan dilakukan setelah nomor mesin dan rangka dicocokkan di Samsat, hasilnya tidak sesuai nomor polisi yang tertera di motor,” tambahnya. Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, Adi mengaku membeli dari seseorang di media sosial facebook (FB) Desember lalu dengan cara Cash on Delivery (COD). Motor itu dibeli seharga Rp 3 juta dan hanya ada STNK dengan Nomor Polisi B 6382 VOL.

“Motor ini diduga hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka D (DPO), pemilik sepeda motor yang sah yakni Nur Ichsan. Ichsan yang menggadaikan motor dan STNK kepada D, namun, tanpa seizin pemilik motor ini dijual melalui media sosial,” tambahnya.

Masih menurut Ferdy, plat nopol B 6395 GLW yang terpasang di motor Adi, tidak sesuai dengan peruntukannya. Di mana plat yang asli seharusnya terpasang B 6382 VOL. Plat nomor yang tidak sesuai peruntukannya itu dipasang Adi setelah proses transaski jual beli motor melalui COD media sosial dan didapat dari temannya. Adi melakukan perusakan motor yang dikendarainya karena merasa emosi jika motor yang dibeli dengan uang hasil kerja selama ini akan disita oleh polisi. “Anggota saya melakukan penegakan hukum dengan menilang tersangka karena motor ini tidak memiliki surat-surat. Jangankan surat-surat dan pakai helm, tersangka saja tidak bawa KTP,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, setelah melakukan perusakan motor dan memarahi polisi, aksi tersangka belum selesai. Pria yang hanya lulusan sekolah dasar tersebut lalu membakar STNK motornya di depan Pasar Modern BSD dan aksinya direkam oleh temannya. “Menurut tersangka, motor sudah tidak ada, sehingga buat apa ada STNKnya lagi,” ujarnya.

Alexander menambahkan, untuk memastikan tersangka tidak dalam pengaruh narkoba atau barang berbahaya lain telah dilakukan tes urine kepada tersangka. Dan hasilnya negatif dari kandungan obat-obat terlarang. “Kita telah mengamankan barang bukti berupa, satu motor Honda Scoopy, pecahan bodi motor, batu yang digunakan oleh tersangka untuk merusak motor, rekaman video dan baju yang digunakan saat melakukan pengrusakan motor dan terekam dalam video,” tambahnya.

Sementara itu, tersangka Adi Saputra mengaku menyesali perbuatannya dan minta maaf. “Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya kepada kepolisian atas tindakan saya yang tidak terpuji,” ujarnya. Pria yang bekerja sebagai penjual kopi tersebut mengaku, melakukan perbuatannya lantaran khilaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Ia juga berterimakasih kepada kepolisian yang telah menegur supaya lebih baik dalam berkendara serta mematuhi aturan.

“Sekali lagi saya minta maaf kepada masyarakat dan kepolisian dan mudah-mudahan permohonan maaf saya diterima,” tambahnya.

Sebelumnya, lantaran tidak memiliki STNK, SIM, tidak pakai helm, Adi Saputra (21) merusak motornya sendiri lantaran tidak terima ditilang polisi lalu lintas yang bernama Bripka Oky . Peristiwa tersebut terjadi, Kamis (7/2) sekitar pukul 06.35 WIB di u-turn Pasar Modern BSD, Serpong dari arah BSD menuju Ciater. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong. Kejadian tersebut sempat diabadikan oleh anggota polisi lain dan masyarakat dan langsung viral di pesan singkat WhatsApp. (bud)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Tujuh Pelaku Curanmor Diringkus

Next Post

Sering Main Pukul, Ayah Bunuh Anak

Related Posts

Salat Idul Adha, Jamaah Masjid Raya Al Azhom Dibatasi
Kota Tangerang

Festival Al Azhom Bakal Digelar Selama 15 Hari

Oleh: Rizki
Jumat, 22 Mei 2026 / 22:27 WIB
Ribuan Jemaah Padati Masjid Al Hidayah pada Subling Akbar III Kota Tangerang
Kota Tangerang

Isu Pocong Jadi-jadian Resahkan Warga, Wali Kota Tangerang: Jangan Takut, Tetap Berpikir Rasional!

Oleh: Rizki
Kamis, 21 Mei 2026 / 22:14 WIB
Developer Apresiasi Putusan PN Tangerang soal Sengketa Tanah dengan Pihak Pabrik
Kabupaten Tangerang

Developer Apresiasi Putusan PN Tangerang soal Sengketa Tanah dengan Pihak Pabrik

Oleh: Rizki
Kamis, 21 Mei 2026 / 17:39 WIB
Dukung Sekolah Sehat & Adiwiyata, PT IKPP Tangerang Gelar Penyuluhan P4GN dan K3 di SMAN 7 Tangsel
Kota Tangsel

Dukung Sekolah Sehat & Adiwiyata, PT IKPP Tangerang Gelar Penyuluhan P4GN dan K3 di SMAN 7 Tangsel

Oleh: Rizki
Rabu, 20 Mei 2026 / 20:03 WIB
Festival Lebaran Betawi Tangsel Kembali Digelar, Jadi Ajang Pelestarian Budaya dan UMKM
Kota Tangsel

Festival Lebaran Betawi Tangsel Kembali Digelar, Jadi Ajang Pelestarian Budaya dan UMKM

Oleh: Rizki
Selasa, 19 Mei 2026 / 15:45 WIB
Wabup Intan Instruksikan Camat Percepat Pendataan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Instruksikan Camat Percepat Pendataan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tangerang

Oleh: Rizki
Kamis, 14 Mei 2026 / 13:46 WIB
Next Post
Sering Main Pukul, Ayah Bunuh Anak

Sering Main Pukul, Ayah Bunuh Anak

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Salat Idul Adha, Jamaah Masjid Raya Al Azhom Dibatasi

Festival Al Azhom Bakal Digelar Selama 15 Hari

Jumat, 22 Mei 2026 / 22:27 WIB
Hasil BRI Super League: Takluk dari Bali United 0-1, Dewa United Banten Kehilangan Poin di Kandang

Hasil BRI Super League: Takluk dari Bali United 0-1, Dewa United Banten Kehilangan Poin di Kandang

Jumat, 22 Mei 2026 / 22:17 WIB
Provinsi Banten Ditunjuk Jadi Tuan Rumah PON 2032 Bersama Lampung

Provinsi Banten Ditunjuk Jadi Tuan Rumah PON 2032 Bersama Lampung

Jumat, 22 Mei 2026 / 21:00 WIB
Tanpa Guru Asing, MAN IC Serpong Raih Pengakuan Dunia International Baccalaureate dalam 1 Tahun

Tanpa Guru Asing, MAN IC Serpong Raih Pengakuan Dunia International Baccalaureate dalam 1 Tahun

Jumat, 22 Mei 2026 / 20:55 WIB
Dua Pilar Persita Masuk Nominasi Penghargaan BRI Super League 2025/26

Dua Pilar Persita Masuk Nominasi Penghargaan BRI Super League 2025/26

Jumat, 22 Mei 2026 / 20:41 WIB
Epiz Waffle Hampton Square Gading Serpong Jadi Buruan, Aroma Waffle-nya Bikin Susah Lewat

Epiz Waffle Hampton Square Gading Serpong Jadi Buruan, Aroma Waffle-nya Bikin Susah Lewat

Jumat, 22 Mei 2026 / 20:13 WIB
Ribuan Jemaah Padati Masjid Al Hidayah pada Subling Akbar III Kota Tangerang

Isu Pocong Jadi-jadian Resahkan Warga, Wali Kota Tangerang: Jangan Takut, Tetap Berpikir Rasional!

Kamis, 21 Mei 2026 / 22:14 WIB
Berbagi Poin dengan Persija, Persita Muda Semakin Dekat ke Semifinal

Persita Siap Habis-habisan Lawan Persis Solo di Pekan Terakhir, Carlos Pena Minta Pemain Bertarung!

Kamis, 21 Mei 2026 / 22:10 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang