• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 22 Mei 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden Jokowi Tandatangani PP No. 4/2019 Tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 7 Februari 2019 / 11:22 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Dengan pertimbangan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), pemerintah memandang perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

READ ALSO

Rektor UIN Jakarta: Hari Kebangkitan Nasional 2026 Harus Jadi Titik Refleksi Arah Perjalanan Indonesia

Dewa United Banten vs Bali United dan Persita vs Persis Warnai Pekan Penutup BRI Super League 2025/26

Atas pertimbangan tersebut pada 23 Januari 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Ditegaskan dalam PP ini, bahwa BPKN merupakan lembaga nonstruktural yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden.  “Dalam hal diperlukan, untuk meningkatkan kinerja, BPKN dapat membentuk perwakilan di ibukota daerah provinsi,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PP ini.

BPKN, menurut PP ini, mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan Perlindungan Konsumen di Indonesia.

Adapun tugas BPKN adalah:

  1. memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang Perlindungan Konsumen;
  2. melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Perlindungan Konsumen;
  3. melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan Konsumen;
  4. mendorong berkembangnya LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;
  5. menyebarluaskan informasi melalui media mengenai Perlindungan Konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada Konsumen;
  6. menerima pengaduan tentang Perlindungan Konsumen dari masyarakat, LPKSM, atau Pelaku Usaha; dan
  7. melakukan survei yang menyangkut kebutuhan Konsumen.

Organisasi

Menurut PP ini, susunan keanggotaan BPKN terdiri dari: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang wakil ketua merangkap anggota; dan c. anggota BPKN paling sedikit 15 orang dan paling banyak 25 orang.

Anggota BPKN sebagaimana dimaksud, terdiri dari unsur: a. pemerintah; b. Pelaku Usaha; c. LPKSM; d. akademisi; dan e. tenaga ahli. “Jumlah wakil setiap unsur harus memperhatikan keseimbangan setiap unsur,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PP ini.

Menurut PP ini, anggota BPKN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Sedangkan masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN adalah selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

“Ketua dan Wakil Ketua BPKN dipilih oleh anggota,” bunyi Pasal 9 ayat (3) PP ini.

Dalam rangka pengusulan anggota BPKN, Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan) membentuk tim seleksi paling lambat  10 (seputuh) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota BPKN.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim seleksi calon anggota BPKN, menurut PP ini, ditetapkan oleh Menteri.

Adapun pengangkatan anggota BPKN, menurut PP ini, melalui tahapan sebagai berikut: a. Menteri mengajukan usul calon anggota BPKN yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan BPKN kepada Presiden b. Presiden melakukan konsultasi mengenai calon anggota BPKN sebagaimana dimaksud kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; dan c. Presiden mengangkat anggota BPKN.

PP ini menegaskan, biaya untuk pelaksanaan tugas BPKN dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara kepada ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN, menurut PP ini, dalam melaksanakan tugasnya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya, yang besarannya ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laolly pada 28 Januari 2019. (Pusdatin/ES)

 

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Dishub Gelar Razia, Truk Odol Lulus Uji KIR

Next Post

Rekonstruksi Pembunuhan Anak Punk, Adegan Ke-20, Potong Jari dan Telingga Korban

Related Posts

Rektor UIN Jakarta: Hari Kebangkitan Nasional 2026 Harus Jadi Titik Refleksi Arah Perjalanan Indonesia
Nasional

Rektor UIN Jakarta: Hari Kebangkitan Nasional 2026 Harus Jadi Titik Refleksi Arah Perjalanan Indonesia

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 20 Mei 2026 / 16:58 WIB
Dewa United Banten vs Bali United dan Persita vs Persis Warnai Pekan Penutup BRI Super League 2025/26
Nasional

Dewa United Banten vs Bali United dan Persita vs Persis Warnai Pekan Penutup BRI Super League 2025/26

Oleh: Rizki
Selasa, 19 Mei 2026 / 17:01 WIB
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi memberikan ketenangan pers hasil sidang isbat Iduladha 1443H
Nasional

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Ini Hasil Lengkap Sidang Isbat

Oleh: Rizki
Minggu, 17 Mei 2026 / 20:50 WIB
Sinar Mas Land dan ASIX Bangun Ekosistem AI serta Robotik di BSD City
Nasional

Sinar Mas Land dan ASIX Bangun Ekosistem AI serta Robotik di BSD City

Oleh: Rizki
Selasa, 12 Mei 2026 / 23:05 WIB
Alfamidi Raih Penghargaan Human Capital Award 2026
Nasional

Alfamidi Raih Penghargaan Human Capital Award 2026

Oleh: Rizki
Minggu, 10 Mei 2026 / 18:57 WIB
Penyelenggaraan Umrah Kini Bebas Pajak
Nasional

Update Haji 2026: Dua Jemaah RI Meninggal, Puluhan Masih Dirawat di Saudi

Oleh: Rizki
Sabtu, 2 Mei 2026 / 17:14 WIB
Next Post
Rekonstruksi Pembunuhan Anak Punk, Adegan Ke-20, Potong Jari dan Telingga Korban

Rekonstruksi Pembunuhan Anak Punk, Adegan Ke-20, Potong Jari dan Telingga Korban

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Ribuan Jemaah Padati Masjid Al Hidayah pada Subling Akbar III Kota Tangerang

Isu Pocong Jadi-jadian Resahkan Warga, Wali Kota Tangerang: Jangan Takut, Tetap Berpikir Rasional!

Kamis, 21 Mei 2026 / 22:14 WIB
Berbagi Poin dengan Persija, Persita Muda Semakin Dekat ke Semifinal

Persita Siap Habis-habisan Lawan Persis Solo di Pekan Terakhir, Carlos Pena Minta Pemain Bertarung!

Kamis, 21 Mei 2026 / 22:10 WIB
Noble Thai Hadir di Hampton Square Gading Serpong, Sajikan Thai Fusion untuk Keluarga

Noble Thai Hadir di Hampton Square Gading Serpong, Sajikan Thai Fusion untuk Keluarga

Kamis, 21 Mei 2026 / 19:46 WIB
Developer Apresiasi Putusan PN Tangerang soal Sengketa Tanah dengan Pihak Pabrik

Developer Apresiasi Putusan PN Tangerang soal Sengketa Tanah dengan Pihak Pabrik

Kamis, 21 Mei 2026 / 17:39 WIB
Bebas Repot! Starlet Hotel Serpong Hadirkan Paket Catering Premium untuk Rapat dan Seminar

Bebas Repot! Starlet Hotel Serpong Hadirkan Paket Catering Premium untuk Rapat dan Seminar

Kamis, 21 Mei 2026 / 17:13 WIB
Canggih! Bethsaida Hospital Adopsi MRI 3T SIGNA™ Hero untuk Deteksi Dini Kanker hingga Stroke

Canggih! Bethsaida Hospital Adopsi MRI 3T SIGNA™ Hero untuk Deteksi Dini Kanker hingga Stroke

Kamis, 21 Mei 2026 / 16:58 WIB
Gerai Samsung Experience Hampton Square Gading Serpong Jadi Destinasi Gadget Baru

Gerai Samsung Experience Hampton Square Gading Serpong Jadi Destinasi Gadget Baru

Rabu, 20 Mei 2026 / 20:58 WIB
Hadiah Rumah Mewah dan Mobil Listrik Meriahkan Paramount Annual Golf Tournament 2026

Hadiah Rumah Mewah dan Mobil Listrik Meriahkan Paramount Annual Golf Tournament 2026

Rabu, 20 Mei 2026 / 20:30 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang