• Tentang Kami
  • Contact
Selasa, 28 April 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

Polisi Tangerang Panggil Pengusaha Galian Penyebab Kecelakaan

Oleh: wartatangerang.com
Senin, 21 Januari 2019 / 22:30 WIB
Share on FacebookShare on Twitter
Tangerang (Antaranews Banten) – Aparat Polresta Tangerang, Banten, memanggil pengusaha galian tanah di Kecamatan Kresek yang menyebabkan pengemudi kendaraan mengalami kecelakaan akibat tanah berceceran sehingga jalan menjadi licin.

Kanit Lakalantas Polresta Tangerang, Iptu Kresna Aji Perkasa di Tangerang, Senin, mengatakan pengusaha dapat dijerat dengan pasal 274 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pemilik galian tersebut dapat diancam hukuman maksimal satu tahun penjara karena kelalaian menyebabkan orang lain celaka,”katanya.

READ ALSO

Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan

PT Indah Kiat Tangerang Sabet Penghargaan K3, Bukti Konsistensi Selama 15 Tahun

Upaya tersebut dilakukan karena Abidin, pemilik mobil sedan nomor polisi A-1521-ZH mengalami kecelakaan akibat lepas kendali karena jalan yang dilalui licin.

Padahal Abidin mengemudikan dengan kecepatan sedang di jalan Raya Kronjo-Balaraja Desa Kemuning, Kecamatan Kresek karena banyak tumpahan tanah merah menyebabkan jalan licin.

Kendaraan Abidin mengalami rusak parah karena menabrak pembatas jalan, petugas kemudian mengamankan di Mapolresta Tangerang sebagai barang bukti.

Kresna menambahkan pemanggilan pengusaha galian itu untuk klarifikasi dan harus bertanggungjawab sesuai aturan yang berlaku, tidak begitu saja membiarkan.

Hal itu sehubungan aparat Pemkab Tangerang, melarang usaha galian tanah golongan C karena dapat merusak lingkungan sekitar karena ada protes dari warga dan komunitas pencipta alam lainnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Syaifullah mengatakan sudah mengirimkan surat kepada para camat dan kepala desa untuk merespon dan memantau kegiatan tersebut.

Para camat dapat melaporkan atau melarang pengusaha terutama yang bergerak pada galian golongan C.

Meski ada larangan, tapi pengusaha galian tanah di Kecamatan Legok, Pagedangan, Kresek, Tigaraksa, Kronjo dan Panongan masih saja melakukan aktifitas secara sembunyi.

Padahal sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi sentosa mengatakan petugas selalu siaga untuk mengawasi sopir truk pengangkut galian tanah.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No.47 tahun 2018 tentang pembatasan jam operasi truk tapi masih saja dilanggar sopir.

 



Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Berlaku Mulai Selasa, Menkominfo Apresiasi Pembatasan Jumlah ‘Forward’ Pesan WhastApp

Next Post

Polisi Tangerang Bekuk Dua Pengedar Sabu-sabu

Related Posts

Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan
Banten

Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan

Oleh: Rizki
Selasa, 28 April 2026 / 12:27 WIB
PT Indah Kiat Tangerang Sabet Penghargaan K3, Bukti Konsistensi Selama 15 Tahun
Banten

PT Indah Kiat Tangerang Sabet Penghargaan K3, Bukti Konsistensi Selama 15 Tahun

Oleh: Rizki
Kamis, 23 April 2026 / 17:55 WIB
Slamet Supriyanto Kembali Pimpin IHKA Banten, Targetkan Penguatan Kompetensi Housekeeping
Banten

Slamet Supriyanto Kembali Pimpin IHKA Banten, Targetkan Penguatan Kompetensi Housekeeping

Oleh: Rizki
Sabtu, 18 April 2026 / 23:50 WIB
BPSK WKP 1 Banten Selesaikan Kasus Masputing Residence, 10 Warga Dapat Kepastian Hak Tanah
Banten

BPSK WKP 1 Banten Selesaikan Kasus Masputing Residence, 10 Warga Dapat Kepastian Hak Tanah

Oleh: Rizki
Sabtu, 18 April 2026 / 22:23 WIB
Bangun Lapangan hingga Sanitasi, Kolaborasi Grup Astra Perkuat Ekosistem Pendidikan di Banten
Banten

Bangun Lapangan hingga Sanitasi, Kolaborasi Grup Astra Perkuat Ekosistem Pendidikan di Banten

Oleh: Rizki
Kamis, 2 April 2026 / 14:16 WIB
Sambut Lebaran, Indah Kiat Tangerang Salurkan Sembako ke Warga Kabupaten Tangerang dan Tangsel
Banten

Sambut Lebaran, Indah Kiat Tangerang Salurkan Sembako ke Warga Kabupaten Tangerang dan Tangsel

Oleh: Rizki
Jumat, 6 Maret 2026 / 21:49 WIB
Next Post
Polisi Tangerang Bekuk Dua Pengedar Sabu-sabu

Polisi Tangerang Bekuk Dua Pengedar Sabu-sabu

Discussion about this post












WARTA TERKINI

Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan

Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan

Selasa, 28 April 2026 / 12:27 WIB
Rayakan Hari Kartini, Hotel Santika Premiere Bintaro Sukses Gelar Mini Padel Tournament 2026

Rayakan Hari Kartini, Hotel Santika Premiere Bintaro Sukses Gelar Mini Padel Tournament 2026

Selasa, 28 April 2026 / 12:12 WIB
Bisa Dibeli di Outlet Premium VIVO-BMI, VIVO Y31d Smartphone Tahan Banting dengan Fast Charging 90W dan Kamera 50MP

Bisa Dibeli di Outlet Premium VIVO-BMI, VIVO Y31d Smartphone Tahan Banting dengan Fast Charging 90W dan Kamera 50MP

Selasa, 28 April 2026 / 08:52 WIB
Jawab Kebutuhan Kesehatan Gigi, Damessa Family Dental Care Hadir di Gading Serpong

Jawab Kebutuhan Kesehatan Gigi, Damessa Family Dental Care Hadir di Gading Serpong

Senin, 27 April 2026 / 19:33 WIB
Disdukcapil Kota Tangerang Jemput Bola ke Lapas, 109 Warga Binaan Rekam KTP-el

Disdukcapil Kota Tangerang Jemput Bola ke Lapas, 109 Warga Binaan Rekam KTP-el

Senin, 27 April 2026 / 19:25 WIB
Berbagi Poin dengan Persija, Persita Muda Semakin Dekat ke Semifinal

Jelang Pekan 30, Persita Evaluasi Lini Depan Usai Empat Kekalahan Beruntun

Senin, 27 April 2026 / 11:28 WIB
Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/26 Pekan Perdana, Sabtu 9 Agustus

Pekan Krusial BRI Super League Pekan ke-30, Ini Jadwal Pertandingan Lengkapnya

Senin, 27 April 2026 / 11:25 WIB
Atria Hotel Sajikan Konsep Pernikahan Tradisional Modern dalam Satu Event

Atria Hotel Sajikan Konsep Pernikahan Tradisional Modern dalam Satu Event

Senin, 27 April 2026 / 11:23 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang