• Tentang Kami
  • Contact
Kamis, 1 Oktober 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Penerimaan Peserta Didik Baru 2019: Prioritaskan Zonasi, Tidak Perlu Lagi SKTM

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 16 Januari 2019 / 10:05 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan keterangan pers terkait PPDB 2019, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (15/1) kemarin. (Foto: Humas Kemendikbud)

READ ALSO

Dorong Investasi Hijau Rp3,3 Triliun, Enlit Asia dan Electricity Connect 2026 Perkuat Ketahanan Energi ASEAN

Jawab Lonjakan Listrik Pusat Data AI, Wärtsilä Dorong Fleksibilitas Jaringan Kelistrikan Indonesia

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2019/2020. Melalui Permendikbud ini, pemerintah meneguhkan dan menyempurnakan sistem zonasi yang sudah dikembangkan.

“Sistem zonasi ini akan menjadi cetak biru yang digunakan oleh Kemendikbud dalamuntuk mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan, khususnya di sektor pendidikan formal dan nonformal. Kemudian juga untuk mencari formula penyelesaiannya.,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy dalam keterangan pers, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (15/1) kemarin.

Secara umum, menurut Mendikbud, tidak terdapat perbedaan signifikan antara Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur PPDB pada tahun ajaran sebelumnya.

Ia menyebutkan, pada tahun ajaran baru mendatang, PPDB dilaksanakan melalui tiga jalur, yakni zonasi (kuota minimal 90 persen), prestasi (kuota maksimal 5 persen), dan perpindahan orangtua peserta didik (kuota maksimal 5 persen).

“Yang menjadi pertimbangan utama dari penerimaan peserta didik baru bukanlah kualifikasi akademik. Walaupun itu juga dimungkinkan, tetapi pertimbangan yang utama itu adalah domisili peserta didik dengan sekolah,” jelas Mendikbud.

Mendikbud juga menyampaikan, salah satu hal yang diubah dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ini adalah penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu.

“Tahun ini kondisi kemampuan ekonomi keluarga peserta didik dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah/Pemerintah daerah,” tegas Mendikbud.

Sekolah Didorong Aktif

Mengenai kualitas pendidikan dengan penerapan PPDB yang menggunakan sistem zonasi itu, Mendikbud Muhadjir Effendy mengemukakan, PPDB itu hanya salah satu saja. Nanti termasuk distribusi dan kualitas guru, sarana dan prasarana, hampir semuanya akan diselesaikan.

Termasuk program wajib belajar 12 tahun, menurut Mendikbud,  nantinya akan dilaksanakan dengan menggunakan basis zonasi.

Mendikbu berharap dengan adanya perubahan pola pada PPDB di tahun 2019 ini, sekolah dan lembaga pendidikan didorong semakin aktif mendata anak usia sekolah di zona masing-masing.

“Kita harapkan terjadi perubahan pola penerimaan peserta didik baru yang dari siswa mendaftar ke sekolah, menjadi sekolah yang pro-aktif mendata atau mendaftar siswa, atau calon peserta didiknya. Karena itu, Kemendikbud berusaha untuk meningkatkan kerja sama dengan Kemendagri, terutama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Karena basis siswa itu sebetulnya adalah dari data kependudukan,” tuturnya.

Mendikbud mengimbau agar pemerintah daerah segera membuat juknis PPDB yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Kemudian pemerintah daerah juga didorong untuk menetapkan zonasi di wilayah masing-masing, paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan PPDB yang dijadwalkan akan dimulai pada bulan Mei 2019.

“Kita sebetulnya sudah punya rancangan zona, tapi yang memiliki kewenangan menetapkan itu pemerintah daerah,” kata Muhadjir.

Ia menjelaskan, regulasi PPDB untuk tahun ajaran 2019/2020 ini terbit lima bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Dengan demikian, diharapkan pemerintah daerah dapat menyiapkan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dengan lebih baik, dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi kepada sekolah dan masyarakat. (Humas Kemendikbud/ES)

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Akhir Februari, Batas Akhir Usulan Penetapan NIP CPNS Hasil Seleksi Tahun Anggaran 2018

Next Post

Pemerintah Beri Modal Awal Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Rp2,5 Triliun

Related Posts

Dorong Investasi Hijau Rp3,3 Triliun, Enlit Asia dan Electricity Connect 2026 Perkuat Ketahanan Energi ASEAN
Nasional

Dorong Investasi Hijau Rp3,3 Triliun, Enlit Asia dan Electricity Connect 2026 Perkuat Ketahanan Energi ASEAN

Oleh: Rizki
Kamis, 1 Oktober 2026 / 08:33 WIB
Jawab Lonjakan Listrik Pusat Data AI, Wärtsilä Dorong Fleksibilitas Jaringan Kelistrikan Indonesia
Nasional

Jawab Lonjakan Listrik Pusat Data AI, Wärtsilä Dorong Fleksibilitas Jaringan Kelistrikan Indonesia

Oleh: Rizki
Rabu, 23 September 2026 / 19:44 WIB
Diikuti 11 Ribu Profesional, Electricity Connect 2026 Bahas Masa Depan Ketenagalistrikan dan AI
Nasional

Diikuti 11 Ribu Profesional, Electricity Connect 2026 Bahas Masa Depan Ketenagalistrikan dan AI

Oleh: Rizki
Selasa, 22 September 2026 / 13:43 WIB
Genjot Transisi Energi, Pemerintah Siapkan Proyek PLTS 100 GW dan Transmisi Rp2.700 Triliun
Nasional

Genjot Transisi Energi, Pemerintah Siapkan Proyek PLTS 100 GW dan Transmisi Rp2.700 Triliun

Oleh: Rizki
Selasa, 22 September 2026 / 13:33 WIB
Dukung Kemandirian Energi, PT GUT Tampil di Electricity Connect 2026
Nasional

Dukung Kemandirian Energi, PT GUT Tampil di Electricity Connect 2026

Oleh: Rizki
Selasa, 22 September 2026 / 13:05 WIB
Kabar OTT di Tangsel, KPK: Tidak Ada
Nasional

KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT Pertanahan, Ada Dirjen ATR/BPN dan Kepala Kantah Tangerang

Oleh: Rizki
Selasa, 15 September 2026 / 12:19 WIB
Next Post
Pemerintah Beri Modal Awal Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Rp2,5 Triliun

Pemerintah Beri Modal Awal Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Rp2,5 Triliun

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Api, Bahan, dan Cerita: Filosofi Chef Mauro Santarelli di Chupacabras Bali

Api, Bahan, dan Cerita: Filosofi Chef Mauro Santarelli di Chupacabras Bali

Kamis, 1 Oktober 2026 / 19:07 WIB
Alfamart Sahabat Posyandu Gandeng Morinaga Chil*Go!, Sasar 2.800 Ibu dan Anak

Alfamart Sahabat Posyandu Gandeng Morinaga Chil*Go!, Sasar 2.800 Ibu dan Anak

Kamis, 1 Oktober 2026 / 17:46 WIB
Aston Bintaro Perkenalkan October Offers dengan Pengalaman Menginap dan Kuliner Beragam

Aston Bintaro Perkenalkan October Offers dengan Pengalaman Menginap dan Kuliner Beragam

Kamis, 1 Oktober 2026 / 11:09 WIB
Atasi Kemacetan, DSDABMBK Tangsel Bangun Median dan Dua U-Turn di Jalan Rawa Buntu

Atasi Kemacetan, DSDABMBK Tangsel Bangun Median dan Dua U-Turn di Jalan Rawa Buntu

Kamis, 1 Oktober 2026 / 09:29 WIB
Catat! Ini Lokasi Nobar Indonesia vs Bangladesh di Tangerang, Gratis Tanpa Tiket

Catat! Ini Lokasi Nobar Indonesia vs Bangladesh di Tangerang, Gratis Tanpa Tiket

Kamis, 1 Oktober 2026 / 09:23 WIB
Fibrilasi Atrium Bisa Tak Terasa, Dokter Ungkap 8 Cara Menjaga Kesehatan Jantung

Fibrilasi Atrium Bisa Tak Terasa, Dokter Ungkap 8 Cara Menjaga Kesehatan Jantung

Kamis, 1 Oktober 2026 / 09:10 WIB
Dorong Investasi Hijau Rp3,3 Triliun, Enlit Asia dan Electricity Connect 2026 Perkuat Ketahanan Energi ASEAN

Dorong Investasi Hijau Rp3,3 Triliun, Enlit Asia dan Electricity Connect 2026 Perkuat Ketahanan Energi ASEAN

Kamis, 1 Oktober 2026 / 08:33 WIB
Seraphim Medical Center Hadirkan Brain Wellness & Sleep Center, Fokus pada Kesehatan Otak dan Kualitas Tidur

Seraphim Medical Center Hadirkan Brain Wellness & Sleep Center, Fokus pada Kesehatan Otak dan Kualitas Tidur

Rabu, 30 September 2026 / 12:47 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang