• Tentang Kami
  • Contact
Kamis, 14 Mei 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

UMK Naik Rp 185 Ribu hingga Rp 290 Ribu

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 22 November 2018 / 14:27 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2019 telah ditetapkan Gubernur Banten. Upah ini mulai berlaku 1 Januari 2019. Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) tetap berpatokan pada Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dengan kenaikan 8,03 persen dari tahun 2018. Kota Cilegon menjadi daerah dengan kenaikan UMK tertinggi, Rp 290.864 dibanding tahun 2018. Kota Tangerang naik Rp 287.641, Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang sama, naik Rp 285.534, (selengkapnya lihat tabel)

READ ALSO

HUT ke-27 Kota Cilegon, Eka Hospital Wakafkan 1.000 Al-Qur’an untuk Masyarakat

Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan

Dengan ditandatanganinya UMK ini, tuntutan buruh yang meminta kenaikan 9,1 persen, kandas. WH berharap buruh maupun pengusaha dapat menerima keputusan penetapan UMK tersebut.

“Saya berharap dengan ditetapkannya UMK, teman-teman buruh bisa menerimanya. Karena besaran tersebut merupakan keputusan yang telah diatur oleh pemerintah pusat. Kiranya teman-teman buruh juga bisa memahami kondisi Banten dengan tingkat pengangguran yang tinggi, agar pengusaha juga betah di Banten dan terus membuka lapangan pekerjaan,” kata WH, Rabu (21/11).

Kepada para pengusaha, WH meminta agar tetap menjaga produktivitas usahanya dan tetap menjaga hubungan serta sinergitasnya dengan para buruh. Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan, faktor besaran UMK dapat berpengaruh terhadap kondusivitas perusahaan, khususnya perusahan industri. Dengan mengeluarkan biaya besar untuk membayar gaji karyawannya, hal ini akan memicu terjadinya ekspansi atau hijrahnya perusahaan yang ada di Banten ke luar daerah lain.

“Tingginya UMK atau setinggi apapun upahnya tidak jadi masalah selama diimbangi dengan produktivitas perusahaan yang tinggi. Tapi tentunya perusahaan tidak mau membayar upah tinggi melebihi produktivitasnya,” kata Al Hamidi saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Menurutnya, bila perusahaan industri di Banten tidak betah dan memilih mendirikan pabrik di luar Banten, ini akan semakin memicu persoalan pengangguran di Banten yang semakin tinggi karena berkurangnya lapangan pekerjaan.

Dijelaskan Al Hamidi, penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) dan UMK sudah berdasarkan rapat bersama unsur pemerintah, serikat pekerja dan kalangan akademisi. Adapun besaran UMP Banten yang telah ditandatangani Gubernur Banten mengalami kenaikan 8,03 persen atau sebesar Rp2.267.965 lebih tinggi dibandingkan besaran UMP tahun 2018 sebesar Rp2.099.385 .

Selain itu, kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Lebih lanjut, Al Hamidi meminta kepada semua pihak untuk dapat menerima hasil penetapan UMK 2019. Hal itu demi untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

“Pak Gubernur pada tanggal 21 November sudah menandatangani penetapan UMK 2019, dan mulai berlaku per 1 Januari 2019. Kita harap semua legowo, dapat menerima apapun keputusan pemerintah,” kata Al Hamidi. Ia mengungkapkan, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar UMK sesuai yang telah ditetapkan, dapat menyerahkan surat penangguhan selambat-lambatnya 20 Desember 2018. “Jadi bisa ajukan penangguhan UMK ke Disnaker terhitung sejak ditetapkan, yaitu 21 November, sampai selambat-lambatnya 20 Desember 2018. Sehingga dapat dilakukan klarifikasi dan survei. Kita juga sudah menyiapkan tim khusus,” ujarnya.

Adapan syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk mengajukan penangguhan UMK antara lain menyertakan naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dan serikat buruh dari perusahaan yang bersangkutan, kemudian menyertakan laporan keuangan yang di dalamnya terdapat neraca, perhitungan rugi laba beserta penjelasan untuk dua tahun terakhir.

Selanjutnya, menyertakan akta pendirian perusahaan, menyertakan data upah menurut jabatan pekerja atau buruh, menyertakan data jumlah pekerja atau buruh dan jumlah pekerja atau buruh yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan UMK. Berikutnya, menyertakan laporan perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun terakhir serta rencana produksi dan pemasaran dua tahun ke depan. (tb/ang/bha)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Genangan di Mana-mana, Dinas PU Harus Gerak

Next Post

Yuli: Setkab Tingkatkan Kompetensi Penerjemah dengan Pelatihan Dalam dan Luar Negeri

Related Posts

HUT ke-27 Kota Cilegon, Eka Hospital Wakafkan 1.000 Al-Qur’an untuk Masyarakat
Banten

HUT ke-27 Kota Cilegon, Eka Hospital Wakafkan 1.000 Al-Qur’an untuk Masyarakat

Oleh: Rizki
Selasa, 28 April 2026 / 19:28 WIB
Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan
Banten

Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan

Oleh: Rizki
Selasa, 28 April 2026 / 12:27 WIB
PT Indah Kiat Tangerang Sabet Penghargaan K3, Bukti Konsistensi Selama 15 Tahun
Banten

PT Indah Kiat Tangerang Sabet Penghargaan K3, Bukti Konsistensi Selama 15 Tahun

Oleh: Rizki
Kamis, 23 April 2026 / 17:55 WIB
Slamet Supriyanto Kembali Pimpin IHKA Banten, Targetkan Penguatan Kompetensi Housekeeping
Banten

Slamet Supriyanto Kembali Pimpin IHKA Banten, Targetkan Penguatan Kompetensi Housekeeping

Oleh: Rizki
Sabtu, 18 April 2026 / 23:50 WIB
BPSK WKP 1 Banten Selesaikan Kasus Masputing Residence, 10 Warga Dapat Kepastian Hak Tanah
Banten

BPSK WKP 1 Banten Selesaikan Kasus Masputing Residence, 10 Warga Dapat Kepastian Hak Tanah

Oleh: Rizki
Sabtu, 18 April 2026 / 22:23 WIB
Bangun Lapangan hingga Sanitasi, Kolaborasi Grup Astra Perkuat Ekosistem Pendidikan di Banten
Banten

Bangun Lapangan hingga Sanitasi, Kolaborasi Grup Astra Perkuat Ekosistem Pendidikan di Banten

Oleh: Rizki
Kamis, 2 April 2026 / 14:16 WIB
Next Post

Yuli: Setkab Tingkatkan Kompetensi Penerjemah dengan Pelatihan Dalam dan Luar Negeri

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Wabup Intan Instruksikan Camat Percepat Pendataan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Instruksikan Camat Percepat Pendataan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tangerang

Kamis, 14 Mei 2026 / 13:46 WIB
Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tangerang, Sembako Rp85 Ribu Dijual Rp43 Ribu

Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tangerang, Sembako Rp85 Ribu Dijual Rp43 Ribu

Kamis, 14 Mei 2026 / 13:38 WIB
Paramount Gading Serpong Luncurkan Matera Lakeside, Hunian Mewah Tepi Danau Cihuni

Paramount Gading Serpong Luncurkan Matera Lakeside, Hunian Mewah Tepi Danau Cihuni

Kamis, 14 Mei 2026 / 13:31 WIB
Catat Tanggalnya! Rangkaian Event Seru Tangcity Hobbyland Olympics 2026 Siap Guncang Tangerang

Catat Tanggalnya! Rangkaian Event Seru Tangcity Hobbyland Olympics 2026 Siap Guncang Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 / 17:49 WIB
Sinar Mas Land dan ASIX Bangun Ekosistem AI serta Robotik di BSD City

Sinar Mas Land dan ASIX Bangun Ekosistem AI serta Robotik di BSD City

Selasa, 12 Mei 2026 / 23:05 WIB
Kemenkumham Banten: Kampus Harus Lindungi Karya Ilmiah Lewat Kekayaan Intelektual

Kemenkumham Banten: Kampus Harus Lindungi Karya Ilmiah Lewat Kekayaan Intelektual

Selasa, 12 Mei 2026 / 22:26 WIB
Promo Mei 2026, Hotel Santika Premiere Bintaro Berikan Diskon Staycation dan Facial Eksklusif

Promo Mei 2026, Hotel Santika Premiere Bintaro Berikan Diskon Staycation dan Facial Eksklusif

Selasa, 12 Mei 2026 / 10:45 WIB
Dukung Healthy Lifestyle, Atria Gading Serpong Gelar Yoga Bersama Komunitas Wellness

Dukung Healthy Lifestyle, Atria Gading Serpong Gelar Yoga Bersama Komunitas Wellness

Selasa, 12 Mei 2026 / 10:39 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang