• Tentang Kami
  • Contact
Kamis, 25 Juni 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Jangan Dilipat dan Diremas, BI Imbau Masyarakat Jaga dan Rawat Uang Rupiah

Oleh: wartatangerang.com
Senin, 12 November 2018 / 14:31 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Uang Tunai BNI Petugas mengatur tumpukan uang di cash center BNI, Kamis (29/12). Uang tunai yang disiapkan BNI untuk memenuhi kebutuhan selama masa liburan Natal 2016 dan Tahun Baru 2017 mencapai sekitar Rp 11 triliun. Investor Daily/David Gita Roza

READ ALSO

Ketegangan Iran-AS-Israel Mereda, Rektor UIN Jakarta Dorong Indonesia Perkuat Fondasi Pembangunan Nasional

Kasus Gudang Pestisida yang Mencemari Sungai Cisadane Masuk Pengadilan, Kementerian LH Ajukan Gugatan Rp27 Miliar

Bank Indonesia (BI) menghimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga dan merawat uang Rupiah dengan baik agar uang Rupiah layak edar di masyarakat. Uang yang layak edar, menurut BI, akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengenali keaslian uang rupiah.

“Untuk itu, masyarakat agar senantiasa menjaga dan merawat rupiah dengan baik melalui metode 5 Jangan: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi,” imbau BI sebagaimana siarn pers Departemen Komunikasi BI, Senin (12/11).

Terkait adanya informasi yang beredar di masyarakat mengenai uang Rupiah asli dalam kondisi distempel maupun dicoret, Departemen Komunikasi BI menegaskan, uang Rupiah tersebut tergolong dalam uang Rupiah yang tidak layak edar, namun masih berlaku sebagai alat transaksi pembayaran.

“Bagi masyarakat yang menerima uang Rupiah asli dalam kondisi tersebut, dapat menukarkannya ke Bank Indonesia atau Bank Umum terdekat,” jelas Departemen Komunikasi BI.

BI mengingatkan, sesuai amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara. Sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).

Sementara untuk memastikan mengenai keaslian uang Rupiah kertas, salah satu cara yang mudah untuk dilakukan adalah dengan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang). “Baik metode 3D maupun metode lain untuk mengenali keaslian uang, seperti menggunakan alat bantu berupa lampu UV dan kaca pembesar, memerlukan fisik uang kertas secara langsung dan tidak dapat dilakukan hanya melalui foto atau gambar,” tegas BI.

Sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah, Bank Indonesia telah menyediakan informasi mengenai ciri-ciri keaslian uang Rupiah yang dapat diakses secara bebas melalui website Bank Indonesia (www.bi.go.id).

“Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya pemalsuan terhadap uang Rupiah, masyarakat dapat mendatangi Kantor Bank Indonesia terdekat untuk memastikan keaslian uang Rupiah,” tegas Departemen Komunikasi BI dalam siaran pers itu.

Untuk keterangan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi contact center Bank Indonesia (BICARA)-131, pada jam kerja (08.00 – 16.00 WIB). (Departemen Komunikasi BI/ES)

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Taati Perda K3

Next Post

Ekonomi Global Sedang Sulit, Presiden Jokowi: Patut Disyukuri Ekonomi Kita Tumbuh 5,17%

Related Posts

Prof Asep Saepudin Jahar: Pembentukan Ditjen Pesantren Wujud Keberpihakan Negara pada Dunia Santri
Nasional

Ketegangan Iran-AS-Israel Mereda, Rektor UIN Jakarta Dorong Indonesia Perkuat Fondasi Pembangunan Nasional

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 23 Juni 2026 / 12:41 WIB
Kasus Gudang Pestisida yang Mencemari Sungai Cisadane Masuk Pengadilan, Kementerian LH Ajukan Gugatan Rp27 Miliar
Nasional

Kasus Gudang Pestisida yang Mencemari Sungai Cisadane Masuk Pengadilan, Kementerian LH Ajukan Gugatan Rp27 Miliar

Oleh: Rizki
Minggu, 14 Juni 2026 / 20:51 WIB
Paramount Petals Segera Operasikan Akses Tol Langsung Jakarta-Tangerang KM 25
Nasional

Paramount Petals Segera Operasikan Akses Tol Langsung Jakarta-Tangerang KM 25

Oleh: Rizki
Minggu, 7 Juni 2026 / 12:28 WIB
Kabar OTT di Tangsel, KPK: Tidak Ada
Nasional

LSAK: OTT KPK di Kemenimipas Jadi Kado Ultah Pancasila bagi Rakyat

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 5 Juni 2026 / 13:26 WIB
Kabar OTT di Tangsel, KPK: Tidak Ada
Nasional

KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp145 Miliar di Imigrasi, Setoran ke Silmy Karim Mengalir Sejak Menjabat Dirjen

Oleh: Rizki
Jumat, 5 Juni 2026 / 09:34 WIB
Sinar Mas Land Tebar 482 Hewan Kurban dan Gaungkan Kurban Tanpa Sampah Plastik
Nasional

Sinar Mas Land Tebar 482 Hewan Kurban dan Gaungkan Kurban Tanpa Sampah Plastik

Oleh: Rizki
Kamis, 28 Mei 2026 / 20:15 WIB
Next Post
Ekonomi Global Sedang Sulit, Presiden Jokowi: Patut Disyukuri Ekonomi Kita Tumbuh 5,17%

Ekonomi Global Sedang Sulit, Presiden Jokowi: Patut Disyukuri Ekonomi Kita Tumbuh 5,17%

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Pembangunan Maqbaroh Ponps Al-Istiqlaliyyah Cilongok Dimulai

Pembangunan Maqbaroh Ponps Al-Istiqlaliyyah Cilongok Dimulai

Rabu, 24 Juni 2026 / 15:23 WIB
ESMOD Jakarta Ramaikan BeautyFest Asia 2026, Hadirkan Workshop, Talkshow hingga Trunk Show Karya Mahasiswa

ESMOD Jakarta Ramaikan BeautyFest Asia 2026, Hadirkan Workshop, Talkshow hingga Trunk Show Karya Mahasiswa

Rabu, 24 Juni 2026 / 15:08 WIB
Ratusan Relawan Bersihkan Sungai Cisadane dan Angkut 8,5 Ton Sampah

Ratusan Relawan Bersihkan Sungai Cisadane dan Angkut 8,5 Ton Sampah

Rabu, 24 Juni 2026 / 14:52 WIB
Prof Asep Saepudin Jahar: Pembentukan Ditjen Pesantren Wujud Keberpihakan Negara pada Dunia Santri

Ketegangan Iran-AS-Israel Mereda, Rektor UIN Jakarta Dorong Indonesia Perkuat Fondasi Pembangunan Nasional

Selasa, 23 Juni 2026 / 12:41 WIB
Victoria Central District Jadi CBD Premium Baru, Paramount Land Perkenalkan Dua Produk Komersial Unggulan

Victoria Central District Jadi CBD Premium Baru, Paramount Land Perkenalkan Dua Produk Komersial Unggulan

Senin, 22 Juni 2026 / 21:05 WIB
Tangsel Creative Awards 2026, Musicycle Raih Penghargaan Komunitas Berbasis Olahraga Terbaik

Tangsel Creative Awards 2026, Musicycle Raih Penghargaan Komunitas Berbasis Olahraga Terbaik

Minggu, 21 Juni 2026 / 23:32 WIB
Usung Konsep Dua Sisi dan Private Lift, Alam Sutera Luncurkan Hub Komersial WEST 18

Usung Konsep Dua Sisi dan Private Lift, Alam Sutera Luncurkan Hub Komersial WEST 18

Minggu, 21 Juni 2026 / 21:55 WIB
PoundFit hingga Music Wonderland, Paramount Petals Ramaikan Akhir Pekan dengan Beragam Aktivitas Komunitas

PoundFit hingga Music Wonderland, Paramount Petals Ramaikan Akhir Pekan dengan Beragam Aktivitas Komunitas

Minggu, 21 Juni 2026 / 20:28 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang