• Tentang Kami
  • Contact
Senin, 2 November 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang

Debt Collector Ditangkap Polisi

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 11 Oktober 2018 / 11:02 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TIGARAKSA – Penagih utang atau debt collector jadi sasaran polisi dalam memberantas aksi kejahatan. Pasalnya, praktik debt collector sangat meresahkan masyarakat. Yakni, merampas kendaraan bermotor di jalanan disertai intimidasi, bahkan kekerasan.

Belum lama ini, jajaran Satreskrim Polresta Tangerang melakukan penangkapan terhadap debt collector berinisial KSN alias Pepen (34). Lantaran merampas sepeda motor milik Suandi (37), di bilangan Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Minggu (29/7) lalu. Ia ditangkap pada Senin (1/10).

READ ALSO

Festival Layang-Layang Petals Dongkrak UMKM Lokal, Pedagang Raup Untung

1.100 Peserta Meriahkan Paramount Petals Pharmaphoria Fun Run 2026

Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan, Pepen beraksi bersama tiga rekannya, yakni BRM, KDR, dan GRB. Namun tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Selain Pepen, sejumlah barang bukti disita. Antara lain satu rangkap dokumen kepemilikan motor berupa BPKB, satu lembar bukti serah terima kendaraan palsu, dan satu unit sepeda motor.

Dalam beraksi, komplotan debt collector mencegat Suandi dan memaksa merampas motornya. Salah satu pelaku bahkan mencekik leher Suandi hingga motor tersebut diserahkan. Suandi kemudian melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.

Sabilul mengatakan, persoalan kredit macet tidak dapat dijadikan alasan pembenaran untuk merampas motor apalagi dengan kekerasan. Hal itu harus diselesaikan melalui mekanisme hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

UU Jaminan Fidusia memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur atau lembaga pembiayaan non bank seperti leasing, dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet. Tanpa adanya sertifikat fidusia, lanjut Sabilul, debt collector tidak boleh melakukan eksekusi di jalan, karena berpotensi menimbulkan pidana.

Adapun mekanisme proses eksekusi adalah pihak leasing harus memberikan surat peringatan 1 (SP1) hingga SP3 kepada debitur yang mengalami kredit macet selama tiga bulan berturut-turut. Setelah memberikan SP1 hingga SP3, kreditur melalui tenaga jasa penagihan berhak melakukan eksekusi kepada debitur, dengan syarat membawa sertifikat fidusia dan surat kuasa dari perusahaan pembiayaan.

“Yang terpenting tetap santun, beretika, dan tidak di jalan. Bila syarat hukum itu terpenuhi, pemegang kendaraan wajib menyerahkannya,” ujar Sabilul, dalam rilis ungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan, di Aula Mapolresta Tangerang, Rabu (10/10).

Sabilul menyebutkan, sertifikat fidusia memberikan proteksi kepada pihak leasing. Tanpa adanya sertifikat fidusia, perusahaan pembiayaan harus melewati mekanisme pengadilan ketika hendak melakukan eksekusi.

“Pemegang kendaraan bisa menanyakan kepada debt collector tentang sertifikat fidusia. Bila tidak ada, debt collector tidak bisa melakukan eksekusi. Bila tetap memaksa eksekusi terlebih dengan kekerasan, itu perampasan dan itu pidana,” jelas dia.

Sabilul pun memerintahkan jajarannya untuk merazia tempat-tempat yang biasa dijadikan lokasi berkumpul debt collector. Alasannya, merampas kendaraan bermotor di jalanan tidak dapat dibenarkan, apalagi menggunakan intimidasi dan kekerasan. (srh/mas)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Hentikan Politik Uang dan Ujaran Kebencian

Next Post

Desain Caleg Asal, PDIP Dipanggil

Related Posts

Festival Layang-Layang Petals Dongkrak UMKM Lokal, Pedagang Raup Untung
Kabupaten Tangerang

Festival Layang-Layang Petals Dongkrak UMKM Lokal, Pedagang Raup Untung

Oleh: Rizki
Minggu, 1 November 2026 / 15:22 WIB
1.100 Peserta Meriahkan Paramount Petals Pharmaphoria Fun Run 2026
Kabupaten Tangerang

1.100 Peserta Meriahkan Paramount Petals Pharmaphoria Fun Run 2026

Oleh: Rizki
Minggu, 1 November 2026 / 15:11 WIB
Festival Layang-Layang Paramount Petals Jadi Hiburan Keluarga di Tangerang
Kabupaten Tangerang

Festival Layang-Layang Paramount Petals Jadi Hiburan Keluarga di Tangerang

Oleh: Rizki
Sabtu, 31 Oktober 2026 / 19:30 WIB
Tingkatkan Pelayanan Publik, Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Terapkan Call Center Berbasis Teknologi VoIP
Tangerang

Tingkatkan Pelayanan Publik, Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Terapkan Call Center Berbasis Teknologi VoIP

Oleh: Rizki
Jumat, 30 Oktober 2026 / 20:04 WIB
Ratusan Peserta Ikuti Pemeriksaan Mata Gratis JEC dan Syafana Islamic School di Pagedangan
Kabupaten Tangerang

Ratusan Peserta Ikuti Pemeriksaan Mata Gratis JEC dan Syafana Islamic School di Pagedangan

Oleh: Rizki
Rabu, 28 Oktober 2026 / 22:01 WIB
Tabligh Akbar Hari Santri di Sepatan, Bupati Tangerang Ajak Santri Berkontribusi untuk Bangsa
Kabupaten Tangerang

Tabligh Akbar Hari Santri di Sepatan, Bupati Tangerang Ajak Santri Berkontribusi untuk Bangsa

Oleh: Rizki
Rabu, 28 Oktober 2026 / 21:56 WIB
Next Post
Desain Caleg Asal, PDIP Dipanggil

Desain Caleg Asal, PDIP Dipanggil

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Vega Hotel Gading Serpong Siapkan Paket Sangjit untuk Momen Spesial Keluarga

Vega Hotel Gading Serpong Siapkan Paket Sangjit untuk Momen Spesial Keluarga

Senin, 2 November 2026 / 11:14 WIB
Cari Liburan Keluarga di Tangerang? Coba Family Halloween Staycation di Sapphire Sky Hotel

Cari Liburan Keluarga di Tangerang? Coba Family Halloween Staycation di Sapphire Sky Hotel

Minggu, 1 November 2026 / 20:25 WIB
Cari Aktivitas Seru Bareng Anak? OMD FARM di Mal Ciputra Tangerang Bisa Jadi Pilihan

Cari Aktivitas Seru Bareng Anak? OMD FARM di Mal Ciputra Tangerang Bisa Jadi Pilihan

Minggu, 1 November 2026 / 20:16 WIB
Festival Layang-Layang Petals Dongkrak UMKM Lokal, Pedagang Raup Untung

Festival Layang-Layang Petals Dongkrak UMKM Lokal, Pedagang Raup Untung

Minggu, 1 November 2026 / 15:22 WIB
1.100 Peserta Meriahkan Paramount Petals Pharmaphoria Fun Run 2026

1.100 Peserta Meriahkan Paramount Petals Pharmaphoria Fun Run 2026

Minggu, 1 November 2026 / 15:11 WIB
Dewa United Banten Bungkam Persija

Dewa United Banten Bungkam Persija

Sabtu, 31 Oktober 2026 / 22:16 WIB
Festival Layang-Layang Paramount Petals Jadi Hiburan Keluarga di Tangerang

Festival Layang-Layang Paramount Petals Jadi Hiburan Keluarga di Tangerang

Sabtu, 31 Oktober 2026 / 19:30 WIB
Persita Bungkam Persik 1-5, Ramalingom dan Pablo Ganet Mengamuk!

Persita Bungkam Persik 1-5, Ramalingom dan Pablo Ganet Mengamuk!

Sabtu, 31 Oktober 2026 / 19:12 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang