• Tentang Kami
  • Contact
Senin, 12 Mei 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Menteri Keuangan: THR Sebesar ‘Take Home Pay’, Gaji ke-13 Sebesar Gaji Pokok Plus Tunjangan

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 23 Mei 2018 / 13:59 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Menkeu Sri Mulyani didampingi Menteri PANRB Asman Abnur mengumumkan besaran THR dan gaji ke-13, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5) siang. (Foto: Rahmat/Humas)

READ ALSO

Pergi Bentar, Rekomendasi Wisata Indonesia Terlengkap

Jember Tourism, Wisata dan Keunikan Budaya di Kabupaten Jember

Seusai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan keterangan mengenai besaran THR dan gaji ke-13 itu.

“Yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya  adalah bahwa Tunjangan Hari Raya dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja,” kata Menkeu kepada wartawan, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5) siang.

Dengan demikian, lanjut Menkeu, Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan Polri, akan mendapatkan THR yang hampir atau sama dengan take home pay mereka satu bulan.

Adapun untuk gaji ke-13, menurut Menkeu, akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Untuk pensiun ke-13, tambah Menkeu, dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan.

“Seperti tadi disampaikan oleh Bapak Presiden yang berbeda tahun ini adalah bahwa pensiunan mendapatkan THR, karena tahun lalu pensiunan tidak mendapatkan THR,” tegas Menkeu.

Awal Juni

Untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sehingga bisa dilakukan seluruh proses oleh satuan kerja.

Pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara, lanjut Menkeu, dapat dimulai pada akhir Mei ini, sehingga diharapkan dapat dilakukan seluruh pembayarannya hingga selesai pada awal Juni.

“Dengan demikian seluruh PNS, TNI, Polri, dan termasuk pensiunan akan mendapatkan THR sebelum Hari Raya Idulfitri, yaitu berakhir pada awal Juni. Jadi mulai pembayarannya adalah akhir bulan ini sampai dengan awal Juni,” jelas Sri Mulyani.

Adapun untuk gaji ke-13, menurut Menkeu, direncanakan pengajuan permintaan pembayarannya oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara dilakukan pada akhir bulan Juni dan berakhir atau dibayarkan pada awal bulan Juli.

Dengan demikian, jelas Menkeu, gaji ke-13 itu baru akan diterima bulan Juli, karena gaji ke-13 sesuai dengan kebijakan selama ini ditujukan agar ASN (Aparatur Sipil Negara), PNS, Polri, dan TNI bisa membantu terutama untuk anak-anak sekolah mereka.

Untuk Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, menurut Menkeu, dapat menyelaraskan waktu pembayarannya sesuai yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Namun beban pemberian THR dan gaji ke-13 itu, lanjut Menkeu, menjadi tanggungan APBD setempat.

“Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan, dan selama ini memang sudah dilakukan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13,” tegas Menkeu. (MAY/RAH/ES)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

8 Makanan yang Sebaiknya Dihindari Pengidap Diabetes

Next Post

Perlukah Saya Melakukan Pap Smear Walaupun Belum Menikah?

Related Posts

Pergi Bentar, Rekomendasi Wisata Indonesia Terlengkap
Nasional

Pergi Bentar, Rekomendasi Wisata Indonesia Terlengkap

Oleh: wartatangerang.com
Minggu, 11 Mei 2025 / 16:32 WIB
Jember Tourism, Wisata dan Keunikan Budaya di Kabupaten Jember
Nasional

Jember Tourism, Wisata dan Keunikan Budaya di Kabupaten Jember

Oleh: wartatangerang.com
Sabtu, 10 Mei 2025 / 14:35 WIB
JPPI Sikapi Video Viral Kabid SMP Dukung Salah Satu Paslon Presiden
Nasional

JPPI Kritik Keras Wacana Pendidikan Militeristik, Sebut Kemendikbudristek Gagal Jalankan Tugas

Oleh: Rizki
Jumat, 9 Mei 2025 / 18:40 WIB
Kabar OTT di Tangsel, KPK: Tidak Ada
Nasional

LSAK Apresiasi KPK Tetap Tindak Pejabat yang Korupsi di BUMN

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 8 Mei 2025 / 17:36 WIB
Syarikah Haji Rakeen Arab Saudi Bagikan Kartu Nusuk Calon Jemaah Haji 2025 di Indonesia
Nasional

Syarikah Haji Rakeen Arab Saudi Bagikan Kartu Nusuk Calon Jemaah Haji 2025 di Indonesia

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 6 Mei 2025 / 21:36 WIB
Peluang Kuliah ke Al-Azhar Mesir Dibuka, Ini Jadwal Seleksinya
Nasional

Peluang Kuliah ke Al-Azhar Mesir Dibuka, Ini Jadwal Seleksinya

Oleh: Rizki
Selasa, 6 Mei 2025 / 10:43 WIB
Next Post
Perlukah Saya Melakukan Pap Smear Walaupun Belum Menikah?

Perlukah Saya Melakukan Pap Smear Walaupun Belum Menikah?

Discussion about this post




WARTA TERKINI

Pergi Bentar, Rekomendasi Wisata Indonesia Terlengkap

Pergi Bentar, Rekomendasi Wisata Indonesia Terlengkap

Minggu, 11 Mei 2025 / 16:32 WIB
Jember Tourism, Wisata dan Keunikan Budaya di Kabupaten Jember

Jember Tourism, Wisata dan Keunikan Budaya di Kabupaten Jember

Sabtu, 10 Mei 2025 / 14:35 WIB
JPPI Sikapi Video Viral Kabid SMP Dukung Salah Satu Paslon Presiden

JPPI Kritik Keras Wacana Pendidikan Militeristik, Sebut Kemendikbudristek Gagal Jalankan Tugas

Jumat, 9 Mei 2025 / 18:40 WIB
Puskesmas Kunciran Uji Lab Depot Air Minum Isi Ulang

Puskesmas Kunciran Uji Lab Depot Air Minum Isi Ulang

Jumat, 9 Mei 2025 / 18:34 WIB
Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2025, Selama Sebulan Samsat Cikokol Raup Rp 46 Miliar

Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2025, Selama Sebulan Samsat Cikokol Raup Rp 46 Miliar

Jumat, 9 Mei 2025 / 18:29 WIB
Messidoro Cetak Gol, Dewa United Libas Persita di Stadion Pakansari

Messidoro Cetak Gol, Dewa United Libas Persita di Stadion Pakansari

Jumat, 9 Mei 2025 / 17:28 WIB
Honda Luncurkan Civic RS e:HEV, Sedan Hybrid Sporty Rp699 Juta

Honda Luncurkan Civic RS e:HEV, Sedan Hybrid Sporty Rp699 Juta

Kamis, 8 Mei 2025 / 21:19 WIB
Wabup Intan Canangkan Gerakan Ibu Hamil untuk Cegah Stunting di Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Canangkan Gerakan Ibu Hamil untuk Cegah Stunting di Kabupaten Tangerang

Kamis, 8 Mei 2025 / 21:17 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact
Seedbacklink

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang