• Tentang Kami
  • Contact
Sabtu, 8 November 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kota Tangsel

Wujudkan Kota Lestari Dinas Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Tangsel Sosialisasikan Perwal RDTR 2022-2024

Oleh: Rizki
Rabu, 14 Desember 2022 / 15:53 WIB
Peta wilayah Kota Tangerang Selatan. (IST)

Peta wilayah Kota Tangerang Selatan. (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

WARTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berkomitmen mewujudkan Kota Lestari, saling terkoneksi efektif dan efisien.

Salah satunya melalui penetapan Peraturan Walikota Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kota Tangerang Selatan Tahun 2022-2042 dengan mengacu pada Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan RDTR ditetapkan dalam bentuk peraturan kepala daerah.

READ ALSO

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Peringati HUT Asrada dan Hari Kesehatan Nasional, RSU Tangsel Gelar Donor Darah

Peraturan ini mendetailkan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan.

Perwal RDTR 2022-2042 telah melalui proses penyusunan sesuai pedoman yang bersifat nasional dan telah ditetapkan dalam bentuk digital agar dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya, RDTR Digital juga nantinya akan terintegrasi dengan OSS atau Sistem Perizinan Berusaha Elektronik dalam rangka mendukung peningkatan iklim investasi di Kota Tangerang Selatan.

“Yang sedang terjadi di Tangerang Selatan saat ini terdapat tujuh isu strategis terkait tata ruang yaitu Banjir, Kemacetan, Persampahan, Pertumbuhan Ruang Usaha, Ruang Terbuka Hijau, Potensi Pariwisata serta Ruang untuk Investasi dan baru akan dirasakan dampaknya beberapa tahun ke depan. Maka itu, saya mengajak semua untuk memanfaatkan kesempatan perubahan ini agar kita semua dapat tinggal di Tangsel dengan lebih nyaman,” jelas Walikota Tangsel, Benyamin Davnie.

“Ini adalah babak baru dari Tangerang Selatan, yang nantinya berorientasi menuju Kota Lestari, Saling Terkoneksi, Efektif, Dan Efisien. Hal tersebut dapat muncul dengan adanya peraturan yang jelas, transparan, dan bisa dimanfaatkan semua dengan kesempatan yang sama. Maka itu, kita siapkan peraturan ini,” tambah Walikota.

RDTR 2022-2042 memberikan terobosan kebijakan dalam mendukung pembangunan kota. Salah satunya, adalah pola pengaturan intensitas pemanfaatan ruang berbasiskan bonus zoning dan transfer development right, sehingga pembangunan kota di dalam kawasan dapat dikembangkan secara optimal Peraturan ini juga menghadirkan terobosan kebijakan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Beberapa terobosan tersebut adalah fleksibilitas pengaturan pembangunan rumah tinggal yang sebelumnya terbatas dua lantai kini dapat dibangun sampai dengan tiga lantai. Fleksibilitas ini mencakup juga pengaturan jenis rumah tinggal mulai rumah tapak dengan luasan terkecil 45 m2 di kawasan peruntukan perumahan kepadatan tinggi.

Dalam mendukung Penyelenggaraan dan Pengembangan kelestarian kota RDTR 2022-2042 juga mengatur Kewajiban Penambahan Luas Kawasan RTH pada zona-zona yang termasuk dalam ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana Banjir yang diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang terhadap isu banjir yang dihadapi dan juga meningkatkan luas RTH di Kota Tangerang Selatan.

Kepala Dinas Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan, Ade Suprizal, menyampaikan RDTR dan PZ yang sudah dituangkan dalam Peraturan Walikota Tentang RDTR Wilayah Perencanaan Kota Tangerang Selatan disusun dengan penyesuaian kondisi saat ini, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang terkendala pada saat proses pengajuan perizinan berusaha dan/atau nonberusaha untuk kegiatan pemanfaatan ruang.

“Untuk permohonan masyarakat terkait penyesuaian zonasi pola ruang dan penyesuaian intensitas pemanfaatan ruang, hal tersebut telah difasilitasi dalam pengaturan yang berbasis ketersediaan dukungan infrastruktur kota dan kawasan,” ujarnya.

Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan, Yulia Rahmawati menambahkan, Perwal RDTR Kota Tangerang Selatan ini terdiri dari 137 pasal dan 20 Lampiran yang selanjutnya akan diproses oleh Kementerian ATR/BPN untuk dapat segeradiintegrasikan dengan OSS atau Sistem Perizinan Berusaha Elektronik dalam rangkamendukung peningkatan iklim investasi di Tangerang Selatan.

“Pemkot Tangerang Selatan akan terus mengoptimalkan dan mendukung terwujudnya ruang-ruang mandiri, aman, nyaman, asri, produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan dalam mendukung Kota Tangerang Selatan sebagai bagian dari Kawasan Strategis Nasional Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabekpunjur) melalui upaya integrasi kebijakan pembangunan nasional dan sektoral, mengakomodir dinamika pembangunan di Kota Tangerang Selatan, serta penguatan pelembagaan penataan ruang,” pungkasnya. (ADV)

Tags: dan Tata RuangDinas Cipta KaryaPemkot TangselRDTR TangselWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Siapkan 10 Ribu Produk, Promo Ace & Informa Mega Clearance Diperpanjang

Next Post

Kejutan Akhir Tahun, Paramount Land Launching Hunian Luxurious Matera Residence di Gading Serpong

Related Posts

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Oleh: Rizki
Kamis, 6 November 2025 / 22:21 WIB
Peringati HUT Asrada dan Hari Kesehatan Nasional, RSU Tangsel Gelar Donor Darah
Kota Tangsel

Peringati HUT Asrada dan Hari Kesehatan Nasional, RSU Tangsel Gelar Donor Darah

Oleh: Rizki
Senin, 3 November 2025 / 19:40 WIB
Program Unggulan Kabupaten Tangerang Berdampak Nyata untuk Masyarakat
Kabupaten Tangerang

Program Unggulan Kabupaten Tangerang Berdampak Nyata untuk Masyarakat

Oleh: Rizki
Senin, 3 November 2025 / 17:37 WIB
Digelar Tiga Hari, Festival Pintu Air 2025 Sajikan Lomba Seni dan Hiburan Gratis
Kota Tangerang

Digelar Tiga Hari, Festival Pintu Air 2025 Sajikan Lomba Seni dan Hiburan Gratis

Oleh: Rizki
Sabtu, 1 November 2025 / 20:30 WIB
96% Mobil Berbahan Bakar Bensin Lolos Uji Emisi Massal di Kota Tangerang
Kota Tangerang

96% Mobil Berbahan Bakar Bensin Lolos Uji Emisi Massal di Kota Tangerang

Oleh: Rizki
Jumat, 31 Oktober 2025 / 20:59 WIB
Peringati HUT ke-52, Korem 052 Wijayakrama Gelar Bakti Sosial di Yayasan Maktabul Aitam
Kabupaten Tangerang

Peringati HUT ke-52, Korem 052 Wijayakrama Gelar Bakti Sosial di Yayasan Maktabul Aitam

Oleh: Rizki
Jumat, 31 Oktober 2025 / 12:38 WIB
Next Post
Kejutan Akhir Tahun, Paramount Land Launching Hunian Luxurious Matera Residence di Gading Serpong

Kejutan Akhir Tahun, Paramount Land Launching Hunian Luxurious Matera Residence di Gading Serpong

Discussion about this post



WARTA TERKINI

Taman Rasa, Sentra Kuliner Baru di Gading Serpong

Taman Rasa, Sentra Kuliner Baru di Gading Serpong

Jumat, 7 November 2025 / 19:43 WIB
Transformasi UIN Jakarta ke PTNBH: Pendapatan Non-UKT Naik 180 Persen

Transformasi UIN Jakarta ke PTNBH: Pendapatan Non-UKT Naik 180 Persen

Jumat, 7 November 2025 / 14:29 WIB
Edukatif dan Menghibur, Mal Ciputra Tangerang Hidupkan Kembali Dunia Dinosaurus

Edukatif dan Menghibur, Mal Ciputra Tangerang Hidupkan Kembali Dunia Dinosaurus

Jumat, 7 November 2025 / 08:25 WIB
Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Kamis, 6 November 2025 / 22:21 WIB
Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Kamis, 6 November 2025 / 22:16 WIB
300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota

300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota

Kamis, 6 November 2025 / 22:10 WIB
Gol Injury Time PSBS Biak Hentikan Tren 9 Laga Tak Terkalahkan Persita

Gol Injury Time PSBS Biak Hentikan Tren 9 Laga Tak Terkalahkan Persita

Kamis, 6 November 2025 / 22:03 WIB
Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Kamis, 6 November 2025 / 21:50 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang