WARTA TANGERANG – Baik pengantin baru atau seseorang yang ingin mulai hidup mandiri terpisah dari orangtua, tentunya perlu mengetahui cara membuat Kartu Keluarga (KK).
Pasalnya, dokumen ini akan dibutuhkan untuk berbagai urusan administrasi seperti pendaftaran sekolah, pendaftaran pinjaman hingga perawatan kesehatan. Tidak sulit untuk mengurusnya.
Kepala Disdukcapil, R. Irman Pujahendra mengungkapkan banyak layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang dapat dimanfaatkan masyarakat Kota Tangerang dengan mudah. Terkait pembuatan KK, masyarakat dapat melakukan permohonan melalui online maupun offline.
“Layanan online, masyarakat dapat akses melalui laman https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/. Sedangkan untuk offline, masyarakat dapat memproses melalui kantor Kecamatan atau juga ke booth layanan di Tangcity Mall, Icon Walk Mall serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang. Dipastikan, semua layanan atau permohonan dapat dimanfaatkan secara gratis atau tidak dipungut biaya,” katanya, Jumat (16/12/2022).
Berikut Alur Pelayanan Adminstrasi Kependudukan di Kota Tangerang
Pelayanan Online
• Akses website https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/
• Pilih menu kependudukan
• Upload berkas persyaratan dan Isi Form
• Pemprosesan pada hari kerja dan jam kerja
• Petugas akan melakukan verifikasi dan memproses berkas
• Setelah 5 hari kerja, pemohon datang ke Disdukcapil untuk menukar berkas dan mendapat KK
• Dokumen dapat di print secara mandiri setelah mendapat email dan PIN dari Dukcapil
Pelayanan Kantor Kecamatan (Offline)
• Pastikan berkas persyaratan benar dan lengkap
• Datangan kantor kecamatan dan menyerahkan berkas
• Pemprosesan pada hari kerja dan jam kerja
• Dokumen dapat diambil setelah 5 hari kerja (KK)
• Dokumen dapat di print secara mandiri setelah mendapat email dan PIN dari Dukcapil
Syarat Penerbitan Kartu Keluarga Baru
• Surat keterangan pindah WNI (SKPWNI)
• Kartu keluarga asli
• e-KTP suami dan istri asli
• Buku nikah/akta perkawinan
• Akta kelahiran/surat keterangan lahir dari bidan/RS/kelurahan
• Akta kematian atau akta perceraian
• Ijazah pendidikan terakhir
• Alamat email dan nomor telephone kepala keluarga
Syarat Penerbitan Kartu Keluarga Hilang dan Rusak
• Kartu keluarga asli
• E-KTP suami dan istri asli
• Buku nikah/akta perkawinan
• Akta kematian/akta perceraian
• Ijazah terakhir/akta kelahiran
• Alamat email dan nomor telephone kepala keluarga
Syarat Penerbitan KK karena Pengurangan Anggota Keluarga
• Kartu keluarga asli
• E-KTP suami dan istri asli
• Buku nikah/akta perkawinan
• Akta kematian/akta perceraian
• Ijazah terakhir/akta kelahiran
• Alamat email dan nomor telephone kepala keluarga
Itulah penjelasan mengenai tahapan cara membuat KK di Kota Tangerang. Mendaftarkan nama keluarga secara resmi, wajib untuk dilakukan warga negara Indonesia yang baik. Jika tidak, maka hal ini akan menghambat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi. (ADV)
Discussion about this post