• Tentang Kami
  • Contact
Rabu, 4 Februari 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan Kini Jadi Rp1,968 Juta – Rp29,085 Juta

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 7 November 2018 / 08:06 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Pertahanan, pemerintah memandang perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

READ ALSO

Wamenaker Afriansyah Noor: PT Indah Kiat Pulp & Paper Tangerang Mill Jadi Contoh Industri Nasional

GKB-NU: Board of Peace Harus Jadi Jalan Menuju Negara Palestina Merdeka

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 30 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan (tautan: Perpres Nomor 104 Tahun 2018).

Dalam Perpres ini disebutkan, pegawai (PNS, dan pegawai lainnya) di lingkungan Kementerian Pertahanan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahnan yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan e. Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang menjadi pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi.

Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja diberikan sebesar selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi kelas jabatan yang sama.

“Jika tunjangan profesi yang diberikan lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas yang sama maka tunjangan profesi yang diberikan,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres ini.

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

Tukin Kemhan

Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan terhitung mulai bulan Juli 2018.

“Tunjangan kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud tidak menghilangkan tunjangan-tunjangan lain yang diberikan (on top),” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.

Dalam Perpres ini juga disebutkan, Menteri Pertahanan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pertahanan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di lingkungan Kementerian Pertahanan, dan dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2017.

“Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 7 Perpres ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 1 November 2018. (Pusdatin/ES)

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Perpres No 103/2018: Inilah Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri

Next Post

Warga Banten Sambut Baik Kunjungan Jokowi dan Siap Mendukung

Related Posts

Wamenaker Afriansyah Noor: PT Indah Kiat Pulp & Paper Tangerang Mill Jadi Contoh Industri Nasional
Nasional

Wamenaker Afriansyah Noor: PT Indah Kiat Pulp & Paper Tangerang Mill Jadi Contoh Industri Nasional

Oleh: Rizki
Selasa, 3 Februari 2026 / 17:13 WIB
Hery Haryanto Azumi Ungkap Pergolakan di Jantung NU Karena Urusan Arus Bawah
Nasional

GKB-NU: Board of Peace Harus Jadi Jalan Menuju Negara Palestina Merdeka

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 3 Februari 2026 / 15:20 WIB
Rampung Fisik, Akses Tol Jakarta–Tangerang KM 25 Masuk Tahap ULF–ULO
Nasional

Rampung Fisik, Akses Tol Jakarta–Tangerang KM 25 Masuk Tahap ULF–ULO

Oleh: Rizki
Minggu, 1 Februari 2026 / 11:46 WIB
Program Kerja 2026 PGRI Kota Tangerang Disahkan, Fokus Sinergi Pendidikan
Nasional

Program Kerja 2026 PGRI Kota Tangerang Disahkan, Fokus Sinergi Pendidikan

Oleh: Rizki
Jumat, 30 Januari 2026 / 13:20 WIB
Prestasi Gemilang SWA RoboKnights, Wakili Indonesia di Ajang Robotik Dunia
Nasional

Prestasi Gemilang SWA RoboKnights, Wakili Indonesia di Ajang Robotik Dunia

Oleh: Rizki
Kamis, 29 Januari 2026 / 20:03 WIB
ALVApipe Dukung Pemulihan Jaringan Air Bersih Pascabencana
Nasional

ALVApipe Dukung Pemulihan Jaringan Air Bersih Pascabencana

Oleh: Rizki
Selasa, 27 Januari 2026 / 22:51 WIB
Next Post
Warga Banten Sambut Baik Kunjungan Jokowi dan Siap Mendukung

Warga Banten Sambut Baik Kunjungan Jokowi dan Siap Mendukung

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Wamenaker Afriansyah Noor: PT Indah Kiat Pulp & Paper Tangerang Mill Jadi Contoh Industri Nasional

Wamenaker Afriansyah Noor: PT Indah Kiat Pulp & Paper Tangerang Mill Jadi Contoh Industri Nasional

Selasa, 3 Februari 2026 / 17:13 WIB
Pemkot Tangerang Naikan Insentif RT/RW, Guru Ngaji, dan Marbot Jelang HUT ke-33

Pemkot Tangerang Naikan Insentif RT/RW, Guru Ngaji, dan Marbot Jelang HUT ke-33

Selasa, 3 Februari 2026 / 17:06 WIB
Persik Kediri Tambah Dua Pemain Asing, Ernesto Gomez dan Rodrigo Dias Perkuat Lini Depan

Persik Kediri Tambah Dua Pemain Asing, Ernesto Gomez dan Rodrigo Dias Perkuat Lini Depan

Selasa, 3 Februari 2026 / 16:57 WIB
Hery Haryanto Azumi Ungkap Pergolakan di Jantung NU Karena Urusan Arus Bawah

GKB-NU: Board of Peace Harus Jadi Jalan Menuju Negara Palestina Merdeka

Selasa, 3 Februari 2026 / 15:20 WIB
Tiga Bulan Menganggur, Buruh PT SLI Balaraja Harap Pabrik Segera Dibuka Kembali

Tiga Bulan Menganggur, Buruh PT SLI Balaraja Harap Pabrik Segera Dibuka Kembali

Senin, 2 Februari 2026 / 09:43 WIB
Wawalkot Pilar Ucapkan Selamat ke Dewa United Promosi ke Liga 1, Apa Kabar Persitangsel?

Rivera Buka Gol, Kafiatur Balas! Persebaya vs Dewa United Berbagi Poin

Minggu, 1 Februari 2026 / 21:22 WIB
Wawalkot Pilar Ucapkan Selamat ke Dewa United Promosi ke Liga 1, Apa Kabar Persitangsel?

Dewa United Banten Tantang Persebaya di GBT, Riekerink Waspadai Momentum Bajul Ijo

Minggu, 1 Februari 2026 / 13:42 WIB
Pengunjung Serbu Rame – Rame Belah Duren di Tangcity Mall

Pengunjung Serbu Rame – Rame Belah Duren di Tangcity Mall

Minggu, 1 Februari 2026 / 12:54 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang