• Tentang Kami
  • Contact
Senin, 20 April 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kabupaten Tangerang

Tunggak Pajak Selama Lima Tahun, Taman Sari Lippo Karawaci Dipasangi Spanduk

Oleh: Rizki
Senin, 17 Mei 2021 / 21:37 WIB
Petugas Bapenda Kabupaten Tangerang memasang spanduk penunggak pajak Taman Sari Lippo Karawaci. (RIK)

Petugas Bapenda Kabupaten Tangerang memasang spanduk penunggak pajak Taman Sari Lippo Karawaci. (RIK)

Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memajang spanduk kepada PT Taman Sari Lippo Karawaci lantaran tunggak PBB selama Lima Tahun pada, Senin (17/5/2021).

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengatakan pemasangan baliho ini merupakan salah satu rencana aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2021 untuk Pemkab Tangerang melalui Monitoring Centre of Prevention (MCP) KPK pada area peningkatan pendapatan daerah selain dari optimalisasi pendapatan daerah.

READ ALSO

Lawan Stunting, Alfamidi Salurkan 3.600 Butir Telur bagi Anak di Tangerang Selatan

Jasa Anti Rayap Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Terpercaya dan Profesional

“Penagihan piutang pajak daerah ini dari tahun ke tahun terus menjadi perhatian MCP KPK. Bahkan, dalam beberapa pertemuan dengan MCP KPK selalu dipertanyakan sejauh mana progres penagihan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang,” ujar Soma.

Kata Soma, dalam rangka menyikapi hal tersebut, Pemkab Tangerang telah mendata beberapa wajib pajak yang menunggak pajak di atas Rp 1 Miliar baik tunggakan pajak Non PBB dan Non BPHTB maupun tunggakan Pajak PBB dan BPHTB.

“Bapenda Kabupaten Tangerang melakukan proses penagihan pajak dalam bentuk pemasangan spanduk sebagai bentuk lain dalam penagihan pajak,” ujarnya.

“Jadi perlu kami tekankan bahwa pemasangan baliho yang bertuliskan belum memenuhi kewajiban PBB perdesaan perkotaan ini bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak daerah sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 106 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah,” terangnya.

Dalam Perda tersebut, menyebutkan bahwa jika jangka waktu pelunasan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dan wajib pajak belum melunasi pelunasan pajak yang terutang, maka pejabat dapat melakukan pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, atau media lain sebagai pemberitahuan terhadap tunggakan pajak. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, atau media lain sebagai pemberitahuan terhadap tunggakan pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Diketahui, PT Taman Sari Lippo Karawaci telah menunggak Pajak Bumi dan Bangunan telah cukup lama dalam rentang waktu lebih dari 5 tahun ke belakang (2020 – 1995).

“Sebelum proses pemasangan spanduk ini dilakukan, kami telah kami lakukan beberapa proses sebelumnya baik melalui himbauan teguran,” ucapnya.

Namun, sambung Soma surat teguran
tersebut tidak ada respon atau niat baik dari PT.Taman Sari Lippo Karawaci untuk menindaklanjuti terhadap kewajiban pembayaran pajak terutang sebagaimana yang terdapat dalam Sistem Informasi Pengelolaan PBB Online Terintegrasi lebih kurang Rp. 3,2 miliar.

“Kita telah melakukan pertemuan dengan PT Taman Sari Lippo Karawaci didampingi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten. Pihak Taman Sari Lippo Karawaci menyatakan kesediaannya untuk dilakukan pemeriksaan pajak terhutang, sekaligus bersedia membayar hutang pajak apabila ditemukan adanya kewajiban hutang pajak. Namun dalam perjalanan waktu PT. Taman Sari Lippo tidak koperatif menyampaikan data-data pajak yang dibutuhkan tim BPKP Perwakilan Popinsi Banten,” pungkasnya.

Jangka waktu pemasangan spanduk ini berlangsung selama tiga hari ke depan dan akan dibongkar sendiri oleh Petugas Pajak dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang. Apabila telah melewati batas jangka waktu tersebut belum juga dilunasi PT Taman Sari Lippo Karawaci maka persoalan piutang pajak ini akan serahkan ke KPK.

“Proses penagihan inipun dilakukan atas dasar progress MCP KPK yang mengamanatkan peningkatan dalam penagihan piutang pajak daerah,” tandasnya. (RIK)

Tags: Bapenda Kabupaten TangerangBerita TangerangKabupaten TangerangTama Sari Lippo KarawaciTunggak PajakWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Disaksikan Presiden Jokowi, Sinar Mas Awali Vaksinasi Gotong Royong

Next Post

Wanita Pemaki Petugas di Pos Penyekatan Akhirnya Minta Maaf

Related Posts

Lawan Stunting, Alfamidi Salurkan 3.600 Butir Telur bagi Anak di Tangerang Selatan
Kota Tangsel

Lawan Stunting, Alfamidi Salurkan 3.600 Butir Telur bagi Anak di Tangerang Selatan

Oleh: Rizki
Senin, 20 April 2026 / 09:52 WIB
Jasa Anti Rayap Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Terpercaya dan Profesional
Tangerang

Jasa Anti Rayap Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Terpercaya dan Profesional

Oleh: wartatangerang.com
Sabtu, 18 April 2026 / 10:51 WIB
Kasus Pembunuhan Viral di Cisauk: Dituntut 19 Tahun Penjara, Ibra Firdaus Divonis Bebas
Kabupaten Tangerang

Kasus Pembunuhan Viral di Cisauk: Dituntut 19 Tahun Penjara, Ibra Firdaus Divonis Bebas

Oleh: Rizki
Sabtu, 18 April 2026 / 08:38 WIB
Rayakan Hari Jadi dan Momen Kartini, RSU Kota Tangerang Selatan Kumpulkan Puluhan Kantong Darah
Kota Tangsel

Rayakan Hari Jadi dan Momen Kartini, RSU Kota Tangerang Selatan Kumpulkan Puluhan Kantong Darah

Oleh: Rizki
Jumat, 17 April 2026 / 13:05 WIB
Targetkan 600 Mahasiswa, Pemkab Tangerang Buka Pendaftaran Beasiswa Tangerang Gemilang 2026
Kabupaten Tangerang

Targetkan 600 Mahasiswa, Pemkab Tangerang Buka Pendaftaran Beasiswa Tangerang Gemilang 2026

Oleh: Rizki
Kamis, 16 April 2026 / 22:14 WIB
Dua Mahasiswa STISNU Tangerang Laksanakan PPL di Koperasi Merah Putih Desa Renged
Kabupaten Tangerang

Dua Mahasiswa STISNU Tangerang Laksanakan PPL di Koperasi Merah Putih Desa Renged

Oleh: Rizki
Senin, 13 April 2026 / 10:45 WIB
Next Post
Wanita Pemaki Petugas di Pos Penyekatan Akhirnya Minta Maaf

Wanita Pemaki Petugas di Pos Penyekatan Akhirnya Minta Maaf

Discussion about this post












WARTA TERKINI

Lawan Stunting, Alfamidi Salurkan 3.600 Butir Telur bagi Anak di Tangerang Selatan

Lawan Stunting, Alfamidi Salurkan 3.600 Butir Telur bagi Anak di Tangerang Selatan

Senin, 20 April 2026 / 09:52 WIB
Persik Kediri Tundukkan Persita 1-0 di Stadion Brawijaya, Gol Toral Jadi Penentu

Persik Kediri Tundukkan Persita 1-0 di Stadion Brawijaya, Gol Toral Jadi Penentu

Minggu, 19 April 2026 / 17:38 WIB
Slamet Supriyanto Kembali Pimpin IHKA Banten, Targetkan Penguatan Kompetensi Housekeeping

Slamet Supriyanto Kembali Pimpin IHKA Banten, Targetkan Penguatan Kompetensi Housekeeping

Sabtu, 18 April 2026 / 23:50 WIB
BPSK WKP 1 Banten Selesaikan Kasus Masputing Residence, 10 Warga Dapat Kepastian Hak Tanah

BPSK WKP 1 Banten Selesaikan Kasus Masputing Residence, 10 Warga Dapat Kepastian Hak Tanah

Sabtu, 18 April 2026 / 22:23 WIB
Jasa Anti Rayap Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Terpercaya dan Profesional

Jasa Anti Rayap Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Terpercaya dan Profesional

Sabtu, 18 April 2026 / 10:51 WIB
Da Ma Rumah Es Hadir di Gading Serpong, Sajikan Es Nusantara Autentik yang Bikin Nagih

Da Ma Rumah Es Hadir di Gading Serpong, Sajikan Es Nusantara Autentik yang Bikin Nagih

Sabtu, 18 April 2026 / 09:10 WIB
Laga Krusial Persik vs Persita, Adu Taktik Dua Pelatih Spanyol

Laga Krusial Persik vs Persita, Adu Taktik Dua Pelatih Spanyol

Sabtu, 18 April 2026 / 08:55 WIB
Kasus Pembunuhan Viral di Cisauk: Dituntut 19 Tahun Penjara, Ibra Firdaus Divonis Bebas

Kasus Pembunuhan Viral di Cisauk: Dituntut 19 Tahun Penjara, Ibra Firdaus Divonis Bebas

Sabtu, 18 April 2026 / 08:38 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang