WARTA TANGERANG – Buruh Tangerang yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor cabang BPJS Ketenagkerjaan Kabupaten Tangerang.
Buruh menuntut agar mentri tenaga kerja mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 Tentang Tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua.
Ketua DPC SPSI Rustam Efendi mengatakan, keputusan mentri tengaa kerja tersebut sama sekali tidak mendasar karena buruh bisa mencairkan jaminan hari tuanya setelah usia 56 Tahun atau masuk usia pensiun.
“Seluruh buruh Tangerang menolak peremenaker tersebut, dan kami akan menggelar demo besar – besaran,” katanya, Rabu, (17/2/2022).
Rustam menambahkan, penolakan permenker memicu terjadinya petisi penolakan bahkan dengan aksi unjuk rasa ke kantor Kemenaker atau di Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang seluruh Indonesia.
“Yang kerja kami, yang nabung kami, uang juga uang kami. Giliran mau ngambil dipersulit. Sementara PHK dipermudah gimana tidak sadis Coba,” terang Rustam.
Penolakan juga datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI Said Ikbal mengatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Seharusnya dapat lebih berdiri bersama para buruh. Angka PHK akibat Covid-19 masih terasa dalam artian belum sepenuhnya perekonomian bangkit.
“Belum bangkit, hotel-hotel maskapai penerbangan travel perusahaan perusahaan padat karya masih terpukul. Itu bisa dilihat dari tingkat hunian bagi industri pariwisata, tingkat kedatangan pesawat. Kalau industri manufaktur bisa dilihat belum direkrutnya karyawan kontrak dan karyawan outsourcing jangan terlalu kejam dengan buruh,” jelasnya. (YAT)
Discussion about this post