TANGERANG – Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membekuk komplotan begal sepeda motor yang dilakukan sekelompok remaja. Parahnya, yang memimpin aksi kejahatan tersebut ABG berusia 14 tahun.
Biasanya komplotan beroperasi kawasan Bandara Soekarno Hatta. Komplotan ini sudah melakukan beberapakali aksi kejahatan. Yang terakhir sepeda motor milik Yusuf menjadi korban. Pegawai yang bekerja di slaah satu perusahaan di Bandara Soekarno Hatta tersebut hendak pulang melintasi Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta, Rabu, (1/7/2020) lalu sekira pukul 02.15 WIB menggunakan sepeda motor matik Nopol B-3795-CBD.
Saat melintas di jalan tersebut dihadang enam remaja yang mengendarai tiga sepeda rmotor yang berboncengan dari arah berlawanan. Mereka mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dan parang mengancam untuk menyerahkan kendaraan korban.
Polisi pun menindaklanjuti laporan pembegalan motor yang dialami Yusuf. Alhasil, komplotan begal motor yang didalangi AS, remaja berusia 14 tahun. Kemudian, rekan pelaku Ahmad Saudi (19), Rajes (20) dan Dimas (20). Adapun tiga pelaku yang hingga kini buron, R, A dan Rahmat sebagai penadah.
“Otak dari kejahatan ini adalah AS yang baru berumur 14 tahun, perannya mengajak, menodong korban dan menjual barang hasil kejahatan,” kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra, Senin, (27/7/2020).
Menurut Kapolres, dalam aksinya AS berperan sebagai orang yang mengajak para tersangka lainnya utk melakukan aksi pencurian dengan kekerasan. Bahkan, ada slaah satu pelaku merupakan residivis dalam kasus penjambretan dan baru keluar dari penjara tiga bulan lalu. “AS melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan celurit yang telah dipersiapkan dari rumah,” ucapnya.
Kapolres menjelaskan, selanjutnya AS menjual motor rampasan melalui akun Facebook serta menjual secara COD kepada Rahmat yang masih diburu dengan harga Rp 1 Juta di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Uang hasil penjualan sepeda motor curian itu mereka setiap orang mendapat jatah Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
“Para pelaku diancam tindak pidana pencurian dengan kekerasan pasal 363 dan 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Adapun penanganan hukum untuk AS yang masih dibawah umur, polisi menerapkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” tandasnya. (RAY)
Discussion about this post