TANGERANG – Meski seringkali disambangi Satpol PP, tempat hiburan malam dan panti pijat di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang tetap beroperasi. Padahal, dalam peraturan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tempat hiburan dan panti pijat dilarang beroperasi. Namun, kenyataanya masih saja pengelola membandel.
Pada giat Jumat,dan (21/8/2020) dan Sabtu (22/8/2020), petugas penegak perda memergoki dua panti pijat dan satu tempat karoke yang beroperasi di masa PSBB. Tak hanya itu, di lokasi juga petugas menemukan beberapa alat kontrasepsi.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Tangerang, Sumartono mengatakan, pihaknya menemukan kondom bekas pakai di tempat pijat Grand Fella ketika dilakukan penggeledahan seluruh ruangan panti pijat tersebut.
“Selain menemukan kondom, kami menemukan tujuh orang terapis yang sedang melayani tamu di dalam kamar,” kata Sumartono, Sabtu (22/8/2020).
Dalam razia semalam, lanjut Sumartono, pihaknya melakukan penyegelan di panti pijat Grand Fella dan massage Eiffel, Beach Eat bar dan tempat karaoke She Lounge Bar.
“Dengan terbatasnya anggota, ada beberapa tempat hiburan dan massage sudah mengetahui razia dan langsung tutup. Artinya razia diduga bocor,” ujarnya.
Sumartono menambahkan, razia pengawasan dan penertiban tempat hiburan malam dan panti pijat di Gading Serpong, Kecamatan Kelapa dua ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Momor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban serta Peraturan bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Percepatan dan Penanganan Covid-19.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban tempat hiburan malam di Kabupaten Tangerang, karena selama PSBB dilarang beroperasi sementara,” pungkasnya. (RAY)
Discussion about this post