• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 8 Mei 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Tangani Proses Hukum Anak, Penegak Hukum Didesak Gunakan UU SPPA

Oleh: wartatangerang.com
Sabtu, 11 Agustus 2018 / 19:31 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden dalam acara dengan anak. (Foto: Dokumentasi Setkab)

READ ALSO

Update Haji 2026: Dua Jemaah RI Meninggal, Puluhan Masih Dirawat di Saudi

SANF Perkenalkan Audiobook untuk Penyandang Disabilitas

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong seluruh aparat penengak hukum untuk menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ( UU SPPA) dalam proses hukum pada anak.

Proses peradilannya tidak hanya dimaknai sekadar penanganan anak yang berhadapan dengan hukum semata, namun juga harus mencakup akar permasalahan anak yang melakukan tindak pidana.

UU SPPA merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dengan tujuan agar dapat mewujudkan peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Adapun substansi yang diatur dalam UU SPPA antara lain mengenai penempatan anak yang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) serta pengaturan secara tegas mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi.

Diversi dalam UU SPPA adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dalam proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan.

Diversi dilaksanakan pada tingkat penyidikan penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan melalui musyawarah dengan melibatkan seluruh kompenen yang terlibat dalam proses hukum tersebut.

Tujuan dari diversi tersebut antara lain; Mencapai perdamaian anak di luar proses peradilan; Menyelesaikan perkaran anak di luar proses peradilan; Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan; Mendorong masyarakat untuk partisipasi; Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak; Perlindungan anak berhadapan dengan hukum tercantum dalam UU.

“Anak yang berkonflik dengan hukum sebenarnya merupakan korban dari apa yang dilihat didengar dan dirasakan serta pengaruh lingkungan disekitar mereka. Banyak faktor yang melatarbelakangi anak yang melakukan tindak pidana diantaranya, pendidikan, usia, pergaulan anak dan lingkungan keluarga. Harapannya dengan adanya UU SPPA ini dapat menjadi landasan bagi para aparat penegak hukum dalam memproses peradilan anak yang berkonflik dengan hukum,” ujar Hasan, Asisten Deputi Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum dalam kegiatan Media Talk Kemen PPPA (10/8).

Kemen PPPA telah melakukan sejumlah upaya dalam penerapan sistem peradilan pidana anak di antaranya; Mengoordinasikan kementerian/lembaga dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana anak; Memfasilitasi peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam pelaksanaan sistem peradilan anak; Penyadaran hukum masyarakat untuk mencegah agar tidak terjadi anak berkonflik dengan hukum; Sosialisasi peraturan perundangan tentang UU Nomor 17 tahun 2016 tentang UU Kebiri dan PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi anak Korban Tindak Pidana.

“Kami akan terus menyosialiasikan amanat dalam UU SPPA yang di antaranya adalah pencegahan agar anak tidak berhadapan dengan hukum, pemantauan pelaksanaan rehabiliasi medis & sosial dan reintegrasi sosial pada anak yang berhadapan dengan hukum. Saya berharap sistem peradilan pidana anak dapat diimplementasikan dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, dan media dapat mensosialisasikan dan menyampaikan informasi kepada pihak terkait dan masyarakat terkait pelaksanaannya,” tutup Hasan. (Biro Publikasi dan Media Kementerian PPPA/EN/ES)

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

5 Rahasia Membuat Waktu Bersama Si Kecil Jadi Makin Menyenangkan

Next Post

Bikin Sesi Bercinta Makin Nikmat Dengan Makan 5 Makanan Ini Sebelum Memulainya

Related Posts

Penyelenggaraan Umrah Kini Bebas Pajak
Nasional

Update Haji 2026: Dua Jemaah RI Meninggal, Puluhan Masih Dirawat di Saudi

Oleh: Rizki
Sabtu, 2 Mei 2026 / 17:14 WIB
SANF Perkenalkan Audiobook untuk Penyandang Disabilitas
Nasional

SANF Perkenalkan Audiobook untuk Penyandang Disabilitas

Oleh: Rizki
Rabu, 29 April 2026 / 21:29 WIB
Inovasi Kemasan Daur Ulang, ALVAboard Jawab Tantangan Pemanasan Global
Nasional

Inovasi Kemasan Daur Ulang, ALVAboard Jawab Tantangan Pemanasan Global

Oleh: Rizki
Rabu, 29 April 2026 / 11:38 WIB
Nasional

Gandeng Anne Avantie, Alfamart Luncurkan Tote Bag “Puspa Kinasih” untuk Perempuan Indonesia

Oleh: Rizki
Kamis, 23 April 2026 / 17:23 WIB
KPK Didesak Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Nasional

LSAK Kritik Pelaporan Jubir KPK, Tegaskan Faizal Assegaf Bukan Saksi Ahli

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 17 April 2026 / 20:22 WIB
Pembentukan Pansus DPR RI Terkait Haji 2024 Dinilai Kental dengan Kepentingan Politik
Nasional

JMM Dukung Pengetatan Imigrasi Cegah Jamaah Haji-Umrah Non-Prosedural

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 16 April 2026 / 10:05 WIB
Next Post
Bikin Sesi Bercinta Makin Nikmat Dengan Makan 5 Makanan Ini Sebelum Memulainya

Bikin Sesi Bercinta Makin Nikmat Dengan Makan 5 Makanan Ini Sebelum Memulainya

Discussion about this post












WARTA TERKINI

Pekan Krusial BRI Super League 2025/26, El Clasico Persija vs Persib Jadi Sorotan

Pekan Krusial BRI Super League 2025/26, El Clasico Persija vs Persib Jadi Sorotan

Kamis, 7 Mei 2026 / 23:10 WIB
Sachrudin Apresiasi Renovasi Masjid di Aceh, Jadi Simbol Kepedulian Warga Kota Tangerang

Sachrudin Apresiasi Renovasi Masjid di Aceh, Jadi Simbol Kepedulian Warga Kota Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 / 23:02 WIB
Dorong Konsumen Lebih Cerdas, Disperindagkopukm Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Konsumen Cerdas

Dorong Konsumen Lebih Cerdas, Disperindagkopukm Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Konsumen Cerdas

Kamis, 7 Mei 2026 / 22:55 WIB
Kampus atau Kantin Negara? Ketika Skripsi Kalah Sama Sendok Nasi

Kampus atau Kantin Negara? Ketika Skripsi Kalah Sama Sendok Nasi

Kamis, 7 Mei 2026 / 17:04 WIB
Persiapan Musim Kemarau, AZKO Pondok Cabe Hadirkan Promo Penyejuk dan Penjernih Udara hingga Diskon 50 Persen

Persiapan Musim Kemarau, AZKO Pondok Cabe Hadirkan Promo Penyejuk dan Penjernih Udara hingga Diskon 50 Persen

Kamis, 7 Mei 2026 / 10:28 WIB
Ramada by Wyndham Serpong Hadirkan Program 24 Hour Staycation, Tamu Bisa Menginap Lebih Fleksibel

ARYADUTA Lippo Village Perkenalkan Cita Rasa Tradisional Lewat Kampanye Sapta Rasa 2026

Kamis, 7 Mei 2026 / 09:51 WIB
Ramada by Wyndham Serpong Hadirkan Program 24 Hour Staycation, Tamu Bisa Menginap Lebih Fleksibel

Ramada by Wyndham Serpong Hadirkan Program 24 Hour Staycation, Tamu Bisa Menginap Lebih Fleksibel

Kamis, 7 Mei 2026 / 09:33 WIB
Nikmati Staycation dan Kuliner Nusantara di Howard Johnson Tangerang, Ada Ballroom Baru Berkapasitas 1.000 Orang

Nikmati Staycation dan Kuliner Nusantara di Howard Johnson Tangerang, Ada Ballroom Baru Berkapasitas 1.000 Orang

Kamis, 7 Mei 2026 / 09:10 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang