TANGERANG, WT – Proses hukum kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Balaraja terus berlanjut. Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang resmi menerima berkas serta pelimpahan dua tersangka dari penyidik Polresta Tangerang.
Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksatria, menyebutkan dua tersangka yang telah diserahkan berinisial AS dan IS. Sementara itu, berkas perkara dua tersangka lainnya, IM dan HR, masih dalam tahap penelitian oleh jaksa.
“Penyidik Polresta Tangerang telah melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Malda, Selasa (4/3/2025).
Peran Para Tersangka dalam Kasus Penembakan
Dalam kasus ini, AS dan IS memiliki peran yang berbeda. AS berperan sebagai penyewa mobil menggunakan identitas palsu, sedangkan IS bertugas menghilangkan alat perekam GPS dan menguasai kendaraan untuk dijual kembali.
Diketahui, kasus penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak KM45, Kecamatan Jayanti, melibatkan sejumlah tersangka dari kalangan sipil dan oknum TNI AL. Polresta Tangerang telah menangkap empat tersangka dari sipil, yakni AS, IM, IS, dan HR. Sementara itu, tiga tersangka dari kalangan militer, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala KRI (KLK) BA, tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Kejadian ini pertama kali terungkap setelah video penembakan bos rental mobil, IA (48), viral di media sosial pada Kamis (2/1) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.
Modus Operandi Sindikat Kejahatan
Empat tersangka sipil dalam kasus ini memiliki peran berbeda yang akhirnya menyeret tiga anggota TNI AL. AS diketahui menyewa mobil menggunakan identitas palsu dengan alasan untuk menjemput mertuanya di Sukabumi. Namun, tak lama setelah kendaraan dipinjam, sinyal GPS mobil tiba-tiba menghilang. Pemilik rental, IA, yang menerima notifikasi pencopotan GPS, kemudian melakukan pengejaran.
AS lantas menghubungi IS untuk mencari pembeli kendaraan tersebut. Sementara itu, IM dan HR bekerja sama untuk menonaktifkan GPS mobil rental merek Honda Brio agar tidak dapat dilacak. Setelah berhasil menguasai kendaraan, AS menyerahkannya kepada IH untuk dijual. Mobil tersebut kemudian berpindah tangan ke tersangka dari kalangan militer.
Kasus ini terus bergulir di persidangan, terutama bagi para tersangka dari oknum TNI AL yang tengah menghadapi proses hukum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Proses Hukum Masih Berjalan
Saat ini, berkas perkara tersangka IM dan HR masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Sedangkan terhadap dua orang tersangka berinisial IM dan HR, masih dalam proses penelitian berkas perkara oleh JPU,” jelas Malda.
Ia menambahkan bahwa AS dan IS lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Seiring dengan pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap IM dan HR.
AS dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 481 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka IS dikenakan Pasal 481 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dua tersangka, AS dan IS, saat ini kami titipkan di Rutan Kelas 1 Tangerang di Jambe. Selanjutnya, kami akan menyiapkan proses persidangan, di mana saya juga akan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya. (YAT)
Discussion about this post