TANGERANG, WT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menghentikan sementara pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia di kawasan Buaran Indah. Tindakan tegas ini dilakukan karena proyek tersebut belum memiliki izin resmi.
Kepala Seksi Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang, Alex T. Suyitno, mengatakan penghentian dilakukan usai menerima laporan dari masyarakat. Satpol PP juga mengamankan barang bukti konstruksi di lokasi.
“Langkah ini kami ambil untuk menunggu perusahaan menyelesaikan proses perizinan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang masih dalam tahap pengajuan,” ujar Alex, Senin (19/5/2025).
Pihak perusahaan telah dipanggil untuk mempercepat proses perizinan. Jika ditemukan pelanggaran lanjutan, Satpol PP akan melakukan penyegelan terhadap lokasi pembangunan.
Satpol PP juga akan melakukan pemantauan rutin guna menjaga situasi tetap kondusif di sekitar lokasi tower BTS tersebut.
Discussion about this post