• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 27 Januari 2023
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Banten

STIH Painan Gelar Seminar Nasional dan Abdimas

Oleh: Rizki
Senin, 24 Oktober 2022 / 13:28 WIB
STIH Painan Gelar Seminar Nasional dan Abdimas

Seminar nasional dan abdimas STIH Painan. (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

WARTA TANGERANG – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan (STIH Painan) melakukan Seminar Nasional dan Abdimas yang diikuti para dosen serta petinggi kampus tersebut digelar di Aula Justitie Kampus Painan, Jl Syech Nawawi Al Banteni, Banjarsari, Cipocok Jaya, Kota Serang pada Jum’at, (21/10/2022).

Ketua STIH Painan, Dr. Muh. Nasir menjelaskan, kegiatan tersebut adalah hasil penelitian bagi semua Dosen STIH Painan dalam rangka pelaksanaan program Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sebab, para dosen wajib melaksanakan tri dharma perguruan tinggi, hal itu mengacu pada Undang – undang Nomor 12 tahun 2012.

READ ALSO

Ngumpet di Pangkas Rambut, Dua Pengedar Sabu Diamankan Polres Lebak

Tuntut Pembatalan Raperda SOTK, Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Geruduk Pemprov dan Gedung DPRD Banten

“Makanya tadi kita laksanakan diseminasi, itu hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada tahun ajaran 2021/2022 di semester genap. Kedepannya, mulai hari ini juga kita akan bentuk lagi kelompok untuk semester ganjil dan genap untuk tahun akademik 2022/2023,” katanya.

Nasir mengatakan, setiap dosen setelah melaksanakan tri dharma perguruan tinggi wajib mengisi beban kerja dosen. Karena penilaian dosen dilihat dari kinerjanya dalam pengisian beban kerja dosen dalam setiap semester dan tiap semester. Dosen wajib melaksanakan Tri Darma sebanyak 12 SKS termasuk Penelitian dan PKM.

“Alhamdulillah sampai saat ini belum ada kendala, kita tetap melibatkan semua dosen STIH Painan dalam hal kegiatan ini, dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi bersama – sama dengan kita semua sebagai kewajiban dosen,” paparnya.

Wakil Ketua 1 STIH Painan, Hendrik F Siregar menambahkan, hal itu merupakan kegiatan wajib yang dilakukan dosen. Baik itu Dosen S1 dan S2 di lingkungan STIH Painan, terutama dalam kagiatan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Penelitian dan Pengabdian masayarakat.

“Proses penelitian itu dimulai dari pengajuan proposal pelaksanaan penelitian selanjutnya nanti setelah penilitian itu dibuat pelaporan penelitian, setelah pelaporan penelitian baru nanti penelitian itu di seminarkan dan dipublish melalui jurnal – jurnal, baik jurnal nasional dan jurnal yang terakreditasi,” bebernya.

“Makanya salah satu yang kita lakukan ini adalah dalam rangka untuk pertanggung jawaban kita kepada masyarakat dan stakeholder, bahwa apa yang di laksanakan oleh dosen – dosen kita ini dalam rangka penelitian ini memberikan manfaat bagi masyarakat baik itu dalam ilmu pengetahuan hukum dan ilmu pengetahuan sosial,” tambah Magister Hukum ini.

Kata Hendrik, kegiatan ini di ikuti oleh 40 Dosen STIH Painan, dari begitu banyak dosen yang aktif dengan berbagai macam judul dan topik penelitian yang semuanya sudah selesai dilakukan.

“Tadi sudah dilakukan review atau sudah dilakukan evaluasi baik itu Dosen – dosen S2 maupun Dosen – dosen S1. Ada dua penguji yakni Prof Hj Palmawati Tahir, SH, MH dan Prof. Sudadio untuk dosen – dosen yang yang sudah bergelar Doktor. Sementara untuk dosen – dosen yang masih bergelar Magister Hukum (MH) nanti akan di review hasil penelitiannya oleh dosen – dosen yang sudah berpangkat Lektor atau Doktor ,” imbunya.

Menurut Hendrik, penelitian tersebut memilki dimensi kekinian dan dimensi kedepan yang dimungkinkan menjadi bahan pijakan bagi dosen – dosen untuk menyempurnakan penelitian selanjutnya.

“Tadi kalau kita lihat para review lebih banyak memberikan ulasan – ulasan guna untuk melengkapi penelitian tersebut agar nanti kedepannya penelitian itu bisa berlanjut dan bisa lebih disempurnakan,” tuturnya.

Sementara itu, Dosen Pasca Sarjana STIH Painan, Dr. Rasman Habeahan memaparkan hasil penelitiannya tentang Perlindungan hukum bagi direksi perusahaan pailit yang pengelolaannya dijalankan dengan itikad baik menurut Undang – undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

Dia mengatakan, pada jaman sekarang banyak masyarakat yang merasa mampu tapi takut menjadi Direksi Perusahaan. Sebab mereka takut akan sanksi pidana, kalau perusahaan itu sudah dikelola dengan benar sudah dikelolal sesuai undang – undang tapi karena banyak faktor perusahaan bisa pailit.

“Nah kalau pailit bagai mana, banyak kita lihat itu direksi – direksi itu masuk penjara dilaporkan oleh pemegang saham, apa lagi kalau asetnya tidak mencukupi untuk membayar hutang kepada pemegang saham (Kreditur). Nah disinilah saya angkat ini suapaya memberikan pemahaman kepada masyarakat ini supaya jangan takut jadi direksi diperusahaan baik di perusahaan go publik maupun perusahaan tertutup,” kata Rasman.

Itu lah pentingnya, ungkap Rasman, pihaknya melakukan penelitian supaya ada manfaat nya untuk masyarakat, bahwa jangan takut untuk menjadi direksi yang penting bisa mengelola perusahaan dengan sejujurnya, dengan baik dan hati – hati sesuai dengan anggaran dasar maupun SOP Perusahaan

“Pesan saya masyarakat jangan takut kalau mereka punya kemampuan jangan takut jadi direksi sepanjang kita bisa membuktikan bahwa kita memang sudah mengelola perusahaan dengan jujur baik dan penuh ke hati – hatian,” terangnya.

Ditempat yang sama, salah satu Dosen Program Sarjana STIH Painan, Bustomi juga memaparkan hasil penelitiannya terkait Pengaruh pembatasan usia kawin dalam Undang – undang No 16 Tahun 2019 terhadap penurunan angka perkawinan dibawah umur.

Ia menguraikan, penelitian tentang Undang – undang batas usia perkawinan di tinjau dari Undang – undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mana ini adalah perubahan dari undang – undang sebelumnya. Kalau undang – undang sebelumnya mengatur misalnya batas usia seorang laki – laki itu 19 tahun, kemudian seorang perempuan itu 16 tahun.

Dan sekarang, tambah Bustomi, dengan regulasi terbaru melalui undang – undang yang tadi disebutkan itu, laki – laki harus 19 tahun kemudian perempuan harus 16 tahun. Ia berkeinginan hasil dari penelitian yang sudah dipaparkan melalui disiminasi, setiap undang – undang itu harus memberi efek jera bagi pelaku yang memang melanggar aturan.

“Saya melihat di undang – undang nomor 16 tahun 2019 ini belum ada sangsi, baik itu sangsi administrasi maupun sangsi denda maupun sangsi pidana bagi pelaku atau pun orang yang tahu pelaksanaan perkawinan dia di bawah umur 19 tahun. Mudah – mudahan melalui penelitian ini, menjadi sebuah temuan hukum, menjadi naskah akademik bagi pemerintah sehingga terapan sangsi bagi pelaku tersebut, sehingga turun praktek – praktek pernikahan di bawah umur,” pungkas Dosen Pengampu MK HK Islam dan Kriminologi yang juga Wakil Ketua III STIH Painan ini. (SOL)

Tags: BantenSeminarSTIH Painan
Previous Post

Survei KPN : Soal Pelayanan Publik, Pemkab Tangerang Harus Segera Berbenah

Next Post

Delapan Negara Meriahkan IICF 2022 di Labschool Cirendeu

Related Posts

Ngumpet di Pangkas Rambut, Dua Pengedar Sabu Diamankan Polres Lebak
Banten

Ngumpet di Pangkas Rambut, Dua Pengedar Sabu Diamankan Polres Lebak

Oleh: Rizki
Jumat, 27 Januari 2023 / 10:30 WIB
Tuntut Pembatalan Raperda SOTK, Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Geruduk Pemprov dan Gedung DPRD Banten
Banten

Tuntut Pembatalan Raperda SOTK, Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Geruduk Pemprov dan Gedung DPRD Banten

Oleh: Rizki
Selasa, 24 Januari 2023 / 17:42 WIB
Waspada! Gunung Anak Krakatau Erupsi, Berstatus Siaga III
Banten

Waspada! Gunung Anak Krakatau Erupsi, Berstatus Siaga III

Oleh: Rizki
Selasa, 24 Januari 2023 / 10:20 WIB
Aktivis Laporkan Pj.Gubernur Banten Ke Mendagri
Banten

Aktivis Laporkan Pj.Gubernur Banten Ke Mendagri

Oleh: Rizki
Jumat, 20 Januari 2023 / 11:00 WIB
Bupati Iti: JMSI Sempurnakan Pembangunan di Kabupaten Lebak
Banten

Bupati Iti: JMSI Sempurnakan Pembangunan di Kabupaten Lebak

Oleh: Rizki
Selasa, 10 Januari 2023 / 20:59 WIB
Tangani Longsor di Pandeglang, Dinas PUPR Banten Terjunkan Alat Berat
Banten

Tangani Longsor di Pandeglang, Dinas PUPR Banten Terjunkan Alat Berat

Oleh: Rizki
Kamis, 5 Januari 2023 / 17:24 WIB
Next Post
Delapan Negara Meriahkan IICF 2022 di Labschool Cirendeu

Delapan Negara Meriahkan IICF 2022 di Labschool Cirendeu

Discussion about this post


WARTA TERKINI

Kembangkan Baterai Lithium-ion Mobil Listrik, Honda Kerjasama dengan GS Yuasa

Kembangkan Baterai Lithium-ion Mobil Listrik, Honda Kerjasama dengan GS Yuasa

Jumat, 27 Januari 2023 / 10:49 WIB
BAZNAS Tekankan Pentingnya Prinsip 3A dalam Pengelolaan Zakat

BAZNAS Tekankan Pentingnya Prinsip 3A dalam Pengelolaan Zakat

Jumat, 27 Januari 2023 / 10:37 WIB
Ngumpet di Pangkas Rambut, Dua Pengedar Sabu Diamankan Polres Lebak

Ngumpet di Pangkas Rambut, Dua Pengedar Sabu Diamankan Polres Lebak

Jumat, 27 Januari 2023 / 10:30 WIB
Cemburu, Suami Aniaya Istri Hingga Luka-luka

Cemburu, Suami Aniaya Istri Hingga Luka-luka

Jumat, 27 Januari 2023 / 10:21 WIB
Buka Rakornas Transisi PC-PEN, Presiden Jokowi Apresiasi Kerja Keras Jajaran Tangani Pandemi

Masa Transisi Pandemi, KPCPEN Kembalikan Program ke Kementerian

Kamis, 26 Januari 2023 / 21:48 WIB
Presiden Jokowi Paparkan Sejumlah Langkah Sukses Pemerintah Tangani Pandemi

Presiden Jokowi Paparkan Sejumlah Langkah Sukses Pemerintah Tangani Pandemi

Kamis, 26 Januari 2023 / 21:47 WIB
Buka Rakornas Transisi PC-PEN, Presiden Jokowi Apresiasi Kerja Keras Jajaran Tangani Pandemi

Buka Rakornas Transisi PC-PEN, Presiden Jokowi Apresiasi Kerja Keras Jajaran Tangani Pandemi

Kamis, 26 Januari 2023 / 21:45 WIB
Cegah Stunting, Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Kesiapan Lahir Batin sebelum Menikah

Cegah Stunting, Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Kesiapan Lahir Batin sebelum Menikah

Kamis, 26 Januari 2023 / 21:44 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist