JAKARTA, WT – Gerakan Apoteker Pemilik Apotek Independen (GAPAI) mencatatkan capaian penting dalam memperjuangkan keberlangsungan ribuan apotek UMKM di Indonesia. Dalam Sidang Terbuka Satgas Debottlenecking yang dipimpin langsung Menteri Keuangan RI, Purbaya, di Jakarta, pemerintah memutuskan serangkaian relaksasi signifikan terhadap persyaratan perizinan apotek mandiri.
Keputusan tersebut menjadi angin segar bagi pelaku usaha apotek independen yang selama ini terbebani aturan perizinan, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dalam sidang tersebut, perwakilan GAPAI, Apoteker Ilham Hidayat, memaparkan kondisi krusial yang dialami apotek mandiri di berbagai daerah. Ia menyebut, tidak sedikit apotek terpaksa menghentikan operasional akibat biaya dan proses perizinan yang dinilai memberatkan.
“Banyak apotek tutup permanen karena terjepit aturan PBG dan SLF yang mahal serta berbelit. Untuk bangunan kecil saja, biaya konsultan SLF bisa mencapai Rp30 juta. Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi menyangkut keberlangsungan UMKM kesehatan,” ujar Ilham di hadapan jajaran kementerian.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian Keuangan mengambil langkah strategis dengan menetapkan sejumlah kebijakan yang berpihak pada apotek UMKM.
Beberapa keputusan penting yang dihasilkan antara lain, penghapusan kewajiban pengurusan ulang PBG dan SLF bagi apotek existing saat perpanjangan izin. Pelaku usaha cukup melakukan pemutakhiran data melalui sistem OSS, yang mulai diaktifkan pada malam hari setelah sidang berlangsung.
Selain itu, apotek skala mikro dengan modal di bawah Rp1 miliar diberikan kemudahan berupa surat pernyataan mandiri, tanpa perlu melalui proses verifikasi lapangan yang selama ini dinilai memberatkan.
Pemerintah juga menginstruksikan Kementerian PUPR untuk segera menetapkan standarisasi atau batas atas biaya SLF (ceiling price) bagi UMKM, paling lambat akhir Februari 2026. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik penarikan biaya tidak wajar oleh oknum konsultan.
Tak hanya itu, pemerintah memastikan kepastian waktu layanan (Service Level Agreement/SLA) dalam proses perizinan. Seluruh proses kini diwajibkan rampung maksimal 28 hari kerja, jauh lebih singkat dibandingkan sebelumnya yang bisa memakan waktu berbulan-bulan.
Ilham menyebut keputusan ini sebagai kemenangan bagi apoteker mandiri dan masyarakat. “Hambatan perizinan yang selama ini menyedot modal kini dihapus. Dana usaha bisa kembali difokuskan untuk memperkuat stok obat dan meningkatkan layanan kesehatan,” ujarnya.
GAPAI pun mengimbau seluruh anggotanya serta apoteker pemilik apotek di Indonesia untuk segera mengecek akun OSS masing-masing dan melakukan pemutakhiran data sesuai arahan Kementerian Investasi/BKPM. (RIZ)























Discussion about this post