• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 21 Agustus 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kota Tangsel

Sengketa Tanah Di Ciputat Timur, BPN Tangsel Dan Lurah Digugat Ke KIP Banten

Oleh: Rizki
Jumat, 11 Februari 2022 / 14:01 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

WARTA TANGERANG – Kuasa Hukum pensiunan guru yang tanahnya diduga dicaplok pengembang besar di Tangsel R Siti Hadidjah, Erwin Fandra manullang, menegaskan tim kuasa hukum sudah mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Banten dengan Termohon Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan. Surat gugatan bernomor BP.PISP.025/II/2022 itu diterima KIP Banten pada Rabu 9 Februari 2022.

Menurutnya permohonan diajukan karena tidak puas atas jawaban Kepala BPN Tangsel yang dianggap tidak transparan atas dokumen riwayat penerbitan sertipikat.

READ ALSO

Pemkot Tangerang Bongkar Total Jalan Marsekal Suryadarma, Rekayasa Contraflow

Bukan Sekadar Seremoni, Warga Alang Besar Tangerang Isi HUT RI dengan Bersih-Bersih Kampung

“Ya benar, permohonan penyelesaian sengketa informasi sudah kami daftar, Rabu, 9 Februari 2022. Intinya karena BPN Tangsel kami anggap menutup informasi yang harusnya bersifat terbuka. Setelah ini Lurah Pondok Ranji juga akan kami gugat ke KIP karena dinilai tertutup juga,” kata Erwin, Jumat, (11/2/2022).

Erwin menambahkan melalui suratnya tanggal 25 Januari 2022 lalu, Kepala BPN Tangsel dinilai telah keliru dalam memberikan jawaban.

“Pedomannya adalah asas lex suferiori derogat legi inferiori, artinya Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Jadi demi keadilan, UUD 1945,  UU KIP, UU Agraria absolut mengesampingkan Peraturan Menteri ATR BPN Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Informasi di Lingkungan BPN RI,” jelas Erwin.

Erwin juga menambahkan, dengan dasar tersebut diatas harusnya BPN Tangsel memahami secara utuh dan jangan cenderung menutup informasi soal dokumen riwayat penerbitan sertipikat.

“Nah dokumen riwayat penerbitan sertipikat adalah jelas informasi terbuka bukan dikecualikan. Demi keadilan dan kepastian hukum BPN Tangsel harus menyerahkan salinan dokumen riwayat penerbitan sertipikat yang kami mohonkan,” katanya lagi.

Erwin juga menambahkan lagi, BPN Tangsel juga dinilai tidak tunduk dan patuh pada Yurispundensi Putusan Komisi Informasi Pusat.

“Selain itu juga ada Yurisprudensi Komisi Informasi Pusat 042/X/KIP-PS-A/2018, tanggal 23 Desember 2019.  Itu kan kaidah hukum atau pedoman yang harus dilaksanakan seluruh kepala BPN di Indonesia. Nah, ada pedomannya gak juga dijalankan BPN Tangsel, mau di bawa kemana ini?. Kok informasi yang kami mohon dikecualikan. Cobalah melihat perkara ini tidak secara university saja tapi secara universal. Lalu juga Kepada  Kepala Kejaksaan Tangsel (Kajari) kan kami sudah bersurat, panggillah secara resmi pihak-pihak terkait untuk di tindaklanjuti secara hukum karena Kejari Tangsel memiliki kewenangan  yang di berikan mandat sebagai satgas mafia tanah di wilayah hukumnya,” ucap Erwin dengan nada tegas.

Sementara Kuasa Hukum lainnya Mea Djegawoda, berharap Komisi Informasi Provinsi Banten objektif dalam memeriksa dan memutus penyelesaian sengketa informasi.

“Biar semua terang benderang terkait informasi status kepemilikan tanah ibu R Siti Hadidjah  Kami harap Komisi Informasi Provinsi Banten menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum dalam memeriksa dan memutus sengketa informasi,” tutur Mea.

Sebelumnya, tanah seluas 6000 M2 yang berlokasi di  Jalan Beruang, RT 006/002, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, diduga dicaplok oleh pengembang besar, dengan diduga SHGB atas nama PT Permadani Interland dan kemudian dijual kepada PT Jaya Real Property (JRP).

Padahal R Siti Hadidjah mempunyai bukti lengkap. Namun, tanah yang dibelinya pada tahun 1987, fisiknya kini tak bisa di apa-apakan olehnya, karena sejak tahun 2012 lalu tanah miliknya tersebut dipagar tembok dan dipasangi plang oleh pihak PT. JRP.

Bukti Siti Hadidjah itu berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 590/1142/JB/KEC.CPT/1987, tanggal 26 Mei 1987. Siti Hadidjah merupakan pemilik yang sah atas tanah persil  9 D IV Girik Letter C 1352 seluas 6000 M2. Tanah itu dibeli dari Surya Darma yang bertindak sebagai penjual yang merupakan ahli waris almarhum A. Basim Niran.

Hal tersebut diperkuat oleh surat keterangan yang dibuat Camat Ciputat, tertanggal 01 Desember 2021. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Akta Jual Beli 590/1142/JB/KEC.CPT/1987 tercatat di kantor Kecamatan Ciputat, pada buku register dengan nomor urut 1142.

Menurut penasehat hukum, artinya Siti Hadidjah pemilik yang sah secara hukum. Terbitnya SHGB 1655 di atas tanah tersebut juga menjadi pertanyaan. Padahal sejak membeli tanah tersebut hingga saat ini, Siti Hadidjah tidak pernah menjual tanahnya kepada siapa pun. Ada keanehan bila terbit SHGB sebelum ada peralihan yang sah secara hukum. (RAY)

Tags: Berita TangerangBPN TangselKIP BantenSengketa Tanah di Kota TangselWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Peringatan HPN 2022, Priamanaya Group-JMSI Gelar Seminar Jurnalistik

Next Post

Kolaborasi dengan Polres, Pemkot Tangerang Buka 61 Gerai Vaksinasi

Related Posts

Pemkot Tangerang Bongkar Total Jalan Marsekal Suryadarma, Rekayasa Contraflow
Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Bongkar Total Jalan Marsekal Suryadarma, Rekayasa Contraflow

Oleh: Rizki
Jumat, 21 Agustus 2026 / 13:46 WIB
Bukan Sekadar Seremoni, Warga Alang Besar Tangerang Isi HUT RI dengan Bersih-Bersih Kampung
Kabupaten Tangerang

Bukan Sekadar Seremoni, Warga Alang Besar Tangerang Isi HUT RI dengan Bersih-Bersih Kampung

Oleh: Rizki
Senin, 17 Agustus 2026 / 19:25 WIB
Rayakan HUT RI ke-81, Tangcity Mall Gelar Beragam Lomba dan Program Belanja
Kota Tangerang

Rayakan HUT RI ke-81, Tangcity Mall Gelar Beragam Lomba dan Program Belanja

Oleh: Rizki
Senin, 17 Agustus 2026 / 19:15 WIB
Serunya Jelajah Bawah Laut di Mal Ciputra Tangerang, Ada Pertunjukan Mermaid hingga Satwa Unik!
Kabupaten Tangerang

Serunya Jelajah Bawah Laut di Mal Ciputra Tangerang, Ada Pertunjukan Mermaid hingga Satwa Unik!

Oleh: Rizki
Jumat, 14 Agustus 2026 / 15:52 WIB
Sambut HUT ke-81 RI, JMSI Kabupaten Tangerang Gelar Baksos dan Penanaman Pohon
Kabupaten Tangerang

Sambut HUT ke-81 RI, JMSI Kabupaten Tangerang Gelar Baksos dan Penanaman Pohon

Oleh: Rizki
Kamis, 13 Agustus 2026 / 21:27 WIB
Dikebut 2 Bulan, Pemkot Tangerang Mulai Pengecoran Total Jalan Iskandar Muda Neglasari
Kota Tangerang

Dikebut 2 Bulan, Pemkot Tangerang Mulai Pengecoran Total Jalan Iskandar Muda Neglasari

Oleh: Rizki
Kamis, 13 Agustus 2026 / 13:52 WIB
Next Post
Kolaborasi dengan Polres, Pemkot Tangerang Buka 61 Gerai Vaksinasi

Kolaborasi dengan Polres, Pemkot Tangerang Buka 61 Gerai Vaksinasi

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Atasi Kista Tanpa Operasi Terbuka dengan Teknik MIGS Berbasis Bedah Robotik

Atasi Kista Tanpa Operasi Terbuka dengan Teknik MIGS Berbasis Bedah Robotik

Jumat, 21 Agustus 2026 / 13:50 WIB
Pemkot Tangerang Bongkar Total Jalan Marsekal Suryadarma, Rekayasa Contraflow

Pemkot Tangerang Bongkar Total Jalan Marsekal Suryadarma, Rekayasa Contraflow

Jumat, 21 Agustus 2026 / 13:46 WIB
Agustus Makin Semarak, Mall @ Alam Sutera Hadirkan Local Nation untuk Keluarga dan Komunitas

Agustus Makin Semarak, Mall @ Alam Sutera Hadirkan Local Nation untuk Keluarga dan Komunitas

Selasa, 18 Agustus 2026 / 22:41 WIB
Sinar Mas Land Borong 4 Penghargaan Golden Property Awards People’s Choice 2026

Sinar Mas Land Borong 4 Penghargaan Golden Property Awards People’s Choice 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 / 22:36 WIB
Drama 5 Gol! Persib Sikat Bali United 3-2 dan Segel Gelar Juara Dewata Challenge Series 2026

Drama 5 Gol! Persib Sikat Bali United 3-2 dan Segel Gelar Juara Dewata Challenge Series 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 / 22:27 WIB
Bartender Artesian Bar Jakarta Putra Galantza Wakili Indonesia di Hennessy MyWay Global Final

Bartender Artesian Bar Jakarta Putra Galantza Wakili Indonesia di Hennessy MyWay Global Final

Selasa, 18 Agustus 2026 / 21:58 WIB
Dari Star Department Store hingga Lintas Bookstore, Joysparks Group Siapkan Ekspansi Ritel Generasi Baru

Dari Star Department Store hingga Lintas Bookstore, Joysparks Group Siapkan Ekspansi Ritel Generasi Baru

Selasa, 18 Agustus 2026 / 21:51 WIB
Seru dan Edukatif, Vega Hotel Gading Serpong Ajak Anak Berkreasi Lewat Lomba Mewarnai

Seru dan Edukatif, Vega Hotel Gading Serpong Ajak Anak Berkreasi Lewat Lomba Mewarnai

Senin, 17 Agustus 2026 / 20:12 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang