WARTA TANGERANG – Dugaan praktik mafia tanah yang menimpa Siti Hadidjah, nenek pensiunan guru berusia 85 tahun.
Tanah seluas 6.000 meter persegi di Jalan Beruang Rt 006/002 kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel yang diduga dicaplok pengembang PT. Jaya Real Property (JRP) ini disorot Komunikolog Politik Nasional, Tamil Selvan.
Tamil mengatakan dengan memegang sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB maka secara hukum PT. JRP jelas bukan pemilik lahan 6.000 meter tersebut.
“Kita perjelas dulu ya, sertifikat HGB itu hanya sebagai hak penggunaan bangunan. Jadi artinya PT. JRP ini bukan pemilik, jadi tidak punya hak untuk memagar tanah itu.
Tinggal sekarang pemilik lahannya siapa?. Bisa negara, bisa perorangan. Dalam hal perorangan, jelas Ibu Siti Hadidjah ini memiliki berkas pemilikan yang legal,” jelas pria yang akrab disapa Kang Tamil itu.
Tamil menyarankan Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Wilayah Tangsel untuk mencabut plang di lokasi karena sedang dalam proses pengujian berkas yang sah.
“Sekarang BPN harus cabut plang PT. JRP itu sembari menguji berkas-berkas yang saat ini dimiliki para pihak. Logikanya gini ya. Giriknya kan ada di Ibu R Siti Hadidjah, dan tanah belum pernah dijual kepada siapa pun. Nah kenapa bisa ada sertipikat tanah. Konversinya dari surat apa ya. Pemkot Tangsel dan BPN Tangsel buka dong terang benderang?,” ungkap pria yang juga pengajar di Universitas Dian Nusantara ini pada awak media, Kamis (25/8/2022).
Tamil menuding BPN selalu memandang berkas persil secara sebelah mata, sehingga kasus-kasus mafia tanah yang harusnya mudah diselesaikan malah jadi berbelit-belit dan berujung ke pengadilan.
Padahal amanat UU Agraria untuk mengkonversi berkas tanah tradisional ke sertipikat merupakan Pekerjaan Rumah dari Kementerian ATR BPN.
“Tangsel ini sudah berumur 13 tahun dan masih banyak warga yang memiliki legalitas tanah tradisional seperti girik, leter c dan lainnya. Sementara ketika terjadi sengketa berkas tradisional ini dipandang sebelah mata. Jadi pertanyaan saya BPN Kota Tangsel ini kerjanya apa?. Jangan-jangan memang sengaja terjadi pembiaran untuk celah permainan oknum bandit disana. Ini harus jadi perhatian serius Menteri ATRBPN,” jelas pengamat yang sering menyoroti kasus mafia tanah ini.
Kasus ini pun tengah dilakukan pendampingan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Catur Wangsa Indonesia (PCWI) untuk terus mengawal dan memperjuangkan harta milik Siti Hadidjah tersebut.(RAY)
Discussion about this post