• Tentang Kami
  • Contact
Minggu, 30 November 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kota Tangsel

Sengketa Lahan di Cirendeu Raya: PT Gunung Anugerah Sukses Tegaskan Keabsahan Kepemilikan

Oleh: Rizki
Kamis, 3 Oktober 2024 / 16:56 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TANGSEL, WT – PT Gunung Anugerah Sukses, melalui kuasa hukumnya Req Endar Wijanarko & Partners, memberikan penjelasan terkait status lahan di kawasan Cirendeu Raya.

Menurut penjelasan Req Endar, perusahaan memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00558 tahun 2014 dengan luas 14.140 m². SHGB tersebut berasal dari Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 399 tahun 1977, yang diperoleh keluarga pemilik perusahaan melalui transaksi jual beli berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 1973. Hingga kini, SHGB tersebut masih berlaku dan diakui secara sah oleh negara tanpa ada putusan pengadilan yang membatalkannya.

READ ALSO

PLPN Gelar Workshop Jurnalistik untuk HR, Gandeng JMSI Kabupaten Tangerang

Serius Bangun Akses Pendidikan, KPP Serahkan 20 Berkas Calon Peserta Didik di Tengah Cisauk Youth Fest

Lebih lanjut, Req Endar menjelaskan dasar kepemilikan tanah ini berasal dari AJB yang terdaftar dan tercatat baik di kelurahan maupun kecamatan. Sertifikat SHGB yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga didasarkan pada bukti transaksi tersebut. Selama menguasai tanah tersebut, PT Gunung Anugerah Sukses selalu membayar pajak sesuai kewajiban, tanpa pernah terlambat apalagi menunggak.

Pada awalnya, PT Gunung Anugerah Sukses menguasai lahan tersebut dengan memasang pagar tembok di sisi Jalan Cirendeu Raya dan pagar berduri di sisi lainnya, serta menempatkan penjaga bernama almarhum Suratman.

Namun, pada tahun 1997, ketika pagar dibongkar untuk proyek pelebaran jalan, ahli waris memasuki tanah tersebut, memasang plang, dan mendirikan bangunan tanpa izin dari perusahaan. Tanah tersebut kemudian mulai disewakan oleh ahli waris kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemilik yang sah.

Perusahaan sempat melaporkan tindakan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh ahli waris pada tahun 1997, dan berdasarkan putusan inkracht Nomor 06/Pid.S/1998/PN.TNG, ahli waris terbukti bersalah melakukan penyerobotan tanah. Namun, ahli waris kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK), dengan mengajukan bukti girik dan Surat Keterangan Lurah yang menyatakan bahwa tanah seluas 2.600 m² belum dicoret dari buku tanah desa. Dalam Putusan PK Nomor 18PK/Pid/2001, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan para terpidana dengan alasan adanya sengketa perdata yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Meskipun demikian, menurut Req Endar, putusan PK tersebut tidak menyatakan keabsahan kepemilikan perdata atas tanah yang diklaim ahli waris. Sertifikat SHGB milik PT Gunung Anugerah Sukses masih sah dan berlaku hingga saat ini. Perusahaan juga sudah membuka ruang diskusi dengan pihak ahli waris untuk mencapai kesepakatan, namun tidak pernah tercapai titik temu karena ahli waris terbagi dalam beberapa kelompok yang berbeda pendapat.

Pada tahun 2023, kuasa hukum ahli waris sempat mengajukan gugatan perdata yang kemudian ditolak oleh majelis hakim. Mereka kembali mengajukan gugatan kedua, namun kemudian mencabutnya.

“Karena SHGB kami masih sah dan berlaku, kami akan menggunakan hak perdata kami untuk menguasai kembali tanah tersebut melalui cara-cara yang dibenarkan oleh hukum,” tutup Req Endar. (ARD)

Tags: PT Gunung Anugerah SuksesSengketa Lahan di TangselSengketa Tanah di Kota Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Disambut Hangat, Presiden Jokowi Apresiasi Pesona Alam dan Keramahan Warga Kabupaten Alor

Next Post

Solusi Berkelanjutan Pengelolaan Sampah Terpadu di Tangerang Selatan dengan TPS 3R

Related Posts

PLPN Gelar Workshop Jurnalistik untuk HR, Gandeng JMSI Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

PLPN Gelar Workshop Jurnalistik untuk HR, Gandeng JMSI Kabupaten Tangerang

Oleh: Rizki
Minggu, 30 November 2025 / 10:01 WIB
Serius Bangun Akses Pendidikan, KPP Serahkan 20 Berkas Calon Peserta Didik di Tengah Cisauk Youth Fest
Kabupaten Tangerang

Serius Bangun Akses Pendidikan, KPP Serahkan 20 Berkas Calon Peserta Didik di Tengah Cisauk Youth Fest

Oleh: Rizki
Minggu, 30 November 2025 / 06:07 WIB
Tangerang Great Sale 2025 Digelar Sebulan Penuh, Libatkan Mall, Hotel, dan UMKM
Kota Tangerang

Tangerang Great Sale 2025 Digelar Sebulan Penuh, Libatkan Mall, Hotel, dan UMKM

Oleh: Rizki
Sabtu, 29 November 2025 / 11:27 WIB
Dinilai Berhasil Lindungi Pekerja Rentan, Kota Tangerang Sabet Terbaik III Paritrana Award Banten
Kota Tangerang

Dinilai Berhasil Lindungi Pekerja Rentan, Kota Tangerang Sabet Terbaik III Paritrana Award Banten

Oleh: Rizki
Jumat, 28 November 2025 / 09:54 WIB
Tangerang Great Sale 2025 Dimulai, Diskon Sampai 40% Sepanjang Bulan!
Kota Tangerang

Tangerang Great Sale 2025 Dimulai, Diskon Sampai 40% Sepanjang Bulan!

Oleh: Rizki
Jumat, 28 November 2025 / 09:50 WIB
DPAD Kota Tangerang Jadi Instansi Pertama di Indonesia Peroleh ISO/IEC 20000-1
Kota Tangerang

DPAD Kota Tangerang Jadi Instansi Pertama di Indonesia Peroleh ISO/IEC 20000-1

Oleh: Rizki
Kamis, 27 November 2025 / 22:43 WIB
Next Post
Solusi Berkelanjutan Pengelolaan Sampah Terpadu di Tangerang Selatan dengan TPS 3R

Solusi Berkelanjutan Pengelolaan Sampah Terpadu di Tangerang Selatan dengan TPS 3R

Discussion about this post



WARTA TERKINI

Andra Soni: Banten Memiliki Sejarah Panjang Peradaban Kearifan Lokal

Andra Soni: Banten Memiliki Sejarah Panjang Peradaban Kearifan Lokal

Minggu, 30 November 2025 / 18:54 WIB
Asep Saepudin Jahar, Bawaslu, Bawaslu RI, Indonesia, Kampus, Nasional, Nusantara, UIN Jakarta, UIN Syarif Hidayatullah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswa UIN Jakarta Juara Pertama Kompetisi Debat “Penegakan Hukum Pemilu” Bawaslu RI

Minggu, 30 November 2025 / 17:45 WIB
Tren Positif Dewa United Bercokol di Papan Atas Klasemen Sementara

Drama Penalti Menit 37 Warnai Kemenangan Dewa United Banten atas Persita

Minggu, 30 November 2025 / 10:13 WIB
Paramount Land Cetak Rekor Baru, Maggiore Signature East Ludes Terjual di Akhir 2025

Paramount Land Cetak Rekor Baru, Maggiore Signature East Ludes Terjual di Akhir 2025

Minggu, 30 November 2025 / 10:08 WIB
PLPN Gelar Workshop Jurnalistik untuk HR, Gandeng JMSI Kabupaten Tangerang

PLPN Gelar Workshop Jurnalistik untuk HR, Gandeng JMSI Kabupaten Tangerang

Minggu, 30 November 2025 / 10:01 WIB
Serius Bangun Akses Pendidikan, KPP Serahkan 20 Berkas Calon Peserta Didik di Tengah Cisauk Youth Fest

Serius Bangun Akses Pendidikan, KPP Serahkan 20 Berkas Calon Peserta Didik di Tengah Cisauk Youth Fest

Minggu, 30 November 2025 / 06:07 WIB
Mental Baja, Persita Bangkit dan Tekuk Persijap di BRI Super League 2025

Persita Siap Tempur Lawan Dewa United, Pena Tekankan Semangat dan Konsistensi

Sabtu, 29 November 2025 / 11:31 WIB
Tangerang Great Sale 2025 Digelar Sebulan Penuh, Libatkan Mall, Hotel, dan UMKM

Tangerang Great Sale 2025 Digelar Sebulan Penuh, Libatkan Mall, Hotel, dan UMKM

Sabtu, 29 November 2025 / 11:27 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang