TANGERANG – Seorang penumpang pesawat diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta lantaran kedapatan membawa narkotika jenis Sabu.
Pelaku yakni DS yang menyelundupkan Sabu seberat 500 gram yang dibawanya dari Medan, Sumatera Utara.
Sedianya, barang haram tersebut akan dibawa dan diedarkan di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun, saat transit di Bandara Soetta, DS diamankan Polisi.
Wakapolres Bandara Soetta, AKBP Yessi Kurniati mengatakan, penangkapan DS bermula dari laporan masyarakat terkait penyelundupan narkotika jenis Sabu.
“Dari laporan tersebut ditemukan salah satu penumpang yang mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan yang kemudian didapati barang yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sol sandal yang bersangkutan,” kata Yessi di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (30/4/2021).
Yessi menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam, petugas menemukan benda yang dibungkus plastik bening di sol sandal milik pelaku.
“Modusnya dengan membawa barang haram yang diselipkan di sol sandal, masing-masing 250 gram. Kita baru amankan 1 orang sebagai kurir, yang memberikan perintah, masih kita lakukan penyidikan,” ungkapnya.
Kepada Polisi, DS mengaku telah 2 kali berhasil menyelundupkan Sabu dengan modus yang sama ke Lombok, NTB. Setiap berhasil menyelundupkan narkotika, DS mendapat upah Rp 25 juta.
“Ini kali ketiga, dua kali sebelumnya selalu lolos tidak diketahui. Ini jaringan pengedar narkoba antar pulau. Setiap berhasil membawa barang ini dijanjikan upah Rp 25 juta,” ungkap Yessi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS ditahan di sel tahanan Mapolresta Bandara Soetta. Pelaku juga terancam penjara seumur hidup.
“(Pelaku) dikenakan Pasal 114 Subsider 112 dengan ancaman 6 tahun penjara atau maksimal seumur hidup,” tegas Kasat Res Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Nasrandy. (KEY)
Discussion about this post