TANGERANG, WT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara resmi meluncurkan program penghapusan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai Kamis, 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025.
Di hari pertama pelaksanaannya, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikokol, Kota Tangerang, dipadati oleh masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT Samsat Cikokol, Awal Pasenggong, mengungkapkan bahwa hingga pukul 10.00 WIB di hari pertama, pihaknya telah melayani sekitar 1.000 pemohon. Untuk menghindari penumpukan antrean, layanan pemutihan juga tersedia di tujuh gerai Samsat lainnya yang tersebar di Kota Tangerang, yaitu di Kecamatan Jatiuwung, Gerai Samsat Bank Banten Cabang Modernland, Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang, Gerai Samsat Global Mansion Sangiang, Gerai Kecamatan Batuceper, Gerai Samsat Jl. Palem, dan Gerai Samsat Mall @ Alam Sutera.
“Untuk di UPT Samsat Cikokol sendiri, sampai pukul 10 pagi ini kami sudah melayani kurang lebih 1.000 wajib pajak. Kami juga telah menyiapkan tujuh gerai di berbagai lokasi di Kota Tangerang untuk memudahkan masyarakat. Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL, dan dokumennya dapat diambil di UPT Samsat Cikokol,” jelasnya.
Lebih lanjut, Awal Pasenggong menerangkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini tidak hanya menghapus denda keterlambatan, tetapi juga berpotensi membebaskan pajak pokok tunggakan. Warga hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2025.
“Syarat utamanya adalah wajib membayar pajak kendaraan tahun 2025. Tidak ada batasan minimal tahun kendaraan yang pajaknya tertunggak. Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk memanfaatkan sebaik mungkin program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini,” lanjutnya.
Soyok Sugandi, seorang warga asal Babakan, mengaku mendapatkan informasi mengenai pemutihan pajak dari media sosial. Ia menilai program ini sangat membantu kondisi ekonominya. “Pajak motor saya belum terbayar sejak tahun 2020, dan masa berlaku STNK habis di tahun 2023. Alhamdulillah, program ini sangat membantu, terutama bagi kami yang berpenghasilan pas-pasan. Terima kasih kepada Bapak Gubernur Banten atas program pemutihan ini,” tuturnya.
Senada dengan itu, Rian Sodri Putra, warga Poris Plawad, juga menyampaikan bahwa program pemutihan pajak sangat meringankan beban masyarakat. Ia berjanji akan berusaha membayar pajak kendaraannya tepat waktu setelah memanfaatkan program ini. “Setelah adanya pemutihan ini, saya akan berusaha untuk membayar pajak setiap tahun tanpa menunda lagi. Terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Banten atas program ini, semoga dapat membantu banyak masyarakat Kota Tangerang,” pungkasnya. (KEY)















Discussion about this post