• Tentang Kami
  • Contact
Minggu, 24 Mei 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

RS Misi Dituding Langgar UU Ketenagakerjaan, Pecat Karyawan Sepihak

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 13 Agustus 2019 / 11:46 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

LEBAK – Pecat karyawan sepihak, Rumah Sakit (RS) Misi Lebak dituding langgar Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pihak manajemen RS telah melakukan pemecatan terhadap empat karyawannya tanpa alasan yang jelas dan tanpa ada pemanggilan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.

READ ALSO

Provinsi Banten Ditunjuk Jadi Tuan Rumah PON 2032 Bersama Lampung

Genjot Infrastruktur Desa, DPKPP Pandeglang Bangun PSU dan Jalan Lingkungan di 31 Titik

“Kami kecewa dengan sikap manajemen pihak RS Misi yang telah melakukan pemecatan sepihak terhadap kami. Soalnya tiba-tiba saja kami diberikan surat pemecatan, tanpa pemberitahuan alasan yang jelas” kata salah seorang karyawan RS Misi yang dipecat yang namanya enggan disebutkan ini, Senin (12/8).

Manaiemen RS Misi, kata dia, telah bersikap sewenang-wenang, tanpa memperhatikan UU tentang Ketenagakerjaan. “Mestinya kami ini sebelum dikasih surat pemutusan hubungan kerja dipanggil terlebih dahulu dan diberikan surat peringatan 1, 2, 3. Ini mah kita langsung diberi surat pemecatan begitu saja,” ujarnya.

Ia mengatakan, merujuk pada Pasal 62 UU Ketenagakerjaan, apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, tentunya pihak yang mengakhiri hubungan kerja dalam hal ini RS Misi  diwajibkan membayar ganti rugi. “Ganti rugi kepada kami sebagai karyawan yang dipecat  sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja,” katanya.

Menurut dia, untuk memberhentikan seorang karyawan ada prosedur yang harus dilalui pihak manajemen RS.

“Tidak bisa serta merta secara lisan atau melalui SMS seorang karyawan diputus hubungan kerjanya (di-PHK). Kami ingin penjelasan yang jelas dari pihak RS Misi, karena kami merasa dalam bertugas tidak membuat kesalahan. Jangankan kesalahan yang besar atau berat, kesalahan ringan saja kami tidak merasa,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Karyawan Rumah Sakit Misi (IKAMI),  Salehsius membenarkan ada empat karyawan RS Misi yang diberhentikan, yakni tiga perawat, satu office boy (OB). Pihaknya telah mempertanyakan  kepada pihak manajemen soal pemecatan tersebut.

“Jawabanya katanya sudah diberitahukan kepada masing-masing yang bersangkutan. Ya, memang semestinya pihak manajemen dalam melakukan pemecatan terhadap karyawanya menempuh prosedur sesuai ketentuan perundangan-undangan ketenagakerjaan. Mereka yang di pecat itu mustinya harus diberikan peringatan 1, 2, dan 3. Setelah itu apabila masih melanggar, boleh dilakukan PHK. Tapi dalam kasus temen-temen yang di-PHK ini, hal tersebut tidak ditempuh oleh pihak manajemen,” paparnya.

Sementara itu, Humas RS Misi saat hendak dikonfirmasi sejumlah wartawan tidak ada di tempat. (mg-05/tnt)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Badak Bercula Satu Terancam Punah

Next Post

Pemkot akan Putus Kontrak PT Pesona Banten Persada, Terkait Pengelolaan PIR  

Related Posts

Provinsi Banten Ditunjuk Jadi Tuan Rumah PON 2032 Bersama Lampung
Banten

Provinsi Banten Ditunjuk Jadi Tuan Rumah PON 2032 Bersama Lampung

Oleh: Rizki
Jumat, 22 Mei 2026 / 21:00 WIB
Genjot Infrastruktur Desa, DPKPP Pandeglang Bangun PSU dan Jalan Lingkungan di 31 Titik
Banten

Genjot Infrastruktur Desa, DPKPP Pandeglang Bangun PSU dan Jalan Lingkungan di 31 Titik

Oleh: Rizki
Rabu, 20 Mei 2026 / 20:25 WIB
HUT ke-27 Kota Cilegon, Eka Hospital Wakafkan 1.000 Al-Qur’an untuk Masyarakat
Banten

HUT ke-27 Kota Cilegon, Eka Hospital Wakafkan 1.000 Al-Qur’an untuk Masyarakat

Oleh: Rizki
Selasa, 28 April 2026 / 19:28 WIB
Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan
Banten

Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan

Oleh: Rizki
Selasa, 28 April 2026 / 12:27 WIB
PT Indah Kiat Tangerang Sabet Penghargaan K3, Bukti Konsistensi Selama 15 Tahun
Banten

PT Indah Kiat Tangerang Sabet Penghargaan K3, Bukti Konsistensi Selama 15 Tahun

Oleh: Rizki
Kamis, 23 April 2026 / 17:55 WIB
Slamet Supriyanto Kembali Pimpin IHKA Banten, Targetkan Penguatan Kompetensi Housekeeping
Banten

Slamet Supriyanto Kembali Pimpin IHKA Banten, Targetkan Penguatan Kompetensi Housekeeping

Oleh: Rizki
Sabtu, 18 April 2026 / 23:50 WIB
Next Post
Pemkot akan Putus Kontrak PT Pesona Banten Persada, Terkait Pengelolaan PIR  

Pemkot akan Putus Kontrak PT Pesona Banten Persada, Terkait Pengelolaan PIR  

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Salat Idul Adha, Jamaah Masjid Raya Al Azhom Dibatasi

Festival Al Azhom Bakal Digelar Selama 15 Hari

Jumat, 22 Mei 2026 / 22:27 WIB
Hasil BRI Super League: Takluk dari Bali United 0-1, Dewa United Banten Kehilangan Poin di Kandang

Hasil BRI Super League: Takluk dari Bali United 0-1, Dewa United Banten Kehilangan Poin di Kandang

Jumat, 22 Mei 2026 / 22:17 WIB
Provinsi Banten Ditunjuk Jadi Tuan Rumah PON 2032 Bersama Lampung

Provinsi Banten Ditunjuk Jadi Tuan Rumah PON 2032 Bersama Lampung

Jumat, 22 Mei 2026 / 21:00 WIB
Tanpa Guru Asing, MAN IC Serpong Raih Pengakuan Dunia International Baccalaureate dalam 1 Tahun

Tanpa Guru Asing, MAN IC Serpong Raih Pengakuan Dunia International Baccalaureate dalam 1 Tahun

Jumat, 22 Mei 2026 / 20:55 WIB
Dua Pilar Persita Masuk Nominasi Penghargaan BRI Super League 2025/26

Dua Pilar Persita Masuk Nominasi Penghargaan BRI Super League 2025/26

Jumat, 22 Mei 2026 / 20:41 WIB
Epiz Waffle Hampton Square Gading Serpong Jadi Buruan, Aroma Waffle-nya Bikin Susah Lewat

Epiz Waffle Hampton Square Gading Serpong Jadi Buruan, Aroma Waffle-nya Bikin Susah Lewat

Jumat, 22 Mei 2026 / 20:13 WIB
Ribuan Jemaah Padati Masjid Al Hidayah pada Subling Akbar III Kota Tangerang

Isu Pocong Jadi-jadian Resahkan Warga, Wali Kota Tangerang: Jangan Takut, Tetap Berpikir Rasional!

Kamis, 21 Mei 2026 / 22:14 WIB
Berbagi Poin dengan Persija, Persita Muda Semakin Dekat ke Semifinal

Persita Siap Habis-habisan Lawan Persis Solo di Pekan Terakhir, Carlos Pena Minta Pemain Bertarung!

Kamis, 21 Mei 2026 / 22:10 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang