TANGERANG, WT – Sebuah restoran mewah di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, yakni Restoran Parison, mendapatkan label stiker sebagai tanda peringatan karena belum melunasi kewajiban pajak daerah.
“Petugas pajak dapat memasang stiker, spanduk, papan informasi, atau media lain sebagai bentuk pemberitahuan atas tunggakan pajak,” ujar Kepala Bidang Wasdal Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri, usai melakukan pemasangan stiker pada Jumat, 21 Februari 2025, dikutip dari tangerangkab.go.id.
Tindakan ini merujuk pada Pasal 103 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan terhadap objek pajaknya, dapat dilakukan pemasangan media pemberitahuan.
Fahmi menegaskan bahwa sebelum pemasangan stiker, pihaknya terlebih dahulu mengirimkan surat teguran kepada wajib pajak terkait. “Saat ini kami melakukan pemasangan stiker di Restoran Parison sebagai bentuk penagihan pajak daerah, karena belum memenuhi kewajiban membayar pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman,” jelasnya.
Berdasarkan data yang telah direkapitulasi, Restoran Parison memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 281.497.936 sejak Januari 2023.
Dengan pemasangan stiker ini, diharapkan pihak wajib pajak segera melunasi kewajibannya kepada Bapenda Kabupaten Tangerang. “Langkah ini menjadi pembelajaran bagi wajib pajak sekaligus memberikan efek jera bagi mereka yang tidak patuh,” tambah Fahmi.
Jika tunggakan tidak dilunasi dalam batas waktu yang ditentukan, kasus ini berpotensi diserahkan kepada Satpol PP sebagai penegak perda untuk tindakan lebih lanjut, termasuk penyegelan dan penutupan usaha.
Kegiatan pemasangan stiker tersebut turut dihadiri oleh Camat Pagedangan, Trantib Pagedangan, dan tim Wasdal Bapenda. (RIK)
Discussion about this post