• Tentang Kami
  • Contact
Selasa, 20 Mei 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kabupaten Tangerang

PSBB Kabupaten Tangerang Mulai Diberlakukan Besok, Pengawasan di Kelapa Dua Diperketat

Oleh: Rizki
Jumat, 17 April 2020 / 10:24 WIB
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar. (IST)

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar. (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG-Pemkab Tangerang telah mengeluarkan pedoman Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) yang akan mulai Sabtu, (18/4/2020) dan dilaksanakan selama 14 hari kedepan.

“Saya sudah tandatangani Peraturan Bupati sebagai pedoman PSBB percepatan penanganan covid-19 di Kabupaten Tangerang,” katanya, Jumat (17/4/20/20).

READ ALSO

Bonus dan Pelepasan Kafilah Warnai Tasyakuran Juara Umum MTQ Tangerang

Desa Panongan Jadi Percontohan Nasional Bumdes Kelola Dapur Gizi

Peraturan Bupati Tangerang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Bersekal Besar dalam Pencepatan Penanganan Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19 ) di Wilayah Kabupaten Tangerang, tertanggal 16 April 2020. Perbub PSBB ini mengatur 47 pasal untuk menjadi pedoman pelaksanaan PSBB.

“Peraturan Bupati ini dimaksud sebagai pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan pedomanpelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Kata Bupati Zaki, pelaksanaan PSBB Kabupaten Tangerang diberlakukan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang, dan lebih diperketat di beberapa kecamatan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh yang berdomisili dan/atau kegiatan di wilayah daerah.

“Selama pemberlakukan PSBB setiap orang wajib mematuhi dan ikut serta seluruh ketentuan dalam pelaksanaannya, melaksanakan hidup bersih dan sehat (PHBS) dan menggunakan masker di luar rumah,” terangnya.

Selain itu, Bupati Zaki menegaskan harus menjaga jarak antar sesama (physical distancing) jarak 1 hingga 2 meter, membatasi kegiatan diluar rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak atau urgen; tidak menjalankan kegiatan keagamaan/ibadah di rumah ibadah dan di tempat tertentu dan membiasakan untuk cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitzer) sebelum dan sesudah melaksanakan aktivitas.

Terkait jangka waktu pelaksanaan PSBB ditetapkan selama dengan keputusan Bupati, dan dapat diperpanjang selama 14 hari, dan dapat diperpanjang sejak ditemukan kasus terakhir ditetapkan dengan keputusan Bupati.

“Bentuk pembatasan PSBB yaitu pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang berdomisili dan atau berkegiatan di wilayah daerah,” ucapnya.

Bupati Zaki lanjutkan, untuk pelaksanaan PSBB berlaku di seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang, hanya saja ada beberapa kecamatan yang lebih diperketat pembatasan aktivitas luar rumah meliput Kecamatan Kelapa Dua, Curug, Pagedangan, Cisauk, Pasar Kemis, Cikupa, Jayanti, Tigaraksa, Kosambi dan Teluknaga.

“Perbub ini berlaku di seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang, hanya saja ada beberapa kecamatan yang lebih diperketat, walaupun Perbub ini berlaku di seluruh kecamatan di Kabupaten tangerang,” tegas Zaki.

Lanjutnya, Kita berharap seluruh gugus tugas, baik gugus tugas Kabupaten, gugus tugas Kecamatan dan Desa/Kelurhanan dan sampai RT/RW melaksanakan tugas memberikan informasi pelaksanaan PSBB.

“Saya berharap seluruh gugus tugas, elemen masyarakat baik RT/RW, tokoh masyarakat dan begitu juga alim ulama ikut disiplin dan membantu pemerintah sesuai anjuran protokol covid selama PSBB ini untuk 14 hari kedepan,” tandasnya. (RAY)

Tags: Ahmed Zaki IskandarBerita Kabupaten TangerangBerita TangerangVirus Corona

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Peduli Corona, IKAPTK Kota Tangsel Beri Bantuan ke Pemkot Tangsel

Next Post

Polres Tangsel Siapkan 12 Titik Check Point Selama Pemberlakukan PSBB

Related Posts

Bonus dan Pelepasan Kafilah Warnai Tasyakuran Juara Umum MTQ Tangerang
Kabupaten Tangerang

Bonus dan Pelepasan Kafilah Warnai Tasyakuran Juara Umum MTQ Tangerang

Oleh: Rizki
Rabu, 14 Mei 2025 / 19:25 WIB
Desa Panongan Jadi Percontohan Nasional Bumdes Kelola Dapur Gizi
Kabupaten Tangerang

Desa Panongan Jadi Percontohan Nasional Bumdes Kelola Dapur Gizi

Oleh: Rizki
Rabu, 14 Mei 2025 / 18:38 WIB
Rapat Paripurna, Penanganan Sampah dan Pesantren Jadi Sorotan DPRD Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

Rapat Paripurna, Penanganan Sampah dan Pesantren Jadi Sorotan DPRD Kabupaten Tangerang

Oleh: Rizki
Rabu, 14 Mei 2025 / 16:09 WIB
Peringati Hari Bumi, Pemkab Tangerang Tanami Mangrove di Ketapang Urban Aquaculture
Kabupaten Tangerang

Peringati Hari Bumi, Pemkab Tangerang Tanami Mangrove di Ketapang Urban Aquaculture

Oleh: Rizki
Selasa, 13 Mei 2025 / 12:13 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Apresiasi Kesiapan Kemenag dalam Pemberangkatan Haji 2025
Kabupaten Tangerang

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Apresiasi Kesiapan Kemenag dalam Pemberangkatan Haji 2025

Oleh: Rizki
Sabtu, 10 Mei 2025 / 09:35 WIB
Wabup Intan Canangkan Gerakan Ibu Hamil untuk Cegah Stunting di Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Canangkan Gerakan Ibu Hamil untuk Cegah Stunting di Kabupaten Tangerang

Oleh: Rizki
Kamis, 8 Mei 2025 / 21:17 WIB
Next Post
Polres Tangsel Siapkan 12 Titik Check Point Selama Pemberlakukan PSBB

Polres Tangsel Siapkan 12 Titik Check Point Selama Pemberlakukan PSBB

Discussion about this post




WARTA TERKINI

Tak Kantongi Izin PBG , Satpol PP  Kota Tangerang Segel Proyek BTS Ilegal Milik PT Gihon

Tak Kantongi Izin PBG , Satpol PP Kota Tangerang Segel Proyek BTS Ilegal Milik PT Gihon

Selasa, 20 Mei 2025 / 11:06 WIB
Driver Ojol Gelar Aksi Nasional, Tuntut Regulasi dan Tarif Adil

Driver Ojol Gelar Aksi Nasional, Tuntut Regulasi dan Tarif Adil

Selasa, 20 Mei 2025 / 11:04 WIB
Dua Pemain Persita Masuk Nominasi Indonesia 11 Footballers of the Year 2024/2025

Dua Pemain Persita Masuk Nominasi Indonesia 11 Footballers of the Year 2024/2025

Senin, 19 Mei 2025 / 20:55 WIB
Nippon Paint Warnai Vihara Dhamma Bakti untuk Waisak

Nippon Paint Warnai Vihara Dhamma Bakti untuk Waisak

Senin, 19 Mei 2025 / 20:33 WIB
Komunitas Motor Paris, Wadah Pecinta Touring Roda Dua di Gading Serpong

Komunitas Motor Paris, Wadah Pecinta Touring Roda Dua di Gading Serpong

Minggu, 18 Mei 2025 / 16:25 WIB
Petals Urban Market Jadi Magnet Baru Warga Tangerang Raya

Petals Urban Market Jadi Magnet Baru Warga Tangerang Raya

Minggu, 18 Mei 2025 / 14:19 WIB
Dua Pengurus Kadin Cilegon Jadi Tersangka, Ini Sikap Kadin Provinsi Banten

Dua Pengurus Kadin Cilegon Jadi Tersangka, Ini Sikap Kadin Provinsi Banten

Minggu, 18 Mei 2025 / 13:21 WIB
Gading Serpong Semakin Eksklusif dengan Kehadiran Matera Signature

Gading Serpong Semakin Eksklusif dengan Kehadiran Matera Signature

Minggu, 18 Mei 2025 / 06:55 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact
Seedbacklink

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang