TANGERANG, WT – Pemerintah Provinsi Banten terus menggulirkan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 30 Juni 2025 di seluruh kabupaten/kota se-Banten.
Plt. Kepala UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang, Awal Pasenggong, menyampaikan bahwa selama satu bulan berjalan, program ini telah dimanfaatkan oleh 60.126 kendaraan. Total penerimaan yang dicapai mencapai Rp46,24 miliar.
“Antusias masyarakat cukup tinggi sejak program ini dimulai pada 10 April 2025. Dari jumlah itu, 14.847 unit merupakan kendaraan roda empat dan 45.279 unit roda dua,” ujarnya pada Jumat, 9 Mei 2025.
Untuk memudahkan akses layanan, masyarakat bisa mengurus pemutihan di tujuh gerai Samsat, di antaranya di Kecamatan Jatiuwung, Mal Pelayanan Publik, Global Mansion Sangiang, Batuceper, Jalan Palem, dan Mal @ Alam Sutera. Selain itu, layanan juga tersedia melalui Samsat Keliling dan aplikasi SIGNAL, dengan syarat data pemilik sesuai identitas.
Galih, warga Kecamatan Cibodas, mengaku terbantu dengan program ini. Ia akhirnya bisa melunasi tunggakan pajak selama delapan tahun. “Sekarang lebih tenang. Ke depan, saya akan lebih disiplin membayar pajak tepat waktu,” tuturnya.
Program ini menjadi peluang besar bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan tunggakan tanpa dikenakan denda, sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak di wilayah Banten. (KEY)
Discussion about this post