TANGERANG – Polrestro Tangerang Kota menemukan kebun ganja di rumah milik Syamsiar di lantai dua di Kampung Poncol RT 04/01, Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
“Setidaknya ada 47 pohon ganja yang dia tanam di atas media poli bage yang berukuran 20 sampai dengan 100 cm,” tutur Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Sugeng Hariyanto saat gelar perkara di lokasi kejadia perkara, Senin, (31/8/2020).
Menurut Kapolres saat penggerebekan ditemukan puluhan pohon. Selain itu, ada juga pohon ganja yang sudah dipetik dan dikeringkan. Bahkan, Syamsiar sudah memperjualbelikan barang haram tersebut.
“Kasus ini memang awalnya terungkap dari tersangka SM ini menjual ganja setengah kering seberat 15 gram, oleh jajaran Polsek Ciledug, kasus ini dikembangkan dan ditemukanlah ladang pohon ganja,” tutur Sugeng.
Selain menyita pohon ganja, petugas pun mengamankan dua pelaku lainnya yakni Si (21) dan MZ (15). Keduanya kedapatan ikut menanam dan memperjualbelikan barang haram tersebut. Namun, terdapat satu pelaku lagi yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut, yakni WW yang saat ini masih dilakukan pencarian.
“WW merupakan adik dari pelaku Syam, hingga saat ini masih kita lakukan pencarian,” jelas Sugeng.
Pelaku pun saat ini telah digiring ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (KEY)
Discussion about this post