“Kami dapat menjerat dengan pasal 274 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Kanit Lakalantas Polresta Tangerang, Iptu Kresna Aji Perkasa di Tangerang, Kamis.
Kresna mengatakan pemilik galian tersebut dapat diancam hukuman maksimal satu tahun penjara karena kelalaian menyebabkan orang lain celaka.
Masalah tersebut terkait Pemkab Tangerang, melarang usaha galian tanah golongan C karena dapat merusak lingkungan sekitar karena ada protes dari warga dan komunitas pencipta alam lainnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Syaifullah mengatakan sudah mengirimkan surat kepada para camat dan kepala desa untuk merespon dan memantau kegiatan tersebut.
Para camat dapat melaporkan atau melarang pengusaha terutama yang bergerak pada galian golongan C.
Meski ada larangan, tapi pengusaha galian tanah di Kecamatan Legok, Pagedangan, Kresek, Tigaraksa, Kronjo dan Panongan masih saja melakukan aktifitas secara sembunyi.
Tindakan tersebut sehubungan Abidin, pemilik mobil sedan nomor polisi A-1521-ZH mengalami kecelakaan akibat lepas kendali karena jalan yang dilalui licin.
Padahal Abidin mengemudikan dengan kecepatan sedang di jalan Raya Kronjo-Balaraja Desa Kemuning, Kecamatan Kresek karena banyak tumpahan tanah merah menyebabkan jalan licin.
Kendaraan Abidin mengalami rusak parah karena menabrak pembatas jalan, petugas kemudian mengamankan di Mapolresta Tangerang sebagai barang bukti.
Kresna menambahkan pemanggilan pengusaha galian itu untuk klarifikasi dan harus bertanggungjawab sesuai aturan yang berlaku, tidak begitu saja membiarkan.
Padahal sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi sentosa mengatakan petugas selalu siaga untuk mengawasi sopir truk pengangkut galian tanah.
Hal tersebut karena Bupati Ahmed Zaki Iskandar telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No.47 tahun 2018 tentang pembatasan jam operasi truk.
























Discussion about this post